Laman

Cari Materi

Rabu, 29 Agustus 2018

Program Keluarga Berencana di Rumah Sakit ( PKBRS )



2.1     Definisi PKBRS
Permasalahan kesehatan reproduksi masih banyak sekali yang harus dikaji, tidak hanya tentang organ reproduksi saja tetapi ada beberapa aspek, salah satunya adalah kontrasepsi. Saat ini tersedia banyak metode atau alat kontrasepsi meliputi: IUD, suntik, pil, implant, kontap, kondom. (BKKBN,2004).  
Kegiatan Keluarga berencana ini bisa di lakukan di fasilitas kesehatan salah satunya di Rumah Sakit. Kegiatan Keluarga Berencana di Rumah Sakit dikembangkan sejak tahun 1986 melalui Program post partum Rumah Sakit (P3RS). Program ini dilaksanakan di unit kebidanan kandungan dengan sarana utama pelayanan adalah penderita pasca persalinan dan keguguran yang dilayani di unit tersebut.
Mulai tahun 1973-1974 program keluarga berencana di rumah sakit dikembangkan menjadi bagian bagi proyek pelayanan proram KB Nasional dan mulai tahun 1979-1980 P3RS menjadi program keluarga berencana di rumah sakit atau PKBRS.
Sasaran pelayanan tidak diarahkan tidak lagi diarahkan hanya pada penderita pasca persalinan dan keguguran yang dilayani di unit kebidanan dan kandungan saja, tetapi seluruh penderita rawat inap walaupun rawat jalan beserta keluarganya, serta pengunjung dan pengantar penderita, bahkan juga sebelum petugas kesehatan di rumah sakit. Ruang lingkup kegiatan yang tadinya bertumpuk di unit kebidana kandungan dengan demikian  diperlukan keseluruhan unit lainnya yang ada di rumahsakit.



P3RS (1968-1979)
PKBRS ( 1979 – sekarang )
TUJUAN
Penjarangan kehamilan dan pembatasan kelahiran baru
Penurunan tingkat fertilitas, morbiditas khususnya bagi ibu dan anak
SASARAN
Ibu-ibu pasca persalinan atau abortus
Penderita rawata inap, rawat jalan beserta keluarganya, pengunjung. Pengantar penderita dan seluruh petugas kesehatan yang ada di rumah sakit .
PELAKSANA
Unit kebidanan kandungan
Seluruh unit yang ada di rumah sakit
PENANGGUNGJAWAB
Kepala unit kebidanan kandungan
Direktur rumah sakit, ( disebut direktur umum PKBRS )

2.2       Latarbelakang dikembangkannya program KB di Rumah Sakit
            Hal-hal yang melatar belakangi dikembangkannya program KB di rumah sakit, karena rumah sakit memiliki beberapa hal yang spesifik dan menguntungkan program KB :
1.         Rumah sakit memiliki tenaga yang diakui dan dipercaya oleh masyarakat di bidang pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan, termasuk KB, sehingga petugas rumahsakit potensial sebagai penyuluih dan penggeraka KB di masayarakat.
2.         Peralatan dan tenaga yang tersedia di rumah sakit memungkinkan untuk pelayanan yang lebih bermutu, sehingga rumah sakit potensial untuk pelaksanaan fungsi pengayoman medis KB
3.         Petugas rumah sakit merupakan suatu kelompok masyarakat tersendiri, jumlahnya cukup banyak dan hubungan heterogen,  sehingga untuk melaksanakan kegiatan KB disitu diperlukan pendekatan khusus
4.         Rumah sakit merupakan jalur terakhir bagi masyarakat untuk motivasi dan pelayanan kesehatan  termasuk KB , sehingga rumah sakit dapat dijadikan pusat rujuka pelayanan kesahatan termasuk KB oleh unit pelayanan kesehatan lainnya yang ada diluar rumah sakit. 
5.         Didalam perkembangan KB nasional diperlukan upaya maksimal selain memeperluas jangkauan pelayanan dengan menambah makin banyak peserta keluarga kecil, juga mempertahankan apa yang telah dicapai melalui upaya penagyoman medis KB. Dengan demikian diharapkan gilirannya akan memantapkan kelembagaan pembudayaan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera ( NKKBS) peran tersebut sangat relevan dengan fungsi rumah sakit pada umumnya.

2.3       Tujuan PKBRS
1.      Tujuan umum PKBRS :
PKBRS diarahkan  untuk menunjang pencapaian tujuan program KB Nasional sekaligus Program pembnagunan kesehatan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan diterima dan dilaksananya Norma Keluarga Berencana dan sejahtera.

2.      Tujuan khusus PKBRS :
Secara kuantitatif, PKBRS bertujuan menunjang upaya penurunan fertilitas sekaligus mortalitas dan morbiditas khususnya bagi ibu dan anak melalui Pelayan KB Paripurna yang ditunjukan kepada sasaran yang berhubungan dengan rumah sakit terdiri dari aspek :
a)    Promotif, berupa pelayanan KIE-Kb dan Kesehatan Ibu dan Anak.
b)   Preventif, berupa pelayanan kontrasepsi menggunakan metode efektif terpilih ( IUD, Implant dan Kontap)
c)    Kuratif, berupa pelayanan efek sampingan, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi serta pelayanan mendis lainnya bagi akseptor KB.
d)   Rehabilitative, berupa pelayanan reversibilitas dan infertilitas.

2.4       Ruang Lingkup PKBRS
Semua jenis pelayanan kontrasepsi serta penanganan efek samping, komplikasi dan kegagalan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketersediaan sumber daya RS seperti : SDM, fasilitas, sarana, prasarana, dsb.

2.5       Pendekatan pelayanan KB di rumah sakit
Pelayanan KB di rumah sakit terutama diarahkan kepada peningkatana kesehatan Ibu dan anak yang memeberi dampak pada penurunan fertilitas sekaligus mortalitas dan morbiditas ibu dan anak. Tetapi sesuai fungsi dan ruang lingkup pelayanan KB di rumah sakit, maka pendekatan pelayanan dapat dikembangkan menjadi :
1)        Pelayanan KB untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sekaligus pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada akseptor untuk berkeluarga kecil.
2)        Pelayanan KB yang ditujukan kepada penderita terutama d rumah sakit untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan kedaruratan medic karena resiko kehamilan.
3)        Pelayana KB untuk membantu penderita dan keluarga mendeteksi masalah reproduksinya

2.6       Pendekatan starategis PKBRS
Pelaksanaan pendekatan  starategis adalah dengan menumbuhkan atau membina peran serta petugas atau unit-unit pelayan di rumah sakit melalui penerapan :
1)   Cacatan medic yang berorientasi KB
2)   Pelayanan KB melekat dalam pelayanan keseahatan sehari- hari kepada penderita rawat inapa maupun rawata jalan di rumah sakit
3)   Rujukan intern ( antara unit pelayanan ) di rumah sakit

Cacatan medik merupakan sumber data tentang penderita untuk mendukung kegiatan KB di rumah sakit, maka data umum penderita, jumlah anak, kesertaan penderita dalam KB dan lain-lain yang ada hubungannya dengan KB perlu dicatat dan dapat dilihat dengan jelas dicatatan medic. Catatan medic demikian disebut catatan medic yang berorientasi ( CMBKB ). CMBKB yang dikembangkan dalam PKBRS berbentuk Cap/stempel sebagai berikut :

2.7         Klasifikasi fasilitas pelayanan KB
Klasifikasi Fasilitas Pelayanan
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana merupakan salah satu mata rantai fasilitas pelayanan medis Keluarga Berencana yang pada umumnya terpadu dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana meliputi fasilitas pelayanan Keluarga Berencana professional dan fasilitas pelayanan Keluarga Berencana masyarakat.
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana professional diselenggarakan oleh tenaga profesional, yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan perawat kesehatan. Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana professional ini dapat bersifat statis dan bersifat bergerak (mobil).
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana professional yang bersifat statis meliputi pelayanan-pelayanan Keluarga Berencana yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan Keluarga Berencana Sederhana, Lengkap, Sempurna dan Paripurna. Pengelompokan fasilitas tersebut didasarkan pada kemampuan dan kewenangannya.
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana profesional yang bersifat bergerak (mobil) adalah pelayanan yang menjangkau masyarakat di pedesaan, yaitu Tim Keluarga Berencana Keliling, Puskesmas Keliling dan Tim Mobil Kontap.
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana oleh masyarakat ialah pelayanan Keluarga Berencana yang diselenggarakan oleh masyarakat, meliputi PPKBD, Sub PPKBD, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos KB – Kes, dan Kelompok Akseptor.



a.         Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Sederhana
Batasan
Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Sederhana ialah fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode :
a.    Sederhana (kondom, obat vaginal)
b.    Pil KB
c.    Suntik KB
d.   AKDR / Implan bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai tenaga bidan terlatih
e.    Upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukan.

Fungsi
a.    Memberikan pelayanan KIE medis selama ataupun sesudah pelayanan
b.    Memberikan pelayanan kontrasepsi sederhana, pil dan suntik KB
c.    Memberikan pelayanan AKDR / implan dan pelayanan konseling bagi fasilitas pelayanan yang memiliki tenaga bidan terlatih
d.   Memberikan pelayanan rujukan sesuai dengan kemampuan
e.    Melakukan pencatatan dan pelaporan

Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan :
·      Bidan yang sudah mendapat pelatihan Keluarga Berencana

Prasarana dan Sarana
·      Ruangan, Perlengkapan, dan Peralatan
1.  Ruang tunggu, pendaftaran serta KIE medis, biasanya dipakai bersama dengan pelayanan kesehatan lain. Ukuran minimal 2,5 x 4 m² dengan perlengkapan minimal :
a.       Satu meja tulis dan kursi untuk pendaftaran
b.      Sebuah lemari tempat penyimpanan kartu status, register, formulir laporan dan obat / alat kontrasepsi
c.       Tempat duduk untuk menunggu
d.      Satu set bahan-bahan KIE medis Keluarga Berencana
e.       Satu set alat peraga
2.      Ruang konsultasi, dapat menyatu dengan ruang pelayanan lain dan ukuran minimal 2,5 x 3 m² dengan perlengkapan :
a.  Satu meja dan kursi untuk pelayanan konsultasi
b. Satu meja untuk tempat obat dan alat kontrasepsi
c.  Satu lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi
3.      Ruang periksa dan pelayanan kontrasepsi. Ukuran minimal 2,5 x 3 m², dengan perlengkapan minimal :
a.       Satu tempat tidur periksa berikut kasur, bantal, dan linen (sarung bantal, sprei, duk, karet laken)
b.      Satu bangku kecil untuk memudahkan klien naik ke tempat tidur
c.       Satu tensimeter, satu stetoskop, dan satu timbangan berat badan
d.      Alat sterilisator
e.       Satu set alat suntik
f.       Satu meja peralatan untuk meletakkan stoples obat dan alat-alat
g.      5 buah stoples
h.      Meja ginekologik sederhana untuk pelayanan AKDR bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai tenaga bidan terlatih
i.        Satu set AKDR kit
j.        Satu set Implan kit
k.      Cawan / mangkuk ginjal
l.        Wadah / kotak tak tembus untuk tempat semprit
m.    Tempat sampah medis
n.      Tempat sampah nonmedis
o.      Wadah larutan klorin
p.      Sabun cair / batangan kecil
q.      Handuk sekali pakai / tisu
r.        Alat-alat kontrasepsi
s.       Bahan / obat-obatan habis pakai, seperti cairan antiseptic, kapas dan kassa steril / DTT
t.        Fasilitas air mengalir
4.      Kamar kecil / WC (bila memungkinkan). Ukuran minimal 2 x 1 m², dengan perlengkapan :
a.       Tempat air berikut gayungnya
b.      Sabun dan alat pembersih lainnya

·      Perlengkapan dan obat-obatan, yang dipergunakan untuk :
1.   Pelayanan metode kontrasepsi sederhana
2.   Pelayanan metode pil KB
3.   Pelayanan metode suntikan KB
4.   Pelayanan metode AKDR / Implan

·      Papan nama fasilitas pelayanan
Ukuran 60 x 20 cm², berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan
Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Sederhana Berlokasi dan Merupakan Bagian dari:
a.       Puskesmas pembantu
b.      Balai Pengobatan Swasta
c.       Balai Kesehatan Ibu dan Anak Swasta
d.      Pos Kesehatan TNI / POLRI
e.       Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana khusus (Instansi pemerintah / swasta)
f.       Dokter / bidan praktik swasta
g.      Pondok Bersalin Desa (Bidan di Desa)

b.        Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Lengkap
Batasan
Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Lengkap adalah fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode :
a.         Sederhana
b.        Pil KB
c.         Suntik KB
d.        AKDR
e.         Pemasangan / pencabutan implant
f.         Kontrasepsi mantap pria, bagi yang memenuhi persyaratan

Fungsi
a.       Memberikan pelayanan KIE medis sebelum ataupun sesudah pelayanan
b.      Memberikan pelayanan kontrasepsi sederhana, pil, suntik KB, AKDR, dan implant serta kontrasepsi mantap pria bagi yang memenuhi persyaratan
c.       Memberikan pelayanan konseling bagi fasilitas yang memiliki tenaga bidan terlatih
d.      Memberikan pelayanan penanggulangan efek samping dan komplikasi sesuai dengan kemampuan
e.       Memberikan pelayanan rujukan
f.       Melakukan pencatatan dan pelaporan

Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan adalah :
a.       Dokter umum yang sudah mendapat pelatih
b.      Bidan atau perawat yang sudah mendapat pelatihan
c.       Tenaga administrasi

Prasarana dan Saran
·      Ruangan, Perlengkapan dan Peralatan
1.    Ruang tunggu, pendaftaran serta KIE medis – dengan ukuran minimal 3 x 4 m² dan perlengkapan minimal :
a.         Satu meja tulis dan kursi untuk pendaftaran
b.         Satu lemari tempat penyimpanan kartu status, registrasi, formulir laporan
c.         Tempat duduk untuk menunggu
d.        Bahan-bahan KIE medis KB
e.         Satu set alat peraga
f.          APBK/DMT
2.    Ruang konsultasi / konseling dengan ukuran minimal 3 x 3 m² dan perlengkapan minimal :
a.       Satu meja dan kursi untuk konseling
b.      Satu meja tempat obat dan alat kontrasepsi
c.       Satu lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi
d.      Konseling kit
3.    Ruang periksa dan pelayanan kontrasepsi dengan ukuran 3 x 3 m² dan perlengkapan minimal :
a.       Satu tempat tidur periksa berikut kasur, bantal dan linen (sprei, sarung bantal, duk, dan karet laken)
b.      Satu bangku kecil untuk memudahkan klien naik ke tempat tidur
c.       Satu tensimeter, satu stetoskop, dan satu timbangan berat badan
d.      Alat sterilisator
e.       Set alat suntik disposibel
f.       Satu meja untuk meletakkan stoples dan alat-alat
g.      5 buah stoples / tapper ware
h.      Meja ginekologik
i.        Korentang dan tempatnya
j.        Cawan / mangkuk ginjal
k.      Tempat sampah medis/nonmedis
l.        Alat-alat / obat kontrasepsi
m.    Bahan / obat-obatan habis pakai, seperti cairan antiseptic, kapas dan kassa steril
n.      Dua set AKDR kit siap pakai  : DTT / steril
o.      Tiga set Implan kit (untuk pemasangan dan pencabutan), DTT / steril
p.      Satu meja kecil tempat penyangga lengan untuk pelayanan implant
q.      Tiga set vasektomi kit
r.        Satu set emergensi kit : ambu bag, suction apparatus, endotrakheal tube, laringoskop, O2 tank + O2, infuse set + cairannya, obat-obatan (adrenalin, narcan, kortison, antihistamin, koramin)
4.    Ruang laboratorium sederhana berikut perlengkapan dan obat-obatan
5.    Kamar kecil / WC dengan ukuran minimal 1,5 x 2,5 m² berikut :
a. Tempat air dan gayungnya
b.    Sabun dan alat-alat pembersih lainnya

·  Perlengkapan dan obat-obatan, dipergunakan untuk :
1.      Pelayanan metode kontrasepsi sederhana
2.      Pelayanan metode pil KB
3.      Pelayanan metode suntik KB
4.      Pelayanan metode AKDR
5.      Pelayanan metode  implant
6.      Pelayanan kontrasepsi mantap pria
7.      Pelayanan kontrasepsi mantap wanita, bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan

·      Papan nama fasilitas pelayanan
ukuran 60 x 20 cm², berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan

Fasilitas Pelayanan KB Lengkap berlokasi dan merupakan bagian dari :
·      Puskesmas / puskesmas dengan rawat inap
·      Balai Pengobatan Swasta
·      Balai Kesehatan Ibu dan Anak Swasta
·      Poloklinik TNI/POLRI
·      Rumah Bersalin


c.         Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Sempurna
Batasan
Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Lengkap adalah fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode :
a.         Sederhana
b.        Pil KB
c.         Suntik KB
d.        AKDR
e.         Pemasangan / pencabutan implant
f.         Kontrasepsi mantap pria
g.        Kontrasepsi mantap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan

Fungsi
·      Memberikan pelayanan KIE medis sebelum ataupun sesudah pelayanan
·      Memberikan pelayanan kontrasepsi sederhana, pil, suntik KB, AKDR, implant dan kontrasepsi mantap pria serta wanita kontrasepsi mantap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan
·      Memberikan pelayanan konseling bagi klien
·      Memberikan pelayanan penanggulangan efek samping dan komplikasi
·      Memberikan pelayanan rujukan
·      Memberikan pelayanan penanggulangan infertilitas sesuai dengan kemampuan
·      Memberikan pelayanan kontrasepsi mantap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan
·      Melakukan pencatatan dan pelaporan


Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan adalah :
·      Dokter spesialis kebidanan / dokter spesialis bedah / dokter umum yang telah mendapat pelatihan
·      Satu orang bidan yang telah mendapat pelatihan
·      Satu orang perawat kesehatan yang telah mendapat pelatihan
·      Satu orang tenaga konseling
·      Satu orang tenaga administrasi

Prasarana dan Saran
·      Ruangan, Perlengkapan dan Peralatan
1.    Ruang tunggu, pendaftaran serta KIE medis – dengan ukuran minimal 3 x 4 m² dan perlengkapan minimal :
a.       Satu meja tulis dan kursi untuk pendaftaran
b.      Satu lemari tempat penyimpanan kartu status, registrasi, formulir laporan
c.       Tempat duduk untuk menunggu
d.      Bahan-bahan KIE medis KB
e.       Satu set alat peraga
2.    Ruang konsultasi / konseling dengan ukuran minimal 3 x 3 m² dan perlengkapan minimal :
a.       Satu meja dan kursi untuk konseling
b.      Satu meja tempat obat dan alat kontrasepsi
c.       Satu lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi
d.      Konseling kit / APBK
3.    Ruang periksa dan pelayanan kontrasepsi dengan ukuran 3 x 3 m² dan perlengkapan minimal :
A.    Peralatan nonmedis
a.       Satu tempat tidur periksa berikut kasur, bantal dan linen (sprei, sarung bantal, duk, dan karet laken)
b.      Satu bangku kecil untuk memudahkan klien naik ke tempat tidur
c.       Satu alat sterilisator
d.      Lima wadah DTT / steril masing-masing untuk menyimpan sarung tangan karet steril, kassa steril, kapas DTT / steril, duk bersih, dan AKDR
e.       Satu tempat mencuci alat-alat (wastafel)
f.       Satu cawan / mangkuk ginjal
g.      Tempat sampah medis / nonmedis
h.      Bahan / obat-obatan habis pakai, seperti cairan antiseptic, kapas, kassa steril
B.     Peralatan medis
a.       Satu meja ginekologik
b.      Satu tensimeter, satu stetoskop, dan satu timbangan berat badan
c.       Korentang dan tempatnya
d.      Tiga set AKDR kit
e.       Tiga set implant kit
f.       Tiga set vasektomi kit
g.      Satu set laparoskop (laparokator)
h.      Tiga set minilaparoskop
i.        Satu set emergensi kit : ambu bag, suction apparatus, endotrakheal tube, laringoskop, O2 tank + O2, infuse set + cairannya, obat-obatan (adrenalin, narcan, kortison, antihistamin, koramin)
4.    Ruang khusus cuci tangan
a.       Satu bak cuci tangan lengkap dengan kran air yang mengalir dengan baik
b.      Sabun, sikat tangan dan alat pembersih lainnya
c.       Duk
5.    Ruang operasi
a.       Meja operasi dengan lampu operasi
b.      Perlengkapan untuk operasi metode kontrasepsi mantap pria dan wanita
c.       Satu tensimeter dan satu stetoskop
6.    Ruang perawatan pascabedah
a.       Beberapa tempat tidur berikut kasur, bantal, sprei dan sarung bantal serta karet laken
b.      Satu tensimeter
c.       Satu stetoskop
d.      Satu timbangan berat badan
e.       Satu emergensi kit
7.    Ruang pelatihan medis teknis dan konseling (bila memungkinkan) berikut perlengkapannya
8.    Ruang laboratorium sederhana berikut perlengkapan dan obat-obatan
9.    Kamar kecil / WC dengan ukuran minimal 1,5 x 2,5 m² berikut :
d.      Tempat air dan gayungnya
e.       Sabun dan alat-alat pembersih lainnya

·      Perlengkapan dan obat-obatan, dipergunakan untuk :
1.      Pelayanan metode kontrasepsi sederhana
2.      Pelayanan metode kontrasepsi pil KB
3.      Pelayanan metode kontrasepsi suntik KB
4.      Pelayanan metode kontrasepsi AKDR
5.      Pelayanan metode kontrasepsi implant
6.      Pelayanan kontrasepsi mantap pria
7.      Pelayanan kontrasepsi mantap wanita, bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan

·      Papan nama fasilitas pelayanan
ukuran 60 x 20 cm², berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan

Fasilitas Pelayanan KB Sempurna berlokasi dan merupakan bagian dari :
·      RSU Kelas C yang mempunyai dokter spesialis obstetric dan ginekologi dan dokter spesialis bedah serta dokter umum yang telah mendapat pelatihan
·      RSU Swasta setara yang mempunyai dokter spesialis kebidanan dan dokter spesialis bedah serta dokter umum yang telah mendapat pelatihan
·      RSU TNI / POLRI yang mempunyai dokter spesialis kenidanan dan dokter spesialis bedah serta dokter umum yang telah mendapat pelatihan
·      RS Bersalin

d.        Fasilitas Pelayanan Keluarga Berencana Paripurna
Batasan
Fasilitas pelayanan keluarga berencana paripurna ialah fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.

Fungsi
·      Memberikan pelayanan KIE medis baik sebelum maupun sesudah pelayanan.
·      Memberikan pelayanan kontrasepsi sederhana, pil, suntik KB, AKDR dan implant serta kontrasepsi mantap pria dan wanita.
·      Memberikan pelayanan penanggulangan efek samping dan komplikasi.
·      Memberikan pelayanan rujukan.
·      Memberikan pelayanan rekanalisasi.
·      Memberikan pelayanan penanggulangan infertilitas.
·      Melakukan pencatatan dan pelaporan.
·      Melaksanakan pelatihan medis teknis dan konseling.
·      Melakukan penelitian teknologi kontrasepsi dan biomedis.

Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan :
·    Dokter spesialis obstetric dan ginekologi yang telah mendapat pelatihan penanggulangan infertilitas dan rekanalisasi.
·    Dokter spesialis bedah yang telah mendapat pelatihan penanggulangan infertilitas dan rekanalisasi.
·    Dokter spesialis anestesi.
·    Dokter spesialis urologi.
·    Dokter umum yang telah mendapat pelatihan.
·    Tenaga konseling yang telah mendapat pelatihan.
·    Bidan dan perawat yang telah mendapat pelatihan.
·    Tenaga administrasi yang telah mendapat pelatihan.

Prasarana dan Sarana
Ruangan, perlengkapan dan peralatan
·         Ruang tunggu, pendaftaran serta KIE medis-dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan perlengkapan minimal :
a.       Satu meja tulis dan kursi untuk pendaftaran.
b.      Satu lemari tempat penyimpanan kartu status, registrasi dan formulir laporan.
c.       Tempat duduk untuk menunggu.
d.      Bahan-bahan KIE medis keluarga berencana.
e.       Satu set alat peraga.
·         Ruang konsultasi/konseling-dengan ukuran minimal 3x3 m2 dan perlengkapan minimal :
a.       Satu meja dan kursi untuk konseling.
b.      Satu meja tempat obat dan alat kontrasepsi.
c.       Satu lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi.
d.      Konseling kit.
·         Ruang periksa dan pelayanan kontrasepsi-dengan ukuran 3x3 m2 dan perlengkapan minimal :
·         Peralatan nonmedis :
a.         Satu tempat tidur periksa berikut kasur, bantal, sprei, sarung bantal, duk, dan karet laken.
b.        Satu bangku kecil untuk memudahkan klien naik ke tempat tidur.
c.         Alat sterilisator.
d.        Lima wadah DTT/steril masing-masing untuk menyimpan sarung tangan karet steril, kasa steril, kapas DTT/steril, duk bersih dan AKDR.
e.         Satu tempat untuk mencuci alat (wastafel).
f.         Satu cawan/mangkuk ginjal.
g.        Tempat sampah medis/nonmedis.
h.        Bahan/obat-obatan habis pakai, seperti cairan antiseptik, kapas dan kasa steril.
·         Peralatan medis :
a.       Meja ginekologik.
b.      Satu tensimeter, satu stetoskop, satu timbangan berat badan dan Hb-meter.
c.       Korentang dan tempatnya.
d.      Tiga set AKDR kit.
e.       Tiga set implan kit.
f.       Tiga set vasektomi kit.
g.      Tiga set laparoskop (laparokator).
h.      Tiga set minilaparoskop kit.
i.        Tiga set emergensi kit.
·         Ruang cuci tangan
a.       Satu bak cuci tangan lengkap dengan kran air yang mengalir dengan baik.
b.      Sabun, sikat tangan dan alat pembersih lainnya.
c.       Duk.
·         Ruang operasi
a.       Meja operasi berikut lampu operasi.
b.      Meja alat.
c.       Histeroskop.
d.      Bedah mikro set.
e.       Perlengkapan untuk pelayanan kontrasepsi mantap pria dan kontrasepsi mantap wanita, rekanalisasi, serta penanggulangan infertilitas.
·         Ruang pascabedah
a.       Beberapa tempat tidur berikut kasur, bantal, sprei, sarung bantal, duk dan karet laken.
b.      Satu tensimeter.
c.       Satu stetoskop.
d.      Satu timbangan berat badan.
e.       Satu set emergensi kit.
·         Ruang laboratorium lengkap (dapat sebagai bagian dari laboratorium umum) dengan kemampuan untuk :
a.       Pemeriksaan darah lengkap.
b.      Pemeriksaan sperma.
·         Kamar kecil/wc
a.       Bak air dan gayungnya.
b.      Sabun dan alat-alat pembersih lainnya.
·         Ruang pelatihan medis teknis dan konseling-berikut perlengkapannya.
·         Ruang penelitian-dapat menyatu dengan bagian yang bisa, berikut perlengkapannya.

·      Perlengkapan dan obat-obatan, dipergunakan untuk :
a.                      Pelayanan metode kontrasepsisederhana.
b.                     Pelayanan metode pil KB.
c.                      Pelayanan metode suntik KB.
d.                     Pelayanan metode AKDR.
e.                      Pelayanan metode implant.
f.                      Pelayanan metode mantap pria dan wanita.
g.                     Pelayanan infertilitas dan rekanalisasi.

·      Papan nama fasilitas pelayanan
Ukuran 60x20 cm2, berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan.
Fasilitas pelayanan keluarga berencana paripurna berlokasi dan merupakan bagian dari :
A.       RSU kelas A.
B.                 RSU TNI/POLRI kelas I.
C.       RSU swasta setara.
D.       RSU kelas B yang sudah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rekanalisasi.

2.8.Manajemen Pasokan Alat Kontrasepsi
A.    Panduan dasar penyimpanan alat/obat kontrasepsi
Tata cara penyimpanan alat/obat kontrasepsi yang baik merupakan ipaya menjaga agar kulaitas alat/obat kontrasepsi tersebut selalu dalam kondisi yang baik aman untuk digunakan oleh klien KB. Untuk itu, para petugas di klinik dan dilapangan perlu memperhatikan pedoman dasar alat/obat kontrasepsi yang isinya antara lain sebagai berikut.
·         Bersihkan dan suci hamakan tempat penyimpanan alat/obat kontraspsi secara teratur
·         Simpan alat/obat kontrasepsi  dalam keadaan kering, tidak lembab, mendapat ventilasi udara yang baik, dan tidak terkena sinar matahari langsung
·         Pastikan bahwa tempat penyimpanan  alat/obat kontrasepsi bebas dari cipratan air atau kebocoran atap karena hujan
·         Pastikan bahwa alat pengaman bahaya kebakaran berada dalam kondisi baik, serta siap dan mudah digunakan/diambil
·         Tempatkan dus kondom terbuat dari karton, agar dijauhkan dari sumber lisrik/lampu, untuk mencegah bahaya kebkaran
·         Tempatkan dus penyimpanan alat/obat kontrasepsi (yang berada di gudang):
1.        Kurang lebih 10 cm di atas lantai
2.        Kurang lebih 30 cm dari tembok atau dinding
3.        Tinggi susunan dus tidak lebih dari 2,5 meter
·         Agar diatur dus karton sedemikian rupa sehingga kartu identitas/label yang berisi batas waktu kadaluarsa atau waktu pembuatan di pabrik dapat mudah dilihat
·         Tempatkan alat/obat kontrasepsi pada posisi yang memungkinkan untuk pendistribusian pada sistem FEFO (first expire-first out distribution yaitu alat/obat kontrasepsi yang lebih awal kdaluarsanya, agar lebih awal didistribusikan/dipakai oleh klien)
·         Tempatkan tiap jenis alat/obat kontrasepsi secara terpisah, dan jauhkan dari bahan-bahan yang mengandung insektisida, bahan kimia, arsip tua/lama, peralatan kantor dan material lain
·         Pisahkan alat dan obat kontrasepsi yang sampai pada batas kadaluarsa, sesuai dengan ketentuan pemerintahan atau Donor Agency/pemberi bantuan
·         Pastikan bahwa penyimpanan alat/obat kontrasepsi benar-benar dalam posisi aman

Sistem Distribusi Dengan Cara FEFO
Untuk memastikan bahwa alat/obat  kontrasepsi belum sampai pada batas ladaluarsa pada wkatu disalurkan ke klien, maka perlu ditetapkan kebijakan FEFO (first expire, first out), sebagai pengganti sistem yang lama yaitu FIFO (fisrt in first out). Kebijakan ini harus diinformasikan ke seluruh jajaran petugas (klinik dan lapangan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada FEFO:
·      Teliti setiap dus alat/obat kontrasepsi yang tiba di gudang atau fasilitas pelayanan (RS, Puskesmas, Klinik), kapan waktu kadaluarsa
·      Letakan setiap dus alat/obat kontrasepsi sesuai dengan urutan waktu kadaluarsa. Letak dus alat/obat kontrasepsi paling atas adalah alat/obat kontrasepsi yang masa kadaluarsanya paling tua/dekat. Pastikan bahwa alat/obat kontrasepsi tersebut mudah terllihat dan mudah diambil oleh petugas untuk disalurkan ke klien
·      Umumkan kepada petugas lain agar menggunakan allat/obat kontrasepsi yang masa kadaluarsanya paling tua terlebih dahulu pastikan untuk tidak menyalurkan alat/obat kontrasepsi yang masa kadaluarsanya telah lewat

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Penjagaan Kualitas Alat/Obat Kontrasepsi
Pengamatan alat/obat kontrasepsi secara visual dapat dilakukan apabila secara fisik terlihat adanya adanya tanda-tanda kelainan sebagai berikut. Jangan digunakan pabila terdapat tanda-tanda:
1.      Pil KB
-          Pil terlihat rusak (pecah-pecah, rapuh/remuk, berubah warna)
-          Aluminium pembungkus rusak
-          Pada paket/strip, ada pil yang hilang
-          Pil terlihat buruk/rusak (ada bintik cokelat, mudah pecah)
2.      Kondom
-          Kondom terlihat rusak
-          Kemasan kondom terbuka/bocor
-          Segel kemasan tidak utuh

3.      AKDR
-          Kemasan steril sudah rusak/terbuka
Catatan: Efektivitas AKDR Cu tidak berkurang bila Cu-nyaterlihat gelap atau ada noda/bintik hitam.
4.      Suntik KB
-          Cairan memadat, walaupun sudah dicocok
Catatan: Bila cairan obat suntik terpisah, kocok dahulu sebelum digunakan.
5.      Implan
-          Kemasan steril terlihat rusak
-          Satu kapsul atau lebih dalam kemasan tersebut hilang atau berubah warna (tidak putih)
-          Satu kapsul atau lebih dalam kemasan tersebut rusak atau bengkok/ tidak lurus
6.      Spermisida
-          Tube/kemasan jeli mengkerut
-          Aplikator tertutup
7.      Tablet foam
-           kemasan rusak atau ada tablet yang hilang
-          Kemasannya membengkak atau mengelmbung (meandakan bahwa isi di daamnya lembab/ bocor
-          Kemasan foilnya risak
-          Teblet telah berubah warna (seharusnya berwarna putih)
-          Tabet terlihat lunak , lembab/basah, beruap, atau mudah luntur

B.     PANDUAN INVERTARISASI ALAT/OBAT KONTRASEPSI
Guna mengetahui apakah obat/alat kontrasepsi yang tersimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan di RS atau Puskesmas/Klinik KB masih berada dalam kualitas yang baik dan aman untuk disalurkan ke klien, perlu dilakukan pengamatan mutu terhadap fisik alat/obat kontrasepsi secara terbuka.
Manajer atau penyelia yang mengunjungi tempat penyimpanan alat/obat kontrasepsi yang perlu mengobservasi dan melakukan pengamatann dengan menggunakan Dfatr Tilik. Penggunaan Daftar Tilik dilakukan dengan cara mengisis pada kolom Ya Tu Tidak. Jawaban Tidak, dapat mengindikasinkan permasalahan yang perlu diperhatikan dan dicarikan jalan keluarnya.

Tabel Manajemen inventarisasi
Kegiatan
Ya
Tidak
Pencataan
·         Apakah pencatatan alokon teratur dan terkini (up to date)?
·         Apakah data pencatatannya akurat?
·         Apakah angka-angkanya benar?


Kondisi persediaan
·         Apakah persediaan setiap produk memadai (berada pada tingkatan minimum dan maksimum)?
·         Apakah perkiraan penggunaan bulanan bulanan telah diperhitungkan secara benar dan akurat?
·         Apakah ada masalah pada kondisi produk alokon yang ada (pecah/patah, rapuh)?
·         Apakah kualitas pelayanan dapat menjamin ketersediaan persediaan alat/obat kontrasepsi?


Jaminan mutu
·         Apakah ada produk alat/obat kontrasepsi yang mengalami permasalahan (rapuh, retak, pecah)?


Inventaris fisik
·         Apakah inventarisasi fisik dilakukan secara berkala (bulanan/triwulan)?
·         Apakah  inventaris fdicatat pada kartu persediaan/kartu kontrol inventaris?


Pemesanan
·         Bila fasilitas pelayanan KB memesan alokon, apakah pesanan tersebut disesuaikan dengan tingkat minimum-maksimumnya?
·         Apakah jumlah pesanan dilakukan peghitungan secara teliti?


Pelaporan
·         Apakah pelaporan dilakukan secara teratur pada waktunya?
·         Apakah ada kesalahan laporan dalam waktu 6 bulan terakhir?
·         Apakah formulir laporan diisi dengan lengkap dan benar?
·         Apakah informasi data laporan akurat?


Pembuangan produk yang telah tidak digunakan
·         apakah ada alokon yang telah rusak atau lewat masa kadaluarsa, tetapi masih disimpan di fasilitas pelayanan KB?
·         Apakah alokon yang rusak atau lewat masa kadaluarsa telah dipsahkan dari alokon yang masih digunakan?
·         Apakah staf pada fasilitas pelayan KB telah melakuakan prosedur pengaturan alokon yang rusak atau lewat kadaluarsa?
·         Apakah ada logistik atau manual distribusi yang memadai bagi petugas pada fasilitas pelayan KB?
·         Apakah diperlukan formulir distribusi yang memadai untuk pencatatan, pelaporan dan pemesanan?



Tabel kondisi tempat penyimpanan
Kondisi tempat penyimpanan
Ya
Tidak
·         Apakah tinggi susunan dus karton melebihi 2,5 meter?
·         Apakah diletakan diatas pallet?
·         Apakah letaknya tidak menempel dinding?
·         Apakah alokon yang sering digunakan diletakan pada tempat yang mudah dijangkau?
·         Apakah alokon yang sudah tidak digunakan diletakan secara terpisah dari alokon yang masish digunakan?
·         Apakah tempat/dus penyimpanan alokon telah diberi catatan yang jelas tentang waktu kadaluarsa?
·          Apakah tempat penyimpanan telah diatur sesuai dengan FEFO?
·         Apakah temperatur pada tempat penyimpanan di bawah 40oC?
·         Apakah ada kipas angin atau sitem ventilasi untuk menjaga sirkulasi udara?
·         Apakah lantai dinding dalam kondisi kering?
·         Apakah atap dan jendela tidak bocor?
·         Apakah kondisi ruang/tempat penyimpanan sesuai dengan kondisi alokon yang ada/
·         Apakah penerangan yang ada pada temoat penyimpanan memadai untuk melihat tabel produksi/ kartu persediaan?
·         Apakah alokon yang disimpan terhindar sinar matahari langsung?
·         Apakah tempat penyimpanan dalam kondisi bersih, rapih dan bebas debu?
·         Apakah tempat alokon terpisah dari barang lain yang membahayakan seperti insektisida, bahan kimia, arsip lama, peralatan kantor dan material lainnya?



Penjagaan mutu alat/obat kontrsepsi pada tempat penyimpanan
Efektivitas dan mutu alokon dapat etrjaga dengan baik, apabila disimpan dalam kondisi yang baik. Guna menjaga kondidi ini dapat dilihat uraian berikut.


Tabel penjagaan mutu dankondisi penyimpanan alat/obat kontrasepsi
Jenis kontrasepsi
Kondisi penyimpanan
Masa kadaluarsa
·         Pil KB

·         Kondom


·         AKDR

·         Spermisida



·         Norpalnt
·         Suntik KB

Simpan ditempat kering, dan jauhkan dari sinar matahari langsung.
Simpan ditempat kering, yaitu suhu >40oC dan jauhkan dari sinar matahari langsung, bahan kimia, dan bahan yang mudah terbakar.
Lindungi dari kelembaban, sinar matahari langsung, suhu15-30 oC
Simpan pada ruang bersuhu 15-30 oC, jauhkan dari tmperatur tinggi

Simpan ditempat kering, suhu > 30 oC
Simpan pada suhu 15-30 oC posisi vials tegak lurus menghadap keatas, jauhkan dari sinar matahari langsung.
5 tahun

3-5 tahun


7 tahun

3-5 tahun
USAID; 5 tahun
Lain-lain: 3 tahun
5 tahun

Cara melakukan pencegahan kulaitas alat/obat kontrasepsi
Untuk memastikan apakah alokon dalam kondisi baik, sebelum didistribusikan kepada klien, hal-hal yang dilakukan petugas sebagai berikut:
·         Petugas melakukan pengecekan kondisi fisikatas alokon yang diterima
·         Apabila kondisi kontrasepsi baik, kemudian akan dismpan lebih dari 6 bulan, apalagi kondisi tempat penyimpanan kurang baik (terlalu panas/lembab), petugas perlu melakukan pengecekan fisik scara berkala (mingguan/bulanan)
·         Lakukan pencatatan dan pelaporan atas temuan yang ada untuk mendapatkan solusi yang baik.
2.9     Pengorganisasian
1.       Bentuk :
·                        Tim/Pokja PKBRS (di bawah Dirut) atau
·                Sub Komite PKBRS (di bawah Komite Medik)
2.         Untuk RS vertikal milik Depkes mengacu Kepmenkes 1045  tentang Pedoman Organisasi RS di lingkungan Depkes .
3.         Untuk RSUD, RS TNI/POLRI, RS Swasta à Struktur mengikuti kebijakan / aturan kepemilikan RS
2.10   Sistem Pelayanan KB di RS
           harus memenuhi hal-hal :
   1. Pelayanan dilakukan sesuai standar di RS
   2. Pendekatan Satu Atap (One Stop Services)
   3. Terpadu dengan komponen kespro lainnya
   4. SDM, sarana dan prasarana sesuai ketentuan
   5. Dokumentasi tindakan
   6. Sistem rujukan
   7.  Monitoring dan evaluasi
   8. Ayoman pasca pelayanan
2.11     Isu pokok  peningkatan manajemen pelayanan keluarga berencana di rumah sakit
1.         Peningkatan tata kelola pelayanan KB di Rumah Sakit
2.         Peningkatan pemenuhan kebutuhan SDM yang kompeten
3.         Peningkatan ketersedian kebutuhan Alokon sesuai kebutuhan dan berkesinambungan
4.         Peningkatan sarana, prasarana dan peralatan untuk pelayanan KB di Rumah  Sakit
5.         Pembiayaan  pelayanan KB di RS
6.         Peningkatan komitmen Pemda
7.         Peningkatan kemitraan Organisasi Profesi dan Asosiasi terkait

2.12     Supervisi fasilitatif dalam PKBRS
Pengertian
Supervisi atau penyeliaan adalah proses atau kegiatan untuk melihat kinerja suatu unit atau individu dalam melaksanakan suatu pekerjaan, tugas, program, atau pun semua aktivitas yang dijalankan untuk mencapai suatu standar atau target yang telah ditetapkan Sebelumnya.
Penyeliaan fasilitatif atau supervisi fasilitatif adalah suatu pendekatan supervisi dengan lebih mementingkan monitoring, pemecahan masalah bersama, dan komunikasi dua arah antara supervisor dan yang disupervisi.

Tujuan
Menjaga proses jaga mutu berlangsung dengan cara berkesinambungan  dengan cara memepertemukan harapan klien dengan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.


Fokus dan cara melakukannya
·           Fokus supervisifasilitatif adalah pada sistem dan proses kinerja dengan memanfaatkan data atau informasi untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah serta menemukan akar penyebab masalah. Kemudian diaplikasikan upaya pemecahan masalah terpilih dalam rangka menjaga dan memeprbaiki kualitas pelayanan.
·           Kualitas pelayanan mencakup 8 dimensi mutu :
a.       Kompetensi teknis pelaksana pelayanan
b.      Akses klien terhadap fasiltas pelayanan
c.       Efektivitas pelayanan
d.      Efisiensi pelayanan
e.       Hubungan antar manusia yaitu antara klie dan pelaksana pelayananan
f.       Keamanan pelayanan
g.      Kenyamanan pelayanan

Karakteristik penyelia fasilitatif
Seorang penyelia fasilitatif diharapkan mempunyai karesteristik sebagai berikut :
1.         Mempunyai sifat pemimpin
2.         Mempunyai keterampilan berkomunikasi
3.         Mempunyai kemampuan sebagai fasilitator yang dapat membantu sasaran selia
4.         Mempunyai kemampuan analisis dan menemukan akan masalah
5.         Mempunyai kemampuan sebgai narasumber dan mediator

Peran penyelia fasilitatif
·         Lakukan pengamatan mendalam dengan cara menelusuri penyebab dan faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah
·         Temukan kekuatan dan kelemahan kinerja tanpa mehakimi objek selia dan berusaha memberi kan saran yang sesuai. Gunakan alat penyelia yang berupa daftar tilik yang terstruktur dan baik.
·         Fokuskan supervisi pada proeses dan sistem, bukan pada individu.
·         Berorientasi pada pedoman mendatang dan bukan melihat pada kesehatan yang telah terjadi.
·         Lakukan penyeliaan yang berkesinambungan dengan cara pemantauan hasil penyeliaan yang lalu sertakan menindaklanjuti.

Waktu pelksanaan
Supervisi fasilitatif dilakukan :
·         Setelah pelatihan keterampilan (pascapersalinan)
·         Penyeliaan rutin berkala
·         Permintaan objek selia.

a.      Penyeliaan pascapelatihan
·         Merupkan tindak lanjut pelatihan yang bersifat evaluasi pascapelatihan dilingkungan kerja peserta latih.
·         Dilakukan sebaiknya 3-4 bulan pascapelatihan
·         Pelaksanan : petugas yang telah mendapat pelatihan standarisasi dalam aspek klinis terkait dan mempunyai kompetisi sebagai peneyelia/pelatih klnis.
·         Menggunakan instrumen :
a.       Daftar tilik pada KB
b.      Format pengisisan kartu status kesehatan
·         Langkah-langkah yang dilakukan :
a.                                         Menjelaskan tujuan superfisi fasilitatif kepada pemimpin pada sasaran
b.                                        Meminta izin untuk melakukan supervisi fasilitatif
c.                                         Mengamati secara langsung saat pelayann dilakukan oleh sasaran selia
d.                                        Mengkaji kartu status peserta KB
e.                                         Wawancara dengan klien yang dihadiri oleh sasaran seia.

b.      Penyeliaan rutin berkala
·         Sasaran penyeliaan rutin berkala pada fasilitas pelayanan kesehatan
·         Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan jadwal yang direncanakan
·         Pelaksana :
Tim yang terdiri dari petugas yang dilatih standarisasi pelayanan KB, pengelola pelayann KB dan petugas yang paham tentang kontrasepsi sebaiknya petugas penyelia adalah mereka yang telah mengikuti magang atau pelatihan supervisi fasilitatif dan telah memahami prinsip kegiatan jaga mutu.
·         Menggunakan instrumen:
a.       Daftar tilik langkah baku pelayanan KB
b.      Format pengisian kartu status peserta KB
c.       Pengelolaan pelayanan KB
d.      Atur pelayanan aksepetor KB
e.       Daftar tilik sarana atau prasarana dan alat atau bahan obat pelayanan KB
f.       Ringkasan laporan hasil penyelia
·            Langkah-langkah yang perlu diperlukan:
a.       Penyeliaan tentang keterampilan petugas
b.      Penyeliaan tentang pengelolaan pelayanan
c.       Penyusunan ringkasan laporan hasil penyeliaan
d.      Tindak lanjut penyeliaan fasilitatif


2.13     Menitoring Dan Evaluasi dalam PKBRS
Peran Dan Tanggung Jawab
Tujuan sistem monitoring dan evaluasi adalah untuk mengetahui sejauh mana kelseluruhan upaya yang dilaksanakan berdampak trehadap kemajuan program Keluarga Berencana, termasuk pelayanan kontrasepsi mencakup ketersediaan pelayanan, keterjangkauan pelayanan, dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana tersebut berdasarkan kebijakan yang berlaku. Kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan di lapangan hakikatnya dapat terselenggara melalui peran yang dilaksanakan oleh tim penjaga mutu, dengan mempergunakan indikator-indikator pelayanan yang sudah ditetapkan pada setiap metode kontrasepsi dalam program Keluarga Berencana.
Pengaturan peran dan tanggung jawab pelayanan Keluarga berencana menyangkut pengembangan kebijakan mengenai program pelayanan Keluarga Berencana, ataupun penetapan peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak yang berkait dengan pelayanan keluarga berencana tersebut.
Berdasarkan kesepakatan nasional yang berlaku, secara umum BKKBN merupakan institusi pemerintah yang memegang tanggung jawab terutama dalam aspek pengembangan kebijakan Program Pelayanan Keluarga Berencana Nasional. Secara operasional BKKBN, terutama memegang peranan dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan prilaku yang positif terhadap pelayanan Keluarga Berencana, serta meningkatkan permintaan masyarakat terhadap pelayanan keluarga Berencana tersebut.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang adanya pilihan metode kontrasepsi dalam program Keluarga Berencana yang sudah tersedia secara luas, sehingga menimbulkan permintaan masyarakat terhadap pelayanan Keluarga Berencana.
Jajaran kesehatan baik Departemen Kesehatan maupun Dinas Kesehatan, terutama memegang tanggung jawab dalam pemberian pelayanan, menyangkut aspek pelayanan kesehatan dan pelayanan medis keluarga Berencana yang memenuhi persyaratan untuk memberikan pelayanan Keluarga Berencana.
Disamping itu bersama-sama organisasi profesi yang terkait menetapkan pemberlakuan standar pelayanan kesehatan dan pelayanan medis serta standar mutu pelyanan Keluarga Berencana yang telah disusun bersama.
Tujuan kebijakan pemberian pelayanan Keluarga Berencana adalah memberikan pelayanan yang berkualitas, yang menempatkan keselamatan klien sebagai prioritas. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penyediaan tenaga pemberi pelayanan yang kompeten serta patuh terhadap standar pelayanan kesehatan yang sudah ditetapkan, pemenuhan sarana pelayanan kesehatan yang memadai, pemberian pelayanan konseling yang berkualitas, penapisan klien, pelayanan kesehatan dan pelayanan medis, pelayanan pascatindakan serta pelayanan rujukan yang optimal.
Sementara itu organisasi profesi terutama memegang tanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya pelatihan tenaga pemberi pelayanan, khususnya tenaga medis berikut pemantauan pascapelatihan serta upaya penyusunan standar pelayanan berikut standar mutu pelayanan Keluarga Berencana.
BKKBN, Departemen Kesehatan dan institusi kesehtan lainnya, serta organisasi profesi bersama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya advokasi kepada lembaga pengambil keputusan dalam program Keluarga Berencana. Di samping itu, secara bersama-sama pula mendorong institusi profesi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk dapat ikut menyelenggarakan kegiatan KIE dalam meningkatkan permintaan masyarakat terhadap penerimaan program Keluarga Berencana Nasional.



Sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi
Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang merupakan substansi pokok dalam system informasi program KB Nasional dan dibutuhkan untuk kepentingan operasional program. Data dan informasi tersebut juga merupakan bahan pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan dan penilaian serta pengendalian program. Oleh karena itu data dan informasi yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan data dan informasi yang dihasilkan merupakan data dan informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan perkembangan program dengan visi dan misi program baru serta perkembangan kemajuan teknologi informasi.
Mulai bulan april 2005, kegiatan Pencatatan dan Pelaporan Program KB Nasional telah dilaksanakan sesuai dengan system pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan melalui Instruksi Kepala BKKBN Nomor : 01/HK.012/D1/05 tanggal 3 Januari 2005 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB Nasional. Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB Nasional meliputi pengumpulan, pencatatan serta pengolahan data dan informasi tentang kegiatan dan hasli kegiatan operasional.
System pencatatan dan pelaporan saat ini telah disesuaikan dengan tuntutan informasi, desentralisasi dan perbaikan kualitas.
System pencatatan dan Pelaporan Program KB Nasional yang disesuaikan meliputi Subsistem Pencatatan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi, Subsistem Pelaporan Pengendalian Lapangan, Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga dan Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga Miskin. Dalam bab ini akan dibahas Subsistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.

System Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan hasil kegiatan operasional yang meliputi :
·         Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi
·         Hasil Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi baik di Klinik KB maupun di Dokter / Bidan dan Praktik Swasta
·         Pencatatan keadaan alat-alat kontrasepsi di Klinik KB

Mekanisme dan arus Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
System pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, diharapkan dapat menyediakan berbagai data dan informasi pelayanan kontrasepsi di seluruh wilayah sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Adapun mekanisme dan arus pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sebagai berikut :
·         Pada waktu mendaftar untuk pembukaan atau peresmian klinik KB baru harus dibuat Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/0/KB/04) dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dikirim ke PDPKB Kabupaten/Kota  dan arsip
·         Setiap bulan January pada awal tahun anggaran yang bersangkutan dilakukan pendaftaran ulang untuk setiap klinik KB, dengan mengisi Kartu Pendaftaran Klinik KB(K/0/KB/04). Hal ini dimaksudkan untuk melakukan perbaikan / penyesuaian data dan informasi mengenai klinik KB yang bersangkutan
·         Setiap peserta KB baru dan peserta KB pindahan dari klinik KB atau pelayanan lain dibuatkan Kartu Status Peserta KB (K/IV/KB/04), yang natara lain memuat cirri-ciri peserta KB yang bersangkutan, kartu ini disimpan di klinik KB yang bersngkutan dan digunakan kembali sewaktu peserta KB melakukan kunjungan ulang di klinik tersebut
·         Setiap peserta KB baru dan peserta KB atau pindahan, dari klinik KB atau tempat pelayanan lain, dibuatkan Kartu Peserta KB (K/I/KB/04)
·         Setipa hari pelayanan KB yang dilakukan oleh klinik KB harus dicatat dalam Register Klinik KB (R/I/KB/04), dan pada setiap akhir bulan dilakukan penjumlahan hasil pelayanan KB. Register ini merupakan sumber data untuk pengisian Laporan Bulanan klinik KB (F/II/KB/04)
·         Setiap penerimaan dan pengeluaran jenis alat kontrasepsi oleh klinik KB dicatat dalam Register Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/04), dan pada setiap akhir bulan dilakukan penjumlahan. Register Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/04) merupakan sumber data untuk pengisian LAporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04)
·         Pelayanan KB yang dilakukan oleh Dokter / Bidan Praktik Swasta setiap hari dicatat dalam Buku Bantu hasil Pelayanan Kontrasepsi pada Dokter / Bidan Praktik Swasta (B/I/DBS/04) dan pada setiap akhir bulan dilakukan penjumlahan. Buku bantu ini merupakan sumber data untuk pengisian Laporan Bulanan Petugas Penghubung Dokter / Bidan Praktik Swasta (F/I/PHDBS/04)
·         Setiap bulan PDPKB atau petugas yang ditunjuk sebagai petugas penghubung dokter / bidan praktik swasta membuat ALporan Bulanan Petugas Penghubung Dokter / Bidan Praktik Swasta (F/I/PH/DBS/04) yang merupakan rekapitulasi / penjumlahan dari catatan pada Buku Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepsi pada Dokter / Bidan Praktik Swasta yang ada di wilayah kerjanya. Laporan ini merupakan sumber data untuk pengisian Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04)
·         Setiap bulan, petugas klinik KB membuat Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04) yang sumber datanya diambil dari Register Hasil Pelayanan di klinik KB (R/I/KB/04), Laporan Bulanan Petugas Penghubung Dokter / Bidan Praktik Swasta (F/I/PH/DBS/04) dan Register Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/04)
·         Setiap bulan PDPKB Kabupaten / Kota membuat Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB Tingkat Kabupaten / Kota dengan menggunakan formulir Rek.Kab.F/II/KB/04. Data untuk membuat laporan ini diambil dari Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04) yang diterima dari klinik KB yang berada diwilayah (F.KB/Kota) yang bersangkutan
·         Setiap bulan BKKBN Provinsi membuat Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB Tingkat Provinsi dengan menggunakan formulir Rek.Prov.F/II/KB/04. Data untuk membuat laporan ini diambil dari Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB Tingkat Kabupaten/kota (Rek.Kb.F/II/KB/04) yang diterima dari PDPKB Kabupaten/Kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan
·         Satu tahun sekali PDPKB Kabupaten/Kota membuat Rekapitulasi Kartu Pendaftaran Klinik KB Tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Rek.Kab.K/0/KB/04. Data untuk membuat laporan ini diambil dari semua K/0/KB/04 yang diterima dari Klinik KB yang berada di wilayah kerja PDPKB Kabupaten/Kota
·         Satu tahun sekali BKKBN Provinsi membuat Rekapitulasi Pendaftaran Klinik KB Tingkat Provinsi dengan menggunakan formulir Rek.Prov.K/0/KB/04.

Data untuk membuat laporan ini diambil dari semua Rek.Kab.K/0/KB/04 yang diterima dari PDPKB Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja BKKBN Provinsi.


Arus Pelaporan Pelayanan Informasi adalah sebagai berikut :
·         Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/0/KB/04) dibuat oleh klinik KB rangkap 2 (dua), 1 lembar untuk Pengelola Daerah Program KB (PDPKB) Provinsi/Kota yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 7 februari setiap tahun PDPKB Provinsi/Kota dan Arsip.
·         Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB tingkat Provinsi/kota (Rek.Prov.K/0/KB/04), dibuat rangkap 3 (tiga) oleh PDPKB Provinsi/Kota dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 14 februari setiap tahun, masing-masing ke BKKBN Provinsi, BKKBN Pusat, dan Arsip.
·         Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB tingkat Provinsi (Rek.Prov.K/0/KV/04), dibuat rangkap 3 (tiga) oleh PDPKB Provinsi dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 21 februari setiap tahun, masing-masing ke BKKBN Pusat, dan Arsip.
·         Laporan Bulanan Petugas Penghubung Hasil Pelayanan Oleh dokter /Bidan Praktek Swasta (F/I/PH/DBS/04) dibuat oleh PDPKB Dokter/Bidan Praktik Swasta dalam rangkap 2 (Dua), dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya ke klinik KB Induk di wilayah kerjanya dan arsip.
·         Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04) dibuat oleh klinik KB dalam rangkap 4 (Empat), dikirim selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya masing-masing ke PDPKB Provinsi/Kota, mitra kerja tingkat II, kantor camat dan arsip.
·         Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB tingkat Provinsi/Kota (Rek.Prov.F/II/KB/04), dibuat rangkap 3 (tiga) oleh PDPKB Provinsi/Kota dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya ke BKKBN Provinsi BKKBN Pusat, dan Arsip.
·         Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB tingkat Provinsi (Rek.Prov.F/II/KB/04), dibuat rangkap 2 (dua) oleh BKKBN Provinsi dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya ke BKKBN Pusat, dan Arsip.
·         PDPKB Kabupaten/Kota setiap bulan menyampaikan umpan balik kepada camat dan mitra kerja.
·         BKKBN Provinsi (Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program) setiap bulan menyampaikan umpan balik ke PDPKB Kabupaten/Kota dan Dinkes.
·         BKKBN Pusat (Direktorat pelaporan dan statistik) setiap bulan menyampaikan umpan balik kepada semua pimpinan dijajaran BKKBN pusat, ke BKKBN Provinsi, Kabupaten/Kota dan Mitra kerja tingkat pusat.

Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Dalam Pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi masih dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi dan hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan kegiatan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanna kontrasepsi.




Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sistem pencatatan dap pelaporan pelayanan kontrasepsi, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya :
·         Cakupan Laporan
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap cakupan laporannya meliputi jumlah, ketepatan pengisian, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat lini lapangan sampai ke tingkat pusat.
·         Kualitas data
Dalam melakukan evaluasi terhadapa kualitas data pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi  perlu dilihat bagaimana masukan laporannya, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan serta bagaimana informasi yang disajikan setiap bulanan atau tahunan. Dalam hal ini sering/ dapat terjadi laporan yang mengalami keterlambatan dan cakupannya belum optimal maupun kualitas dan kuantitasnya serta informasi yang disampaikan belum optimal.
·         Tenaga
Dalam melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas tenaga :
Ø  Ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaimana kondisi jumlah petugas RR Klinik yang melakukan pencatatan pelaporan pelayanan nkontrasepsi.
Ø  Kualitas tenaga
Apakah petugas RR Klinik sudah mengikuti pelatihan RR.
·         Sarana
Dalam melakukan evaluasi terhadap saran, perlu dilihat bagaimana sarana mendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan dsan pealporan diantaranya :
1.      Ketersediaan formulir dan kartu
2.      Ketersediaan buku petujuk teknis pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi
3.      Ketersediaan faksimil oleh seluruh Provinsi/kota untuk kecepatan pelaporan
4.      Ketersediaan komputer sampai tingkat Provinsi/kota

Biaya Dana Operasional
Dalam mengevaluasi penyedian dana operasional perlu dilakukan inventarisasi apakah tersedia dukungan anggaran unytuk kegiatan operasional petugas RR Klinik dan biaya pembinaan RR, baik yang bersumber dari APBN maupun diluar APBN. Dengan tersedianya dukungan dana operasional tersebut, pemanfaatannya dapat secara efektif dan efisien untuk peningkatan kualitas pelaksanaan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sehingga cakupan, kualitas data dan informasi meningkat disetiap tingkat.

2.14Peningkatan tata kelola  pelayanan  Keluarga Berencana di rumah sakit
1.      Membentukan TIM PKBRS
2.      Monitoring Evaluasi kinerja pelayanan KB-RS
3.      Penyusunan sasaran dan target pelayanan
4.      Membentuk Unit Pelayanan KB terpadu
5.      Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO)
a.         Mengacu standar profesi, standar pelayanan, standar kompetensi dan pedoman penyelengga-raan pelayanan KB-RS
b.        Pendelegasian kewenangan melakukan tindakan medis
6.      Melaksanakan sistem rujukan
7.      Peningkatan KIE KB-RS (PKMRS)

2.15Peningkatan Kompetensi  SDM pelayanan KB-RS  
1.    Pemetaan kebutuhan dan prioritas pelatihan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi SDM
2.    Review dan penyusunan modul pelatihan
3.    Penyusunan proposal pelatihan dan kebutuhan anggaran
4.    Advokasi untuk penyediaan anggaran pelatihan TA 2010 dan 2011 s/d 2014
5.    Dukungan kebijakan/peraturan Kemenkes khususnya tentang Kewenangan melakukan tindakan medis bagi Bidan dan Perawat

4 komentar:

  1. alhamdulillah sangat membantu kami, terima kasih banyak penulis

    BalasHapus
  2. Terimakasih mb sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. Alhamdhulillah terimakasih banyak sangat bermanfaat bagi kami

    BalasHapus
  4. Terima kasih .sangat bermanfaat buat saya sebagai pengelola PKBRS

    BalasHapus