Kompetensi
Bidan di Indonesia
Kompetensi
bidan dikelompokan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti/ dasar dan
kompetensi tambahan/ lanjutan. Kompetensi inti merupakan kompetensi minimal
yang mutlak dimiliki oleh bidan. Kompetensi lanjutan merupakan pengembangan
dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam
memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.(2)
2.1.1. Pengetahuan
Umum, Keterampilan, dan Perilaku yang Berhubungan Dengan Ilmu-ilmu Sosial,
Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Profesional
Kompetensi
ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu
sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang
bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan
keluarganya. (1)
Pengetahuan dan Keterampilan Dasar (1)
1. Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia.
2. Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan
tradisional dan modern.
3. Sarana tanda bahaya serta transportasi
kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan
tambahan.
4. Penyebab langsung maupun tidak langsung
kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
5. Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita
dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang
optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
6. Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat
bersalin yang tersedia.
7. Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan
aman.
8. Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan,
termasuk penyediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman
umum bagi kesehatan.
9. Standar profesi dan praktik kebidanan.
Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan (1)
1. Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat
dan vital statistik.
2. Infrastruktur kesehatan setempat dan
nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan
kebidanan.
3. Primary Health Care (PHC) berbasis di
masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan
penyakit.
4. Program imunisasi nasional dan akses untuk
pelayanan imunisasi.
Perilaku Profesional Bidan (1)
1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi
dan aspek legal.
2. Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan
keputusan klinis yang dibuatnya.
3.
Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk
penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat
dalam memberikan asuhan kebidanan.
6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan
praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru
lahir dan anak.
7. Menggunakan model kemitraan dalam bekerja
sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah
diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis
supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
8. Menggunakan keterampilan mendengar dan
memfasilitasi.
9. Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan
pelayanan.
2.1.2. Pra Konsepsi, Kb, Dan Ginekologi
Kompetensi
ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang
tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka
untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan
kesiapan menjadi orang tua.(1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan
aktivitas seksual.
2. Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang
berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi.
3. Norma dan praktik budaya dalam kehidupan
seksualitas dan kemampuan bereproduksi.
4. Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga,
dan riwayat genetik yang relevan.
5. Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk
mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat.
6. Berbagai metode alamiah untuk menjarangkan
kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan.
7. Jenis, indikasi, cara pemberian, cara
pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain
pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina
dan tisu vagina.
8. Metode konseling bagi wanita dalam memilih
suatu metode kontrasepsi.
9. Penyuluhan kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS
dan kelangsungan hidup anak.
10. Tanda
dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim
terjadi.
Pengetahuan Tambahan (1)
1. Faktor-faktor yang menentukan dalam
pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan
dan tidak direncanakan.
2. Indikator penyakit akut dan kronis yang
dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses rujukan pemeriksaan/pengobatan lebih
lanjut.
3. Indikator dan metode konseling/rujukan
terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan
dalam keluarga (seks, fisik dan emosi).
Keterampilan Dasar (1)
1. Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan
yang lengkap.
2. Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus
sesuai dengan kondisi wanita.
3. Menetapkan dan atau melaksanakan dan
menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisa
urine.
4. Melaksanakan pendidikan kesehatan dan
keterampilan konseling dasar dengan tepat.
5. Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai
kewenangan dan budaya masyarakat.
6. Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan
melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
7. Mendokumentasikan temuan-temuan dari
intervensi yang ditemukan.
8. Melakukan pemasangan AKDR.
9. Melakukan pencabutan AKDR dengan letak
normal.
Keterampilan Tambahan (1)
1. Melakukan pemasangan AKBK.
2. Melakukan pencabutan AKBK dengan letak
normal.
2.1.3. Asuhan dan Konseling Selama Kehamilan
Kompetensi
ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan
kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan
dari komplikasi tertentu.(1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Anatomi dan fisiologi tubuh manusia.
2. Siklus menstruasi dan proses konsepsi.
3. Tumbuh kembang janin dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
4. Tanda-tanda dan gejala kehamilan.
5. Mendiagnosa kehamilan.
6. Perkembangan normal kehamilan.
7. Komponen riwayat kesehatan.
8. Komponen pemeriksaan fisik yang terfokus
selama antenatal.
9.
Menentukan umur kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan/atau tinggi
fundus uteri.
10. Mengenal tanda dan gejala anemia ringan dan
berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektopik terganggu, abortus imminen,
molahydatidosa dan komplikasinya, dan kehamilan ganda, kelainan letak serta pre
eklamsia.
11. Nilai Normal dari pemeriksaan laboratorium
seperti Haemaglobin dalam darah, test gula, protein, acetone dan bakteri dalam
urine.
12. Perkembangan normal dari kehamilan: perubahan
bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim, pertumbuhan fundus uteri yang
diharapkan.
13. Perubahan psikologis yang normal dalam
kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga.
14. Penyuluhan dalam kehamilan, perubahan fisik,
perawatan buah dada ketidaknyamanan, kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan
dan aktifitas (senam hamil).
15. Kebutuhan nutrisi bagi wanita hamil dan janin.
16. Penata laksanaan immunisasi pada wanita hamil.
17. Pertumbuhan dan perkembangan janin.
18. Persiapan persalinan, kelahiran, dan menjadi
orang tua.
19. Persiapan keadaan dan rumah/keluarga untuk
menyambut kelahiran bayi.
20. Tanda-tanda dimulainya persalinan.
21. Promosi dan dukungan pada ibu menyusukan.
22. Teknik relaksasi dan strategi meringankan
nyeri pada persiapan persalinan dan kelahiran.
23. Mendokumentasikan temuan dan asuhan yang
diberikan.
24. Mengurangi ketidaknyamanan selama masa
kehamilan.
25. Penggunaan obat-obat tradisional ramuan yang
aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan.
26. Akibat yang ditimbulkan dari merokok,
penggunaan alkohol, dan obat terlarang bagi wanita hamil dan janin.
27. Akibat yang ditimbulkan/ditularkan oleh
binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya toxoplasmasmosis.
28. Tanda dan gejala dari komplikasi kehamilan
yang mengancam jiwa seperti pre-eklampsia, perdarahan pervaginam, kelahiran
premature, anemia berat.
29. Kesejahteraan janin termasuk DJJ dan pola
aktivitas janin.
30. Resusitasi kardiopulmonary.
Pengetahuan Tambahan (1)
1. Tanda, gejala dan indikasi rujukan pada
komplikasi tertentu dalam kehamilan, seperti asma, infeksi HIV, infeksi menular
seksual (IMS), diabetes, kelainan jantung, postmatur/serotinus.
2. Akibat dari penyakit akut dan kronis yang
disebut diatas bagi kehamilan dan janinnya.
Keterampilan Dasar (1)
1. Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan
kehamilan serta menganalisanya pada setiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
2. Melaksanakan pemeriksaan fisik umum secara
sistematis dan lengkap.
3. Melaksanakan pemeriksaan abdomen secara
lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus uteri/posisi/presentasi dan penurunan
janin.
4. Melakukan penilaian pelvic, termasuk ukuran
dan struktur tulang panggul.
5. Menilai keadaan janin selama kehamilan
termasuk detak jantung janin dengan menggunakan fetoscope (Pinrad) dan gerakan
janin dengan palpasi uterus.
6. Menghitung usia kehamilan dan menentukan perkiraan
persalinan.
7. Mengkaji status nutrisi ibu hamil dan hubungannya
dengan pertumbuhan janin.
8. Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan
hubungannya dengan komplikasi kehamilan.
9. Memberikan penyuluhan pada klien/keluarga
mengenai tanda-tanda berbahaya serta bagaimana menghubungi bidan.
10. Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan
anemia ringan, hyperemesis gravidarum tingkat I, abortus imminen dan pre
eklamsia ringan.
11.
Menjelaskan dan mendemontrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim
terjadi dalam kehamilan.
12. Memberikan immunisasi pada ibu hamil.
13. Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal
dan melakukan penanganan yang tepat termasuk merujuk ke fasilitas pelayanan
tepat dari:
a. Kekurangan gizi.
b. Pertumbuhan janin yang tidak adekuat: SGA &
LGA.
c. Pre eklamsia berat dan hipertensi.
d. Perdarahan per-vaginam.
e. Kehamilan ganda pada janin kehamilan aterm.
f. Kelainan letak pada janin kehamilan aterm.
g. Kematian janin.
h. Adanya adema yang signifikan, sakit kepala yang
hebat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium yang disebabkan tekanan darah
tinggi.
i. Ketuban pecah sebelum waktu (KPD=Ketuban Pecah
Dini).
j. Persangkaan polyhydramnion.
k. Diabetes melitus.
l. Kelainan congenital pada janin.
m. Hasil laboratorium
yang tidak normal.
n. Persangkaan polyhydramnion, kelainan janin.
o. Infeksi pada ibu hamil seperti : IMS,
vaginitis, infeksi saluran perkemihan dan saluran nafas.
14. Memberikan bimbingan dan persiapan untuk
persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
15.
Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil
seperti nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok.
16. Penggunaan secara aman jamu/obat-obatan
tradisional yang tersedia.
Keterampilan Tambahan (1)
1. Menggunakan Doppler untuk memantau DJJ.
2. Memberikan pengobatan dan/atau kolaborasi
terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan menggunakan standar local dan
sumber daya yang tersedia.
3. Melaksanakan kemampuan Asuhan Pasca Keguguran.
2.1.4. Asuhan Selama Persalinan dan Kelahiran
Kompetensi
ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan
setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,
menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan
wanita dan bayinya yang baru lahir. (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Fisiologi persalinan.
2. Anatomi tengkorak janin, diameter yang
penting dan penunjuk.
3. Aspek psikologis dan cultural pada persalinan
dan kelahiran.
4. Indikator tanda-tanda mulai persalinan.
5. Kemajuan persalinan normal dan penggunaan
partograf atau alat serupa.
6. Penilaian kesejahteraan janin dalam masa
persalinan.
7. Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa
persalinan.
8. Proses penurunan janinmelalui pelvic selama
persalinan dan kelahiran.
9. Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan
dengan kehamilan normal dan ganda.
10.
Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti: kehadiran keluarga pendamping,
pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat.
11. Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan
diluar uterus.
12. Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir
meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan ASI/PASI, eksklusif 6 bulan.
13. Pentingnya pemenuhan kebutuhan emosional bayi
baru lahir, jika memungkinkan antara lain kontak kulit langsung, kontak mata
antar bayi dan ibunya bila dimungkinkan.
14. Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI
eksklusif.
15. Manajemen fisiologi kala III.
16. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi:
uterotonika, antibiotika dan sedative.
17. Indikasi tindakan kedaruratan kebidanan
seperti: distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena
atonia uteri dan mengatasi renjatan.
18. Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya
gawat janin, CPD.
19.
Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan
presentasi, eklamsia kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini
tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta
tali pusat menumbung.
20. Prinsip manajemen kala III secara fisiologis.
21. Prinsip manajemen aktif kala III.
Pengetahuan Tambahan (1)
1. Penatalaksanaan persalinan dengan
malpresentasi.
2. Pemberian suntikan anestesi local.
3. Akselerasi dan induksi persalinan.
Keterampilan Dasar (1)
1. Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat
kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada persalinan sekarang.
2. Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus.
3. Melakukan
pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin.
4. Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama,
kekuatan dan frekuensi).
5. Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan
dalam) secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian
terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban, dan proporsi panggul dengan bayi.
6. Melakukan pemantauan kemajuan persalinan
dengan menggunakan partograph.
7. Memberikan dukungan psikologis bagi wanita
dan keluarganya.
8. Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan
yang kuat selama persalinan.
9. Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola
persalinan abnormal dan kegawat daruratan dengan intervensi yang sesuai dan
atau melakukan rujukan dengan tepat waktu.
10. Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks
lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi.
11. Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali
pusat.
12. Melakukan episiotomi dan penjahitan, jika
diperlukan.
13. Melaksanakan manajemen fisiologi kala III.
14. Melaksanakan manajemen aktif kala III.
15. Memberikan suntikan intra muskuler meliputi
uterotonika, antibiotika dan sedative.
16. Memasang infus, mengambil darah untuk
pemeriksaan hemoglobin (HB) dan hematokrit (HT).
17. Menahan uterus untuk mnecegah terjadinya
inverse uteri dalam kala III.
18. Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya.
19. Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada
persalinan dengan benar.
20. Memeriksa robekan vagina, serviks dan perineum.
21. Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat
II.
22. Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak
sungsang, partus macet kepada di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi,
post term dan pre term.
23. Melakukan pengeluaran, plasenta secara manual.
24. Mengelola perdarahan post partum.
25. Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan/kegawat
daruratan dengan tepat waktu sesuai indikasi.
26. Memberikan lingkungan yang aman dengan
meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan bayi baru lahir.
27. Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin
dan mendukung ASI eksklusif.
28. Mendokumentasikan temuan-temuan yang penting
dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan (1)
1. Menolong kelahiran presentasi muka dengan
penempatan dan gerakan tangan yang tepat.
2. Memberikan suntikan anestesi local jika
diperlukan.
3. Melakukan ekstraksi forcep rendah dan vacum
jika diperlukan sesuai kewenangan.
4. Mengidentifikasi dan mengelola malpresentasi,
distosia bahu, gawat janin dan kematian janin dalam kandungan (IUFD) dengan
tepat.
5. Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbung.
6. Mengidentifikasi dan menjahit robekan
serviks.
7. Membuat resep dan atau memberikan obat-obatan
untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai kewenangan.
8. Memberikan oksitosin dengan tepat untuk
induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan perdarahan post partum.
2.1.5. Asuhan Pada Ibu Nifas dan Menyusui
Kompetensi
ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi
dan tanggap terhadap budaya setempat. (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Fisiologis nifas.
2. Proses involusi dan penyembuhan sesudah
persalinan/abortus.
3. Proses
laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim
terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, masitis, putting susu lecet,
putting susu masuk.
4. Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat,
aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih.
5. Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir.
6. Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan
abortus.
7. “Bonding & Atacchment” orang tua dan bayi
baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
8. Indikator subinvolusi: misalnya perdarahan
yang terus-menerus, infeksi.
9. Indikator masalah-masalah laktasi.
10. Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan
misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan
pre-eklamsia post partum.
11. Indikator pada komplikasi tertentu dalam
periode post partum, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan
incontinetia alvi.
12. Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan
konseling selama dan sesudah abortus.
13. Tanda dan gejala komplikasi abortus.
Keterampilan Dasar (1)
1. Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan
yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan
kelahiran.
2. Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus
pada ibu.
3. Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan
perlukaan/luka jahitan.
4. Merumuskan diagnosa masa nifas.
5. Menyusun perencanaan.
6. Memulai dan mendukung pemberian ASI
eksklusif.
7. Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu
meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
8. Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan
rujukan bilamana perlu.
9. Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati
sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai.
10. Penatalaksanaan ibu post partum abnormal: sisa
plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
11. Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas
dan KB pasca persalinan.
12. Melakukan konseling dan memberikan dukungan
untuk wanita pasca persalinan.
13. Melakukan kolaborasi atau rujukan pada
komplikasi tertentu.
14. Memberikan antibiotika yang sesuai.
15. Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan
intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan (1)
1.
Melakukan insisi pada hematoma vulva.
2.1.6.
Asuhan Pada
Bayi Baru Lahir
Kompetensi
ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru
lahir sehat sampai dengan 1 bulan. (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan
di luar uterus.
2. Kebutuhan dasar bayi baru lahir: kebersihan
jalan napas, perawatan tali pusat, kehangatan, nutrisi, “bonding &
attachment”.
3. Indikator pengkajian bayi baru lahir,
misalnya dari APGAR.
4. Penampilan dan perilaku bayi baru lahir.
5. Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru
lahir selama 1 bulan.
6. Memberikan immunisasi pada bayi.
7. Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru
lahir normal seperti: caput, molding, mongolian spot, hemangioma.
8. Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru
lahir normal seperti: hypoglikemia, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi,
ikterus.
9. Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
pada bayi baru lahir sampai 1 bulan.
10. Keuntungan dan resiko immunisasi pada bayi.
11. Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature.
12. Komplikasi tertentu pada bayi baru lahir,
seperti trauma intra-cranial, fraktur clavicula, kematian mendadak, hematoma.
Keterampilan Dasar (1)
1. Membersihkan jalan nafas dan memelihara
kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat.
2. Menjaga kehangatan dan menghindari panas yang
berlebihan.
3. Menilai segera bayi baru lahir seperti nilai
APGAR.
4. Membersihkan badan bayi dan memberikan
identitas.
5. Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus
pada bayi baru lahir dan screening untuk menemukan adanya tanda
kelainan-kelainan pada bayi baru lahir yang tidak memungkinkan untuk hidup.
6. Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu.
7. Memberikan immunisasi pada bayi.
8. Mengajarkan pada orang tua tentang
tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk minta pertolongan medik.
9. Melakukan tindakan pertolongan
kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: kesulitan bernafas/asphyksia,
hypotermia, hypoglycemi.
10. Memindahkan secara aman bayi baru lahir ke
fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan.
11. Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi
yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan (1)
1. Melakukan penilaian masa gestasi.
2. Mengajarkan pada orang tua tentang
pertumbuhan dan perkembangan bayi yang normal dan asuhannya.
3. Membantu orang tua dan keluarga untuk
memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat.
4. Memberikan dukungan kepada orang tua selama
masa berduka cita sebagai akibat bayi dengan cacat bawaan, keguguran, atau
kematian bayi.
5. Memberikan dukungan kepada orang tua selama
bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan ke fasilitas perawatan
kegawatdaruratan.
6. Memberikan dukungan kepada orang tua dengan
kelahiran ganda.
2.1.7.
Asuhan Pada
Bayi Dan Balita
Kompetensi
ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan
balita sehat (1 bulan – 5 tahun). (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia,
meliputi: angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
2. Peran dan tanggung jawab orang tua dalam
pemeliharaan bayi dan anak.
3. Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak
normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4. Kebutuhan fisik dan psikososial anak.
5. Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak.
Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
6. Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
7. Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak
misalnya pemberian immunisasi.
8.
Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi,
diaper rash dll serta penatalaksanaannya.
9. Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada
bayi dan anak.
10. Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta
penatalaksanaannya.
11. Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan
anak di dalam dan luar rumah serta upaya pencegahannya.
12. Kegawatdaruratan pada bayi dan anak serta
penatalaksanaannya.
Keterampilan Dasar (1)
1. Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi
tumbuh kembang bayi dan anak.
2. Melaksanakan penyuluhan pada orang tua
tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
3. Melaksanakan pemberian immunisasi pada bayi
dan anak.
4. Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan
pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
5. Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus.
6. Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data
dan pemeriksaan fisik.
7. Melakukan pengobatan sesuai kewenangan,
kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan
anak.
8. Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan
yang dilakukan.
9. Melakukan pemeriksaan secara berkala pda bayi
dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
10. Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang
pemeliharaan bayi.
11. Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang
mengalami cidera dari kecelakaan.
12. Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi
yang dilakukan.
2.1.8.
Kebidanan
Komunitas
Kompetensi
ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada
keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat. (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Konsep dan sasaran kebidanan komunitas.
2. Masalah kebidanan komunitas.
3. Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga,
kelompok dari masyarakat.
4. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
5. Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas.
6. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan
ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
7. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu
dan anak.
8. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pengetahuan Tambahan (1)
1. Kepemimpinan untuk semua (kesuma).
2. Pemasaran sosial.
3. Peran serta masyarakat (PSM).
4. Audit maternal perinatal.
5. Perilaku kesehatan masyarakat.
6. Program-program pemerintah yang terkait
dengan kesehatan ibu dan anak.
Keterampilan Dasar (1)
1. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil,
nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat.
2. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan
anak.
3. Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan
polindes.
4. Mengelola pondok bersalin desa (polindes).
5. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil,
nifas dan laktasi bayi dan balita.
6. Melakukan penggerakan dan pembinaan peran
serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak.
7. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
8. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan.
Keterampilan Tambahan (1)
1. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan
PWS KIA.
2. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun
bayi.
3. Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai
dengan kewenangannya.
4. Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna.
2.1.9.
Asuhan Pada
Ibu/Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Kompetensi
ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem
reproduksi. (1)
Pengetahuan Dasar (1)
1. Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan
reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
2. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta
penyakit seksual yang lazim terjadi.
3. Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada
kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan
haid.
Keterampilan Dasar (1)
1.
Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
2. Memberikan pengobatan pada perdarahan
abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
3. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan
secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi.
4. Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai
dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan,
perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
5. Mikroskop dan penggunaannya.
6. Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap
smear.
Keterampilan Tambahan (1)
1. Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan
hapusan vagina.
2. Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap
smear.
2.2.
Regulasi
Praktik Bidan di Indonesia
a.
Menimbang
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik
Bidan. (3)
b.
Mengingat
(3)
1. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
2. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
3. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848).
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637).
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952).
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4090).
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124).
10. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai
Pegawai Tidak Tetap.
11. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor
23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap.
12. Keputusan
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor
1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan Karier Bidan Pasca PTT.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1277/Menkes/SK/XI/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
c.
Memutuskan (3)
Menetapkan : Keputusan menteri kesehatan tentang registrasi
dan praktik bidan.
2.2.1. Bab I Ketentuan Umum
1. Pasal
1
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : (3)
1.
Bidan adalah seorang wanita yang telah
mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan
yang berlaku.
2. Registrasi adalah proses pendaftaran,
pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi
minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan,
sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
3. Surat Izin Bidan selanjutnya disebut SIB
adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan
kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4.
Praktik Bidan adalah serangkaian
kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu,
keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
5.
Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya
disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk
menjalankan praktik bidan.
6.
Standar Profesi adalah pedoman yang
harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
7.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia
(IBI).
2.2.2.
Bab
II Pelaporan dan Registrasi
1. Pasal
2 (3)
1.
Pimpinan penyelenggaraan pendidikan
bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah dinyatakan lulus.
2. Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam formulir I
terlampir.
2.
Pasal 3
1.
Bidan yang baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah bidan. (3)
2.
Kelengkapan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi : (3)
a.
Fotokopi Ijazah Bidan.
b.
Fotokopi Transkrip Nilai Akademik.
c.
Surat keterangan sehat dari dokter.
d.
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar.
3.
Bentuk permohonan SIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
3. Pasal
4 (3)
1.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas
nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
2.
SIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat- lambatnya 1(satu)
bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
3. Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum
dalam Formulir III terlampir.
4. Pasal
5 (3)
1.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus
membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
2.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan malalui
Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan
tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk
kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
5. Pasal
6 (3)
1.
Bidan lulusan luar negeri wajib
melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
2.
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
3.
Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi
diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
4.
Untuk melakukan adaptasi bidan
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
5.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dengan melampirkan :
a.
Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b.
Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang
bersangkutan.
6.
Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
7.
Bidan yang telah melaksanakan adaptasi,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
8.
Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.
6. Pasal
7 (3)
1.
SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat
diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
2.
Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana bidan
praktik dengan melampirkan antara lain:
a.
SIB yang telah habis masa berlakunya.
b.
Surat Keterangan sehat dari dokter.
c.
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2
(dua) lembar.
2.2.3.
Bab III
Masa Bakti
1.
Pasal
8
Masa
bakti bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
yang berlaku. (3)
2.2.4.
BAB
IV
PERIZINAN
1. Pasal 9
(3)
1. Bidan yang menjalankan praktik harus
memiliki SIPB.
2.
Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana
kesehatan dan/atau perorangan.
2. Pasal 10 (3)
1.
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain meliputi :
a.
Fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah Bidan;
c.
Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan
masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
d.
Surat keterangan sehat dari dokter;
e.
Rekomendasi dari organisasi profesi;
f. Pas
foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Rekomendasi
yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e,
setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan
praktik bidan.
4. Bentuk
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Formulir
V terlampir.
3. Pasal
11 (3)
1.
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis
masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
2.
Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
dengan melampirkan :
a.
Fotokopi SIB yang masih berlaku.
b. Fotokopi SIPB yang lama.
c. Surat keterangan sehat dari dokter.
d.
Pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;.
e.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
4. Pasal 12 (3)
Bidan
pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
5.
Pasal
13 (3)
Setiap
bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan
dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
2.2.5.
Bab V
Praktik Bidan
1.
Pasal
14 (3)
Bidan
dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi
:
a.
Pelayanan kebidanan.
b.
Pelayanan keluarga berencana.
c.
Pelayanan kesehatan masyarakat.
2. Pasal 15 (3)
1.
Pelayanan kebidanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
2.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada
masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui
dan masa antara (periode interval).
3.
Pelayanan kebidanan kepada anak
diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra
sekolah.
3. Pasal
16 (3)
1.
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi
:
a.
Penyuluhan dan konseling.
b. Pemeriksaan fisik.
c.
Pelayanan antenatal pada kehamilan
normal.
d.
Pertolongan pada kehamilan abnormal
yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat
I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
e.
Pertolongan persalinan normal.
f.
Pertolongan persalinan abnormal, yang
mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah
dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir,
distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term.
g.
Pelayanan ibu nifas normal.
h.
Pelayanan ibu nifas abnormal yang
mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
i.
Pelayanan dan pengobatan pada kelainan
ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan
haid.
2.
Pelayanan kebidanan kepada anak
meliputi :
a.
Pemeriksaan bayi baru lahir.
b.
Perawatan tali pusat.
c.
Perawatan bayi.
d.
Resusitasi pada bayi baru lahir.
e.
Pemantauan tumbuh kembang anak.
f.
Pemberian imunisasi.
g.
pemberian penyuluhan.
4. Pasal 17 (3)
Dalam
keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat
memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai
dengan kemampuannya.
5.
Pasal
18 (3)
Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang untuk
:
a. Memberikan
imunisasi.
b. Memberikan
suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
c. Mengeluarkan
placenta secara manual.
d. Bimbingan
senam hamil.
e. Pengeluaran
sisa jaringan konsepsi.
f. Episiotomi.
g. Penjahitan
luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II.
h. Amniotomi
pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm.
i. Pemberian
infus.
j. Pemberian
suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa.
k.
Kompresi bimanual.
l. Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran
bayi kedua dan seterusnya.
m. Vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar
panggul.
n.
Pengendalian anemi.
o.
Meningkatkan pemeliharaan dan
penggunaan air susu ibu.
p. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan
asfiksia.
q.
Penanganan hipotermi.
r.
Pemberian minum dengan sonde /pipet.
s.
Pemberian obat-obat terbatas, melalui
lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir.
t.
Pemberian surat keterangan kelahiran
dan kematian.
6. Pasal 19 (3)
Bidan
dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal
14 huruf b, berwenang untuk :
a.
Memberikan obat dan alat kontrasepsi
oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit
dan kondom.
b.
Memberikan penyuluhan/konseling
pemakaian kontrasepsi.
c.
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi
dalam rahim.
d.
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi
bawah kulit tanpa penyulit.
e.
Memberikan konseling untuk pelayanan
kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
7. Pasal 20 (3)
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 huruf c, berwenang untuk :
a.
Pembinaan peran serta masyarakat dibidang
kesehatan ibu dan anak.
b.
Memantau tumbuh kembang anak.
c.
Melaksanakan pelayanan kebidanan
komunitas.
d.
Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan
pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual
(IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
serta penyakit lainnya.
8. Pasal
21 (3)
1.
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
2.
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
9. Pasal
22 (3)
Bidan
dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi
tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan
administrasi.
10. Pasal 23 (3)
1.
Bidan dalam menjalankan praktik
perorangan sekurang-kurangnya harus memiliki peralatan dan kelengkapan
administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
2.
Obat-obatan yang dapat digunakan dalam melakukan praktik sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan ini.
11. Pasal
24 (3)
Bidan
dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga
berencana.
12. Pasal 25 (3)
1.
Bidan dalam menjalankan praktik harus
sesuai dengan kewenangan yang
diberikan,
berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan
berdasarkan standar profesi.
2.
Di samping ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan
kewenangannya harus :
a.
Menghormati hak pasien.
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.
c.
Menyimpan rahasia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Memberikan informasi tentang pelayanan
yang akan diberikan.
e.
Meminta persetujuan tindakan yang akan
dilakukan.
f.
Melakukan catatan medik (medical
record) dengan baik.
13. Pasal 26 (3)
Petunjuk
pelaksanaan praktik bidan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan
ini.
2.2.6.
Bab VI
Pencatatan dan Pelaporan
1. Pasal 27 (3)
1.
Dalam melakukan praktiknya bidan wajib
melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
2.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan ke Puskesmas dan tembusan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
3.
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
2.2.7.
Bab VII
Pejabat yang Berwenang
Mengeluarkan dan Mencabut
Izin Praktik
1. Pasal
28 (3)
1.
Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan
mencabut SIPB adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2.
Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat
lain.
2.
Pasal 29 (3)
1.
Permohonan SIPB yang disetujui atau
ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada
pemohon dalam waktu selambat- lambatnya 1(satu) bulan sejak tanggal permohonan
diterima.
2.
Apabila permohonan SIPB disetujui,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPB.
3.
Apabila Permohonan SIPB ditolak, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memberikan alasan penolakan tersebut.
4.
Bentuk dan isi SIPB yang disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tercantum dalam Formulir VII terlampir.
5.
Bentuk surat penolakan SIPB sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tercantum dalam Formulir VIII terlampir.
3. Pasal
30
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau
penolakan SIPB diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
(3)
2.2.8.
Bab VIII
Pembinaan dan Pengawasan
1. Pasal
31 (3)
1.
Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka
kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
2.
Angka kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan
pengabdian masyarakat.
3.
Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
4.
Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya
untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
2.
Pasal
32
Pimpinan
sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang
berhenti melakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi. (3)
3. Pasal
33 (3)
1.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan/atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
bidan yang melakukan praktik diwilayahnya.
2.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang
hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1(satu)
tahun.
4. Pasal 34
Selama
menjalankan praktik seorang Bidan wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (3)
5. Pasal
35 (3)
1.
Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a.
Menjalankan praktik apabila tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik.
b.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
standar profesi.
2.
Bidan yang memberikan pertolongan dalam
keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga
kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir a.
6. Pasal
36 (3)
1.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan
pelanggaran terhadap Keputusan ini.
2.
Peringatan lisan atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3(tiga) kali dan
apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.
7. Pasal
37
Sebelum
Keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
(MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM)
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3)
8. Pasal
38 (3)
1.
Keputusan pencabutan SIPB disampaikan
kepada bidan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
2.
Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIPB.
3.
Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Keputusan diterima, apabila
dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan
tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan
SIPB.
5.
Sebelum prosedur keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditempuh, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang
mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
9.
Pasal 39
Kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi
setempat. (3)
10.
Pasal 40 (3)
1.
Dalam
keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas
rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB bidan yang
melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.
Pencabutan izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Keputusan
ini.
11. Pasal 41 (3)
1.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membentuk Tim/Panitia yang bertugas
melakukan pemantauan pelaksanaan praktik bidan di wilayahnya.
2.
Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, Ikatan Bidan Indonesia dan profesi
kesehatan terkait lainnya.
2.2.9.
Bab IX
Sanksi
1.
Pasal
42
Bidan
yang dengan sengaja : (3)
a.
Melakukan praktik kebidanan tanpa
mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau.
b.
Melakukan praktik kebidanan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
c.
Melakukan praktik kebidanan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2):
dipidana sesuai
ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan.
2.
Pasal 43
Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik,
dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. (3)
3. Pasal 44 (3)
1.
Dengan tidak mengurangi sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin
berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2.
Pengambilan tindakan disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.2.10.
Bab X
Ketentuan Peralihan
1. Pasal
45 (3)
1.
Bidan yang telah mempunyai surat
penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dianggap telah
memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan ini.
2.
SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila telah habis masa berlakunya
dapat diperbaharui sesuai ketentuan Keputusan ini.
2.2.11. Bab XI Ketentuan Penutup
1. Pasal
46
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996
tentang Registrasi dan Praktek Bidan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3)
2.
Pasal 47
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. (3)
2.3.
Standar
Praktik Kebidanan
Standar
adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat
kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah
ditetapkan. (2)
Penentuan
standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat
standar profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang profesional maka
bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa
yang dinyatakan dalam UU No. 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan
menghormati hak pasien. (2)
Sesuai
Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : Standar profesi adalah
pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi
secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter,
bidan, dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. (2)
Standar
praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan ( PP IBI ) berdasarkan kompetensi inti
bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai
pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai
hasil belajar dalam pendidikan. (2)
Karena
latar belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi
IBI membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan
adanya standar praktik kebidanan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk
semua bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar belakang pendidikannya
berbeda-beda. (2)
Berikut
ini adalah Standar Praktik Kebidanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan
Bidan Indonesia. (2)
2.3.1. Standar
I : Metode Asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan
metode manajemen kebidanan dengan langkah: pengumpulan data dan analisis data,
penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.
Ada
format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2.
Format
manajemen kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana format
pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
2.3.2. Standar II: Pengkajian
Pengumpulan data tentang status
kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang
diperoleh dicatat dan dianalisis. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1. Ada
format pengumpulan data
2. Pengumpulan
data dilakukan secara sistimatis, terfokus, yang meliputi data:
· Demografi identitas klien.
· Riwayat penyakit terdahulu.
· Riwayat kesehatan reproduksi.
· Keadaan kesehatan saat ini termasuk
kesehatan reproduksi.
· Analisis data.
3.
Data
dikumpulkan dari:
· Klien/pasien, keluarga dan sumber
lain.
· Tenaga kesehatan.
· Individu dalam lingkungan terdekat.
4.
Data
diperoleh dengan cara:
· Wawancara
· Observasi.
· Pemeriksaan fisik.
· Pemeriksaan penunjang.
2.3.3. Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan
berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.
Diagnosa
kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu
keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang
bidan dan kebutuhan klien.
2.
Diagnosa
kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan
kebidanan yang diperlukan oleh klien.
2.3.4. Standar
IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat
berdasarkan diagnosa kebidanan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1. Ada
format rencana asuhan kebidanan
2. Format
rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.
2.3.5.
Standar V: Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan
berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien: tindakan kebidanan
dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.
Ada
format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.
Format
tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi.
3.
Tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4.
Tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau
tugas kolaborasi.
5.
Tindakan
kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan
serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman.
6.
Seluruh
tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.
2.3.6. Standar VI: Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan
bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan
pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.(2)
Difinisi Operasional: (2)
1. Klien/keluarga
mendapatkan informasi tentang:
·
Status
kesehatan saat ini
·
Rencana
tindakan yang akan dilaksanakan.
·
Peranan
klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
·
Peranan
petugas kesehatandalam tindakan kebidanan.
·
Sumber-sumber
yang dapat dimanfaatkan.
2. Klien
dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindak kegiatan.
2.3.7. Standar VII: Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien
dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan
klien. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.
Adanya
format pengawasan klien.
2.
Pengawasan
dilaksanakan secara terus menerus sistimatis untuk mengetahui keadaan
perkembangan klien.
3.
Pengawasan
yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
2.3.8. Standar VIII: Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan
dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan
dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
·
Evaluasi
dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan. Sesuai dengan standar
ukuran yang telah ditetapkan.
·
Evaluasi
dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
·
Hasil
evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
2.3.9.
Standar
IX: Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan
sesuai dengan standar dokumentasi asuh kebidanan yang diberikan. (2)
Difinisi Operasional: (2)
1.
Dokumentasi
dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
2.
Dokumentasi
dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
3.
Dokumentasi
merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar