Laman

Cari Materi

Selasa, 28 Agustus 2018

KOMPETENSI INTI BIDAN, REGULASI PRAKTIK BIDAN Dan STANDAR PRAKTIK BIDAN


Kompetensi Bidan di Indonesia
Kompetensi bidan dikelompokan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti/ dasar dan kompetensi tambahan/ lanjutan. Kompetensi inti merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan. Kompetensi lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.(2)
2.1.1.       Pengetahuan Umum, Keterampilan, dan Perilaku yang Berhubungan Dengan Ilmu-ilmu Sosial, Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Profesional
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya. (1)

Pengetahuan dan Keterampilan Dasar (1)
1.    Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia.
2.    Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern.
3.    Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
4.    Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
5.    Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
6.    Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia.
7.    Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
8.    Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
9.    Standar profesi dan praktik kebidanan.

Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan (1)
1.    Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
2.    Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
3.    Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan penyakit.
4.    Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.

Perilaku Profesional Bidan (1)
1.    Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
2.    Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
4.    Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
5.    Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
6.    Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
7.    Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
8.    Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi.
9.    Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
10.  Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.

2.1.2.     Pra Konsepsi, Kb, Dan Ginekologi
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.(1)

Pengetahuan Dasar (1)
1.    Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktivitas seksual.
2.    Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi.
3.    Norma dan praktik budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi.
4.    Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan.
5.    Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat.
6.    Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan.
7.    Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina.
8.    Metode konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi.
9.    Penyuluhan kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak.
10. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.

Pengetahuan Tambahan (1)
1.    Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
2.    Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut.
3.    Indikator dan metode konseling/rujukan terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik dan emosi).

Keterampilan Dasar (1)
1.    Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang lengkap.
2.    Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus sesuai dengan kondisi wanita.
3.    Menetapkan dan atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisa urine.
4.    Melaksanakan pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat.
5.    Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai kewenangan dan budaya masyarakat.
6.    Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
7.    Mendokumentasikan temuan-temuan dari intervensi yang ditemukan.
8.    Melakukan pemasangan AKDR.
9.    Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal.

Keterampilan Tambahan (1)
1.    Melakukan pemasangan AKBK.
2.    Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal.

2.1.3.     Asuhan dan Konseling Selama Kehamilan
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.(1)
Pengetahuan Dasar (1)
1.    Anatomi dan fisiologi tubuh manusia.
2.    Siklus menstruasi dan proses konsepsi.
3.    Tumbuh kembang janin dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.    Tanda-tanda dan gejala kehamilan.
5.    Mendiagnosa kehamilan.
6.    Perkembangan normal kehamilan.
7.    Komponen riwayat kesehatan.
8.    Komponen pemeriksaan fisik yang terfokus selama antenatal.
9. Menentukan umur kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan/atau tinggi fundus uteri.
10.  Mengenal tanda dan gejala anemia ringan dan berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektopik terganggu, abortus imminen, molahydatidosa dan komplikasinya, dan kehamilan ganda, kelainan letak serta pre eklamsia.
11. Nilai Normal dari pemeriksaan laboratorium seperti Haemaglobin dalam darah, test gula, protein, acetone dan bakteri dalam urine.
12.  Perkembangan normal dari kehamilan: perubahan bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim, pertumbuhan fundus uteri yang diharapkan.
13.  Perubahan psikologis yang normal dalam kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga.
14.  Penyuluhan dalam kehamilan, perubahan fisik, perawatan buah dada ketidaknyamanan, kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan dan aktifitas (senam hamil).
15. Kebutuhan nutrisi bagi wanita hamil dan janin.
16. Penata laksanaan immunisasi pada wanita hamil.
17. Pertumbuhan dan perkembangan janin.
18. Persiapan persalinan, kelahiran, dan menjadi orang tua.
19. Persiapan keadaan dan rumah/keluarga untuk menyambut kelahiran bayi.
20. Tanda-tanda dimulainya persalinan.
21. Promosi dan dukungan pada ibu menyusukan.
22.  Teknik relaksasi dan strategi meringankan nyeri pada persiapan persalinan dan kelahiran.
23. Mendokumentasikan temuan dan asuhan yang diberikan.
24. Mengurangi ketidaknyamanan selama masa kehamilan.
25. Penggunaan obat-obat tradisional ramuan yang aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan.
26. Akibat yang ditimbulkan dari merokok, penggunaan alkohol, dan obat terlarang bagi wanita hamil dan janin.
27.  Akibat yang ditimbulkan/ditularkan oleh binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya toxoplasmasmosis.
28.  Tanda dan gejala dari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa seperti pre-eklampsia, perdarahan pervaginam, kelahiran premature, anemia berat.
29. Kesejahteraan janin termasuk DJJ dan pola aktivitas janin.
30.  Resusitasi kardiopulmonary.

Pengetahuan Tambahan (1)
1.    Tanda, gejala dan indikasi rujukan pada komplikasi tertentu dalam kehamilan, seperti asma, infeksi HIV, infeksi menular seksual (IMS), diabetes, kelainan jantung, postmatur/serotinus.
2.    Akibat dari penyakit akut dan kronis yang disebut diatas bagi kehamilan dan janinnya.

Keterampilan Dasar (1)
1.    Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisanya pada setiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
2.    Melaksanakan pemeriksaan fisik umum secara sistematis dan lengkap.
3.    Melaksanakan pemeriksaan abdomen secara lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus uteri/posisi/presentasi dan penurunan janin.
4.    Melakukan penilaian pelvic, termasuk ukuran dan struktur tulang panggul.
5.    Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk detak jantung janin dengan menggunakan fetoscope (Pinrad) dan gerakan janin dengan palpasi uterus.
6.    Menghitung usia kehamilan dan menentukan perkiraan persalinan.
7.    Mengkaji status nutrisi ibu hamil dan hubungannya dengan pertumbuhan janin.
8.    Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi kehamilan.
9.    Memberikan penyuluhan pada klien/keluarga mengenai tanda-tanda berbahaya serta bagaimana menghubungi bidan.
10.  Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hyperemesis gravidarum tingkat I, abortus imminen dan pre eklamsia ringan.
11. Menjelaskan dan mendemontrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim terjadi dalam kehamilan.
12. Memberikan immunisasi pada ibu hamil.
13.  Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang tepat termasuk merujuk ke fasilitas pelayanan tepat dari:
a.  Kekurangan gizi.
b. Pertumbuhan janin yang tidak adekuat: SGA & LGA.
c. Pre eklamsia berat dan hipertensi.
d. Perdarahan per-vaginam.
e. Kehamilan ganda pada janin kehamilan aterm.
f. Kelainan letak pada janin kehamilan aterm.
g. Kematian janin.
h. Adanya adema yang signifikan, sakit kepala yang hebat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium yang disebabkan tekanan darah tinggi.
i.   Ketuban pecah sebelum waktu (KPD=Ketuban Pecah Dini).
j.   Persangkaan polyhydramnion.
k. Diabetes melitus.
l.   Kelainan congenital pada janin.
m. Hasil laboratorium yang tidak normal.
n. Persangkaan polyhydramnion, kelainan janin.
o. Infeksi pada ibu hamil seperti : IMS, vaginitis, infeksi saluran perkemihan dan saluran nafas.
14.  Memberikan bimbingan dan persiapan untuk persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
15. Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok.
16. Penggunaan secara aman jamu/obat-obatan tradisional yang tersedia.

Keterampilan Tambahan (1)
1.    Menggunakan Doppler untuk memantau DJJ.
2.    Memberikan pengobatan dan/atau kolaborasi terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan menggunakan standar local dan sumber daya yang tersedia.
3.    Melaksanakan kemampuan Asuhan Pasca Keguguran.

2.1.4.     Asuhan Selama Persalinan dan Kelahiran
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir. (1)

Pengetahuan Dasar (1)
1.    Fisiologi persalinan.
2.    Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk.
3.    Aspek psikologis dan cultural pada persalinan dan kelahiran.
4.    Indikator tanda-tanda mulai persalinan.
5.    Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa.
6.    Penilaian kesejahteraan janin dalam masa persalinan.
7.    Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan.
8.    Proses penurunan janinmelalui pelvic selama persalinan dan kelahiran.
9.    Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda.
10. Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti: kehadiran keluarga pendamping, pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat.
11. Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan diluar uterus.
12.  Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan ASI/PASI, eksklusif 6 bulan.
13.  Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsung, kontak mata antar bayi dan ibunya bila dimungkinkan.
14. Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif.
15. Manajemen fisiologi kala III.
16. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi: uterotonika, antibiotika dan sedative.
17. Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan seperti: distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan.
18. Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPD.
19. Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsia kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta tali pusat menumbung.
20. Prinsip manajemen kala III secara fisiologis.
21. Prinsip manajemen aktif kala III.

Pengetahuan Tambahan (1)
1.    Penatalaksanaan persalinan dengan malpresentasi.
2.    Pemberian suntikan anestesi local.
3.    Akselerasi dan induksi persalinan.        

Keterampilan Dasar (1)
1.    Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada persalinan sekarang.
2.    Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus.
3. Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin.
4.    Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi).
5.    Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban, dan proporsi panggul dengan bayi.
6.    Melakukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograph.
7.    Memberikan dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya.
8.    Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan yang kuat selama persalinan.
9.    Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawat daruratan dengan intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu.
10. Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi.
11. Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat.
12. Melakukan episiotomi dan penjahitan, jika diperlukan.
13. Melaksanakan manajemen fisiologi kala III.
14. Melaksanakan manajemen aktif kala III.
15. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika dan sedative.
16. Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin (HB) dan hematokrit (HT).
17. Menahan uterus untuk mnecegah terjadinya inverse uteri dalam kala III.
18. Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya.
19. Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar.
20. Memeriksa robekan vagina, serviks dan perineum.
21. Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat II.
22. Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepada di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term.
23. Melakukan pengeluaran, plasenta secara manual.
24. Mengelola perdarahan post partum.
25. Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan/kegawat daruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi.
26.  Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan bayi baru lahir.
27. Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif.
28. Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan.

Keterampilan Tambahan (1)
1.    Menolong kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat.
2.    Memberikan suntikan anestesi local jika diperlukan.
3.    Melakukan ekstraksi forcep rendah dan vacum jika diperlukan sesuai kewenangan.
4.    Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan tepat.
5.    Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung.
6.    Mengidentifikasi dan menjahit robekan serviks.
7.    Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan.
8.    Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum.

2.1.5.     Asuhan Pada Ibu Nifas dan Menyusui
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat. (1)

Pengetahuan Dasar (1)
1.    Fisiologis nifas.
2.    Proses involusi dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus.
3. Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, masitis, putting susu lecet, putting susu masuk.
4.    Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih.
5.    Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir.
6.    Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus.
7.    “Bonding & Atacchment” orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
8.    Indikator subinvolusi: misalnya perdarahan yang terus-menerus, infeksi.
9.    Indikator masalah-masalah laktasi.
10.  Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan pre-eklamsia post partum.
11. Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode post partum, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinetia alvi.
12. Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan konseling selama dan sesudah abortus.
13. Tanda dan gejala komplikasi abortus.

Keterampilan Dasar (1)
1.    Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran.
2.    Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu.
3.    Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
4.    Merumuskan diagnosa masa nifas.
5.    Menyusun perencanaan.
6.    Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif.
7.    Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
8.    Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu.
9.    Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai.
10. Penatalaksanaan ibu post partum abnormal: sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
11.  Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan.
12.  Melakukan konseling dan memberikan dukungan untuk wanita pasca persalinan.
13. Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu.
14. Memberikan antibiotika yang sesuai.
15. Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

Keterampilan Tambahan (1)
1.      Melakukan insisi pada hematoma vulva.


2.1.6.           Asuhan Pada Bayi Baru Lahir
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan. (1)

Pengetahuan Dasar (1)
1.    Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus.
2.    Kebutuhan dasar bayi baru lahir: kebersihan jalan napas, perawatan tali pusat, kehangatan, nutrisi, “bonding & attachment”.
3.    Indikator pengkajian bayi baru lahir, misalnya dari APGAR.
4.    Penampilan dan perilaku bayi baru lahir.
5.    Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru lahir selama 1 bulan.
6.    Memberikan immunisasi pada bayi.
7.    Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: caput, molding, mongolian spot, hemangioma.
8.    Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: hypoglikemia, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus.
9.    Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi baru lahir sampai 1 bulan.
10. Keuntungan dan resiko immunisasi pada bayi.
11. Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature.
12. Komplikasi tertentu pada bayi baru lahir, seperti trauma intra-cranial, fraktur clavicula, kematian mendadak, hematoma.

Keterampilan Dasar (1)
1.    Membersihkan jalan nafas dan memelihara kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat.
2.    Menjaga kehangatan dan menghindari panas yang berlebihan.
3.    Menilai segera bayi baru lahir seperti nilai APGAR.
4.    Membersihkan badan bayi dan memberikan identitas.
5.    Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada bayi baru lahir dan screening untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi baru lahir yang tidak memungkinkan untuk hidup.
6.    Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu.
7.    Memberikan immunisasi pada bayi.
8.    Mengajarkan pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk minta pertolongan medik.
9.    Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: kesulitan bernafas/asphyksia, hypotermia, hypoglycemi.
10. Memindahkan secara aman bayi baru lahir ke fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan.
11. Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

Keterampilan Tambahan (1)
1.    Melakukan penilaian masa gestasi.
2.    Mengajarkan pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang normal dan asuhannya.
3.    Membantu orang tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat.
4.    Memberikan dukungan kepada orang tua selama masa berduka cita sebagai akibat bayi dengan cacat bawaan, keguguran, atau kematian bayi.
5.    Memberikan dukungan kepada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan.
6.    Memberikan dukungan kepada orang tua dengan kelahiran ganda.

2.1.7.           Asuhan Pada Bayi Dan Balita
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun). (1)

Pengetahuan Dasar (1)
1.    Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
2.    Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak.
3.    Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.    Kebutuhan fisik dan psikososial anak.
5.    Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
6.    Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
7.    Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian immunisasi.
8. Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi, diaper rash dll serta penatalaksanaannya.
9.    Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak.
10. Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
11. Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan luar rumah serta upaya pencegahannya.
12. Kegawatdaruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya.

Keterampilan Dasar (1)
1.    Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
2.    Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
3.    Melaksanakan pemberian immunisasi pada bayi dan anak.
4.    Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
5.    Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus.
6.    Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
7.    Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak.
8.    Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan.
9.    Melakukan pemeriksaan secara berkala pda bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
10. Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi.
11. Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
12. Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

2.1.8.           Kebidanan Komunitas
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat. (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1.    Konsep dan sasaran kebidanan komunitas.
2.    Masalah kebidanan komunitas.
3.    Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat.
4.    Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
5.    Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas.
6.    Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
7.    Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
8.    Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Pengetahuan Tambahan (1)
1.    Kepemimpinan untuk semua (kesuma).
2.    Pemasaran sosial.
3.    Peran serta masyarakat (PSM).
4.    Audit maternal perinatal.
5.    Perilaku kesehatan masyarakat.
6.    Program-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak.

Keterampilan Dasar (1)
1.    Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat.
2.    Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
3.    Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes.
4.    Mengelola pondok bersalin desa (polindes).
5.    Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita.
6.    Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak.
7.    Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
8.    Melaksanakan pencatatan dan pelaporan.

Keterampilan Tambahan (1)
1.    Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
2.    Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
3.    Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya.
4.    Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna.

2.1.9.           Asuhan Pada Ibu/Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi. (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1.    Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
2.    Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi.
3.    Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

Keterampilan Dasar (1)
1. Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
2.    Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
3.    Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi.
4.    Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
5.    Mikroskop dan penggunaannya.
6.    Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.

Keterampilan Tambahan (1)
1.    Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
2.    Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear.

2.2.            Regulasi Praktik Bidan di Indonesia
a.         Menimbang
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. (3)
b.         Mengingat (3)
1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
3.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637).
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090).
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124).
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.
12.  Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan Karier Bidan Pasca PTT.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
c.     Memutuskan (3)
Menetapkan :  Keputusan menteri kesehatan tentang registrasi dan praktik bidan.

2.2.1.     Bab I   Ketentuan Umum
1.    Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : (3)
1.    Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2.    Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
3.     Surat Izin Bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4.    Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
5.    Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik bidan.
6.    Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
7.    Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

2.2.2.           Bab II  Pelaporan dan Registrasi
1.    Pasal 2 (3)
1.    Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
2.    Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir  I terlampir.


2.    Pasal 3
1.    Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah bidan. (3)
2.         Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi : (3)
a. Fotokopi Ijazah Bidan.
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik.
c. Surat keterangan sehat dari dokter.
d. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
3.    Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
3.    Pasal 4 (3)
1.    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
2.    SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat- lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
3.    Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
4.    Pasal 5 (3)
1.    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
2.    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan malalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.


5.    Pasal 6 (3)
1.    Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
2.          Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
3.          Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
4.    Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
5.    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan :
a.     Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b.    Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
6.    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
7.    Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
8.    Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.
6.    Pasal 7 (3)
1.    SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
2.    Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a.    SIB yang telah habis masa berlakunya.
b.    Surat Keterangan sehat dari dokter.
c.    Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.


2.2.3.           Bab  III  Masa Bakti
1.        Pasal 8
Masa bakti bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3)

2.2.4.           BAB   IV   PERIZINAN
1.    Pasal  9 (3)
1.    Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
2.    Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
2.    Pasal 10 (3)
1.    SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
2.    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain meliputi :
a.    Fotokopi SIB yang masih berlaku;
b.    Fotokopi ijazah Bidan;
c.    Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
d.    Surat keterangan sehat dari dokter;
e.    Rekomendasi dari organisasi profesi;
f.     Pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
3.    Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
4.    Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Formulir V terlampir.

3.    Pasal  11 (3)
1.    SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
2.    Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a.    Fotokopi SIB yang masih berlaku.
b.    Fotokopi SIPB yang lama.
c.    Surat keterangan sehat dari dokter.
d.    Pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;.
e.    Rekomendasi dari organisasi profesi.
4.    Pasal 12 (3)
Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
5.        Pasal 13 (3)
Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

2.2.5.           Bab  V  Praktik  Bidan
1.        Pasal 14 (3)
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a.     Pelayanan kebidanan.
b.    Pelayanan keluarga berencana.
c.     Pelayanan kesehatan masyarakat.
2.    Pasal 15 (3)
1.    Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
2.    Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
3.    Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
3.    Pasal 16 (3)
1.    Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
a.    Penyuluhan dan konseling.
b.    Pemeriksaan fisik.
c.    Pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
d.    Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I,  preeklamsi ringan dan anemi ringan.
e.    Pertolongan persalinan normal.
f.     Pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term.
g.    Pelayanan ibu nifas normal.
h.    Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
i.     Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
2.    Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a.    Pemeriksaan bayi baru lahir.
b.    Perawatan tali pusat.
c.    Perawatan bayi.
d.    Resusitasi pada bayi baru lahir.
e.    Pemantauan tumbuh kembang anak.
f.     Pemberian imunisasi.
g. pemberian penyuluhan.
4.    Pasal 17 (3)
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
5.        Pasal 18 (3)
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang untuk :
a.     Memberikan imunisasi.
b.    Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
c.     Mengeluarkan placenta secara manual.
d.    Bimbingan senam hamil.
e.     Pengeluaran sisa jaringan konsepsi.
f.     Episiotomi.
g.    Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II.
h.    Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm.
i.     Pemberian infus.
j.     Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa.
k.    Kompresi bimanual.
l.     Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya.
m.   Vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul.
n.    Pengendalian anemi.
o.    Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu.
p.    Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
q.    Penanganan hipotermi.
r.     Pemberian minum dengan sonde /pipet.
s.     Pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir.
t.     Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
6.    Pasal 19 (3)
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b, berwenang untuk :
a.     Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom.
b.    Memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi.
c.     Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim.
d.    Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit.
e.     Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
7.    Pasal 20 (3)
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk :
a.     Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak.
b.    Memantau tumbuh kembang anak.
c.     Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas.
d.    Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
8.    Pasal 21 (3)
1. Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
2.    Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.


9.    Pasal 22 (3)
Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
10. Pasal 23 (3)
1.    Bidan dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya harus memiliki peralatan dan kelengkapan administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Obat-obatan yang dapat digunakan dalam melakukan praktik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
11.  Pasal 24 (3)
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
12. Pasal 25 (3)
1.    Bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang
diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi.
2.    Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus :
a.    Menghormati hak pasien.
b.    Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.
c.    Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.    Memberikan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan.
e.    Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
f.     Melakukan catatan medik (medical record) dengan baik.
13.     Pasal 26 (3)
Petunjuk pelaksanaan praktik bidan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

2.2.6.           Bab  VI  Pencatatan  dan  Pelaporan
1.    Pasal 27 (3)
1.    Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
2.    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke Puskesmas dan tembusan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
3.    Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

2.2.7.           Bab  VII  Pejabat  yang  Berwenang  Mengeluarkan  dan  Mencabut  Izin  Praktik
1.    Pasal 28 (3)
1.    Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIPB adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2.    Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
2.    Pasal 29 (3)
1.    Permohonan SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat- lambatnya 1(satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
2.    Apabila permohonan SIPB disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPB.
3.    Apabila Permohonan SIPB ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memberikan alasan penolakan tersebut.
4.  Bentuk dan isi SIPB yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tercantum dalam Formulir VII terlampir.
5.    Bentuk surat penolakan SIPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum dalam Formulir VIII terlampir.
3.    Pasal 30
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIPB diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. (3)

2.2.8.           Bab  VIII  Pembinaan  dan  Pengawasan
1.    Pasal 31 (3)
1.    Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
2.    Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
3. Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
2.        Pasal 32
Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi. (3)
3.    Pasal 33 (3)
1.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya.
2.    Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
4.    Pasal 34
Selama menjalankan praktik seorang Bidan wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3)
5.    Pasal 35 (3)
1.     Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a.    Menjalankan praktik apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik.
b.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
2.    Bidan yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
6.    Pasal 36 (3)
1.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap Keputusan ini.
2.    Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3(tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.
7.    Pasal 37
Sebelum Keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3)
8.    Pasal 38 (3)
1.    Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
2.    Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIPB.
3.    Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIPB.
5.    Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
9.    Pasal 39
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. (3)
10. Pasal 40 (3)
1.    Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB bidan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.    Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Keputusan ini.
11. Pasal 41 (3)
1.    Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membentuk Tim/Panitia yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan praktik bidan di wilayahnya.
2.    Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, Ikatan Bidan Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainnya.

2.2.9.           Bab  IX  Sanksi
1.        Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja : (3)
a.     Melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau.
b.    Melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
c.     Melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2):
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
2.     Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. (3)
3. Pasal 44 (3)
1.    Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2.    Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.2.10.       Bab  X  Ketentuan  Peralihan
1.    Pasal 45 (3)
1.    Bidan yang telah mempunyai surat penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dianggap telah memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan ini.
2.    SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperbaharui sesuai ketentuan Keputusan ini.

2.2.11.   Bab XI  Ketentuan Penutup
1.    Pasal 46
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3)

2.    Pasal 47
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (3)

2.3.            Standar Praktik Kebidanan
Standar adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan. (2)
Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat standar profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang profesional maka bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam UU No. 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (2)
Sesuai Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter, bidan, dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. (2)
Standar praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan      ( PP IBI ) berdasarkan kompetensi inti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikan. (2)
Karena latar belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi IBI membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya standar praktik kebidanan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar belakang pendidikannya berbeda-beda. (2)
Berikut ini adalah Standar Praktik Kebidanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Bidan Indonesia. (2)
2.3.1.     Standar I : Metode Asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.        Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2.        Format manajemen kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
2.3.2.     Standar II: Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.    Ada format pengumpulan data
2.    Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis, terfokus, yang meliputi data:
·       Demografi identitas klien.
·       Riwayat penyakit terdahulu.
·       Riwayat kesehatan reproduksi.
·       Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
·       Analisis data.
3.        Data dikumpulkan dari:
·       Klien/pasien, keluarga dan sumber lain.
·       Tenaga kesehatan.
·       Individu dalam lingkungan terdekat.
4.        Data diperoleh dengan cara:
·       Wawancara
·       Observasi.
·       Pemeriksaan fisik.
·       Pemeriksaan penunjang.
2.3.3.     Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.        Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
2.        Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.

2.3.4.     Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.    Ada format rencana asuhan kebidanan
2.    Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.

2.3.5.     Standar V: Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien: tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.        Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.        Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi.
3.        Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4.        Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
5.        Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman.
6.        Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.

2.3.6.     Standar VI: Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.(2)
Difinisi Operasional: (2)
1.    Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang:
·            Status kesehatan saat ini
·            Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
·            Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
·            Peranan petugas kesehatandalam tindakan kebidanan.
·            Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
2.    Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindak kegiatan.
2.3.7.     Standar VII: Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.        Adanya format pengawasan klien.
2.        Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sistimatis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
3.        Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
2.3.8.     Standar VIII: Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
·           Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan. Sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
·           Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
·           Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
2.3.9.           Standar IX: Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuh kebidanan yang diberikan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.        Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
2.        Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
3.        Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar