Laman

Cari Materi

Selasa, 28 Agustus 2018

Hak dan Kewajiban Bidan dan Klien


Hak dan Kewajiban

1.      Definisi :
·      Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.

·      Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum.

2.      Hak dan Kewajiban Bidan
2.1  Hak Bidan
1.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.      Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.      Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6.      Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.      Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
9.      Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.  Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
13.  Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
14.  Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
15.  Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
16.  Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
17.  Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

2.2  Kewajiban Bidan
1.    Mematuhi semua peraturan yang berlaku.
2.    Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit atau pun dengan pasien
3.    Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
4.    Memberikan pelayanan atau asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi profesi.
5.    Menghormati hak-hak klien atau pasien seperti :
·         Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
·         Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
·         Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya
·         Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
6.    Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
7.    Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8.    Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
9.    Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
10.     Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
11.     Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
12.     Mengikuti IPTEK kebidanan secara terus menerus.
13.     Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
14.     Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.
15.     Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
16.     Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
17.     Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
18.     Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.
19.     Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan.
20.     Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya
21.     Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
22.     Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.
23.     Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
24.     Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES.
25.     Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :
·         Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat
·         Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik
·         Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
·         Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
26.     Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
27.     Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu.
28.     Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.

3.        Hak dan Kewajiban Klien
3.1  Hak Klien
1.      Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlak. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
2.      Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi .
3.      Hak memperoleh asuhan sesuai dengan standar profesi kebidanan.
4.      Hak untuk memilih perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.      Hak atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku
6.      Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya seperti :
·      penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
·      kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
·      alternatif terapi lainnya
·      prognosanva.
·      perkiraan biaya pengobatan
7.      Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
8.      Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
9.      Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
10.  Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.
11.  Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan.
12.  Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan terhadap dirinya
13.  Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran)
14.  Hak akses /'inzage' kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
15.  Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
16.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
17.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
18.  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
19.  Memberi pendapat atau menolak bila diikut sertakan  sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatanya.
3.2  Kewajiban Klien
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib.
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi bidan dalam pengobatannya.
3.      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada bidan yang merawat.
4.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan bidan.
5.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar