Hak dan Kewajiban
1. Definisi :
·
Hak : Kekuasaan /
kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk
mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
·
Kewajiban :
Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu
badan hukum.
2.
Hak dan Kewajiban Bidan
2.1
Hak Bidan
1.
Memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Mengembangkan diri melalui kemampuan
spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.
Menolak keinginan klien/pasien yang
bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik
profesi.
4.
Mendapatkan informasi lengkap dari
klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus
menerus.
6.
Diperlakukan adil dan jujur oleh
rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.
Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.
Diikutsertakan dalam
penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
9.
Diperhatikan privasinya dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya
serta tenaga kesehatan lain.
10. Menolak
pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan
yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik
profesi.
11. Mendapatkan
perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan
yang berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
13. Bidan berhak untuk bekerja
sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
14. Bidan berhak atas privasi
/ kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien,keluarga ataupun profesi lain.
15. Bidan berhak atas
kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
16. Bidan berhak memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
17. Bidan berhak mendapatkan
kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
2.2
Kewajiban Bidan
1.
Mematuhi semua peraturan yang
berlaku.
2.
Mengadakan perjanjian tertulis dengan
pihak rumah sakit atau pun dengan pasien
3.
Memenuhi hal-hal yang telah
disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
4.
Memberikan pelayanan atau asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi
profesi.
5.
Menghormati hak-hak klien atau pasien
seperti :
·
Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
·
Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
·
Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang
lain sesuai dengan permasalahannya
·
Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
6.
Merujuk klien atau pasien kepada
perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan
yang lebih baik.
7.
Memberikan kesempatan kepada
klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8.
Bekerjasama dengan tenaga
medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan
kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
9.
Memberikan informasi yang adekuat
tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau
keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
10.
Membuat dokumen asuhan keperawatan
atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
11.
Meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan
dan kepuasan kklien/pasien.
12.
Mengikuti IPTEK kebidanan secara
terus menerus.
13.
Melakukan pertolongan darurat sebagai
tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
14.
Merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut
meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.
15.
Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
16.
Bidan harus melakukan tugasnya
berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur
ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
17.
Bidan dalam melaksanakan tugasnya
harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
18.
Bidan hanya boleh membuka rahasia
pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.
19.
Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan.
20.
Atas dasar menghargai martabat
setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada
setiap kliennya
21.
Profesional artinya memberikan
pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh
tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta
menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
22.
Bidan dalam memberikan pelayanan
harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai
pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada
kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat
dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.
23.
Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman
pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
24. Bidan
dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah
digariskan dalam PER MEN KES.
25. Bidan
melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :
·
Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan
peran aktif masyarakat
·
Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat
untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang
lebih baik
·
Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat
dari tidak tahu menjadi tahu
·
Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal
yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
26. Setiap Bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
optimal.
27. Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta
motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu
hamil memeriksakan diri di posyandu.
28. Bidan
dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek,
maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu
memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.
3.
Hak
dan Kewajiban Klien
3.1 Hak Klien
1.
Hak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlak. Hak atas
pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
2.
Hak untuk
mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi .
3.
Hak
memperoleh asuhan sesuai dengan standar profesi kebidanan.
4.
Hak untuk
memilih perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
5.
Hak atas
"privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku
6.
Hak untuk
memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan
dilakukan thd dirinya seperti :
·
penyakit yang diderita tindakan medik
apa yang hendak dilakukan
·
kemungkinan penyakit sebagai akibat
tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
·
alternatif terapi lainnya
·
prognosanva.
·
perkiraan biaya pengobatan
7.
Hak untuk
memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan
penyakit yang dideritanya
8.
Hak untuk
menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
9.
Hak
didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya
(dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
10. Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya
selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.
11. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam
perawatan.
12. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan
atas pelayanan terhadap dirinya
13. Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan
medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan
penjelasan pembayaran)
14. Hak akses /'inzage' kepada rekam medis/ hak
atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
15. Pasien
berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
16. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
17. Pasien
berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit
terhadap dirinya.
18. Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
19. Memberi pendapat atau menolak bila diikut
sertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau
pengobatanya.
3.2 Kewajiban Klien
1.
Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib.
2.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi
segala instruksi bidan dalam pengobatannya.
3.
Pasien berkewajiban memberikan
informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada
bidan yang merawat.
4.
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan bidan.
5.
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar