BAB I
PENDAHULUAN
Terminasi kehamilan telah dilakukan sejak lama terutama
dilakukan pada kehamilan trimester awal. Diperkirakan 26 juta kehamilan
dilakukan terminasi dengan cara legal. Obat-obatan yang digunakan tersedia untuk
terminasi kehamilan harus mempunyai nilai keaman untuk pasien dan untuk dokter.
Dan telah dilakukan uji coba. Biasanya terminasi kehamilan dapat dilakukan apa bila
dapat beresiko untuk kehidupan ibunya, dan untuk kesehatan mental.
Bila terminasi dilakukan lebih awal akan lebih aman.
Terminasi dapat dilakukan dengan medikasi (terminasi medik / obat-obatan), atau
melalui prosedur vakum. Tipe prosedur yang diinginkan tergantung dari riwayat
kesehatan, berapa lama usia kehamilan dan referensi perorangan.
Pada umumnya, terminasi kehamilan kurang beresiko
dibandingkan membiarkan anak lahir. komplikasi dari terminasi sangat jarang
terjadi kurang dari 2 dari 100 kasus. Banyak dari komplikasi terjadi ketika
terminasi dilakukan lebih dari 14 minggu kehamilan. Pada beberapa kasus bekuan
darah tersimpan dalam uterus atau tidak semua sisa jaringan terangkat hal ini
membutuhkan prosedur vakum ulangan. Resiko lain termasuk perdarahan, infeksi,
cedera pada uterus, dan atau organ lainya, atau sulit terjadi kehamilan
selanjutnya. Pada beberapa komplikasi yang jarang tersebut seharusnya membutuhkan transfusi
darah atau operasi abdominal atau mengangkat uterus.
Sejarah Terminasi Kehamilan Dalam Ilmu Falsafah
Pada dasarnya wanita telah melakukan
terminasi kehamilannya sejak permulaan sejarah tercatat. Dalam sejarah Yunani
dan Romawi, terminasi kehamilan diselenggarakan untuk mengontrol populasi.
Dewa-dewa tidak melarangnya dan tidak terdapat hukum negara yang berhubungan
dengan hal itu, ahli-ahli falsafa yunani bahkan menganjurkan terminasi atau
tidak melarangnya, tetapi Phytagoras tidak menyetujui terminasi kehamilan ini,
karena ia berpendapat bahwa pada saat fertilisasi, telah masuk suatu Roh.
Hipocrates adalah salah seorang pengikutnya, sehingga dalam Sumpah Hipocrates
terdapat sanksi terhadap perbuatan abortus / terminasi kehamilan. Hal tersebut
tidak dilaksanakan dan ajaran Hipocrates diabaikan, dokter-dokter Yunani dan
Romawi tetap melaksanakan terminasi kehamilan atas perminataan para wanita.
Di dalam ajaran Islam terdapat pula macam-macam aliran,
tetapi dengan indikasi medis, baik yang berasal dari ibu maupun yang berasal
dari janin, terutama sebagai hasil dari kemajuan subspesialisasi fetomaternal
berupa imunologi, amniocentesis, USG dan lain-lain, maka indikasi adalah jelas
dan terminasi dapat dilaksanakan. Pengontrolan
reproduksi, sebenarnya harus diselenggarakan sebelum terjadinya pembuahan.
Menurut pandangan Islam, untuk mencegah kelahiran seorang anak yang cacat,
sebaiknya digunakan cara-cara kontrasepsi daripada memilih terminasi kehamilan.
Dalam suatu debat mengenai terminasi kehamilan ada sebuah
kata yang dianggap sangat penting. Kehidupan (life), kehidupan potensial
(potential life) dan hidup (alive). Ada yang berpendapat bahwa embrio atau janin
adalah hidup (alive) atau memiliki kehidupan manusia yang hidup. Dalam hal ini
apakah janin memiliki kehidupan sebagai manusia (life) atau memiliki kehidupan
yang potensial sebagai manusia (potential life).
Yang juga membingungkan adalah kata janin dan embrio.
Secara emosional janin akan lebih berarti jika dibandingkan dengan embrio.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengeluaran Secara Digital
Tindakan
ini dilakukan untuk menolong penderita di tempat-tempat yang tidak ada
fasilitas kuretase ; sekurang-kurangnya untuk menghentikan perdarahan. Hal ini
sering kita lakukan pada keguguran yang sedang berlangsung (abortus incipiens)
dan keguguran bersisa (abortus incompletus).
Pembersihan
secara digital hanya dapat dilakukan bila telah ada pembukaan serviks uteri
yang dapat dilalui oleh satu jari longgar dan kavum uteri cukup luas. Karena
manipulasi ini akan menimbulkan rasa nyeri, maka sebaiknya dilakukan dalam
narkosa umum intravena (ketalar) atau anestesi blok para-servikal.
Caranya
adalah dengan dua tangan (bimanual) : jari telunjuk tangan kanan dimasukkan ke
dalam jalan lahir untuk pengeluaran hasil konsepsi, sedangkan tangan kiri
memegang korpus uteri untuk memfiksasi melalui dinding perut. Dengan
menggunakan jari, kikislah hasil konsepsi sebanyak mungkin atau sebersih
mungkin.
BAB III
PEMBAHASAN
Abortus dapat dilakukan baik
secara medis maupun bedah. dalam suatu uji klinis teracak tentang efektifitas
dan akseptabilitas teknik-teknik ini, abortus medis tampaknya sedikit lebih
murah di banding dengan cara-cara bedah.
Sebelum suatu abortus
dilaksanakan, apabila dijumpai vaginosis bekterialis, wanita yang bersangkutan
perlu diterapi dengan metronidazol untuk mengurangi angka infeksi pasca
abortus.
Tindakan
digital ini dilakukan jika tidak ada fasilitas kuterase terutama pada abortus
insipien dan inkomplitus atas dasar pada kedua jenis abortus ini terdapat
perdarahan yang banyak dan akan menyebabkan syok dan ini merupakan tindakan
pertolongan pertama untuk mengatasi keadaan tersebut. Apabila tindakan ini tidak dilakukan di lingkup rumah
sakit, perlu tersedia fasilitas dan kemampuan untuk resusitasi jantung paru
yang efektif dan akses segera ke rumah sakit. Tanpa adanya penyakit sistemik
pada ibu, kehamilan biasanya diakhiri dengan kuretase tanpa rawat inap. Sebelum
dilakukan tindakan digital terlebih dahulu pasien dianestesi, biasanya
diberikan anestesi ketalar intravena.
Perlu ditekankan kembali
bahwa morbiditas segera atau belakangan dapat di jaga minimal apabila :
1.
Serviks
telah cukup membuka tanpa trauma sebelum mengupayakan pengeluaran janin dan
jaringan gestasi.
2.
Pengeluaran
hasil konsepsi dilakukan tanpa menyebabkan perforasi uterus.
3.
Semua
jaringan kehamilan dikeluarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar