2.1 Definisi PKBRS
Permasalahan kesehatan reproduksi masih banyak
sekali yang harus dikaji,
tidak hanya tentang organ reproduksi saja tetapi ada beberapa aspek, salah satunya adalah
kontrasepsi. Saat ini tersedia banyak metode atau alat kontrasepsi meliputi:
IUD, suntik, pil, implant, kontap, kondom. (BKKBN,2004).
Kegiatan Keluarga berencana ini bisa di lakukan di
fasilitas kesehatan salah satunya di Rumah Sakit. Kegiatan Keluarga Berencana
di Rumah Sakit dikembangkan sejak tahun 1986 melalui Program post partum Rumah Sakit (P3RS). Program ini
dilaksanakan di unit kebidanan kandungan dengan sarana utama pelayanan adalah
penderita pasca persalinan dan keguguran yang dilayani di unit tersebut.
Mulai tahun 1973-1974 program keluarga
berencana di rumah sakit dikembangkan menjadi bagian bagi proyek pelayanan
proram KB Nasional dan mulai tahun 1979-1980 P3RS menjadi program keluarga berencana di rumah sakit atau PKBRS.
Sasaran pelayanan tidak diarahkan tidak
lagi diarahkan hanya pada penderita pasca persalinan dan keguguran yang
dilayani di unit kebidanan dan kandungan saja, tetapi seluruh penderita rawat
inap walaupun rawat jalan beserta keluarganya, serta pengunjung dan pengantar
penderita, bahkan juga sebelum petugas kesehatan di rumah sakit. Ruang lingkup
kegiatan yang tadinya bertumpuk di unit kebidana kandungan dengan demikian diperlukan keseluruhan unit lainnya yang ada
di rumahsakit.
|
P3RS
(1968-1979)
|
PKBRS
( 1979 – sekarang )
|
TUJUAN
|
Penjarangan
kehamilan dan pembatasan kelahiran baru
|
Penurunan
tingkat fertilitas, morbiditas khususnya bagi ibu dan anak
|
SASARAN
|
Ibu-ibu
pasca persalinan atau abortus
|
Penderita
rawata inap, rawat jalan beserta keluarganya, pengunjung. Pengantar penderita
dan seluruh petugas kesehatan yang ada di rumah sakit .
|
PELAKSANA
|
Unit
kebidanan kandungan
|
Seluruh
unit yang ada di rumah sakit
|
PENANGGUNGJAWAB
|
Kepala
unit kebidanan kandungan
|
Direktur
rumah sakit, ( disebut direktur umum PKBRS )
|
2.2 Latarbelakang dikembangkannya program KB di Rumah Sakit
Hal-hal
yang melatar belakangi dikembangkannya program KB di rumah sakit, karena rumah
sakit memiliki beberapa hal yang spesifik dan menguntungkan program KB :
1.
Rumah sakit memiliki
tenaga yang diakui dan dipercaya oleh masyarakat di bidang pelayanan dan
penanggulangan masalah kesehatan, termasuk KB, sehingga petugas rumahsakit
potensial sebagai penyuluih dan penggeraka KB di masayarakat.
2.
Peralatan dan tenaga
yang tersedia di rumah sakit memungkinkan untuk pelayanan yang lebih bermutu,
sehingga rumah sakit potensial untuk pelaksanaan fungsi pengayoman medis KB
3.
Petugas rumah sakit
merupakan suatu kelompok masyarakat tersendiri, jumlahnya cukup banyak dan
hubungan heterogen, sehingga untuk
melaksanakan kegiatan KB disitu diperlukan pendekatan khusus
4.
Rumah sakit merupakan
jalur terakhir bagi masyarakat untuk motivasi dan pelayanan kesehatan termasuk KB , sehingga rumah sakit dapat
dijadikan pusat rujuka pelayanan kesahatan termasuk KB oleh unit pelayanan
kesehatan lainnya yang ada diluar rumah sakit.
5.
Didalam perkembangan KB
nasional diperlukan upaya maksimal selain memeperluas jangkauan pelayanan
dengan menambah makin banyak peserta keluarga kecil, juga mempertahankan apa
yang telah dicapai melalui upaya penagyoman medis KB. Dengan demikian
diharapkan gilirannya akan memantapkan kelembagaan pembudayaan norma keluarga
kecil bahagia dan sejahtera ( NKKBS) peran tersebut sangat relevan dengan
fungsi rumah sakit pada umumnya.
2.3 Tujuan PKBRS
1. Tujuan
umum PKBRS :
PKBRS diarahkan
untuk menunjang pencapaian tujuan program KB Nasional sekaligus Program
pembnagunan kesehatan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
diterima dan dilaksananya Norma Keluarga Berencana dan sejahtera.
2. Tujuan
khusus PKBRS :
Secara kuantitatif, PKBRS bertujuan
menunjang upaya penurunan fertilitas sekaligus mortalitas dan morbiditas
khususnya bagi ibu dan anak melalui Pelayan
KB Paripurna yang ditunjukan kepada sasaran yang berhubungan dengan rumah
sakit terdiri dari aspek :
a) Promotif, berupa
pelayanan KIE-Kb dan Kesehatan Ibu dan Anak.
b) Preventif,
berupa pelayanan kontrasepsi menggunakan metode efektif terpilih ( IUD, Implant
dan Kontap)
c) Kuratif, berupa
pelayanan efek sampingan, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi serta
pelayanan mendis lainnya bagi akseptor KB.
d) Rehabilitative, berupa
pelayanan reversibilitas dan infertilitas.
2.4 Ruang
Lingkup PKBRS
Semua jenis pelayanan kontrasepsi serta
penanganan efek samping, komplikasi dan kegagalan pelayanan kontrasepsi sesuai
dengan ketersediaan sumber daya RS seperti : SDM, fasilitas, sarana, prasarana,
dsb.
2.5 Pendekatan pelayanan KB
di rumah sakit
Pelayanan KB di rumah sakit terutama
diarahkan kepada peningkatana kesehatan Ibu dan anak yang memeberi dampak pada
penurunan fertilitas sekaligus mortalitas dan morbiditas ibu dan anak. Tetapi
sesuai fungsi dan ruang lingkup pelayanan KB di rumah sakit, maka pendekatan
pelayanan dapat dikembangkan menjadi :
1)
Pelayanan KB untuk
meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sekaligus pelayanan kesehatan ibu dan
anak untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada akseptor untuk
berkeluarga kecil.
2)
Pelayanan KB yang
ditujukan kepada penderita terutama d rumah sakit untuk menghindari atau
mengurangi kemungkinan kedaruratan medic karena resiko kehamilan.
3)
Pelayana KB untuk
membantu penderita dan keluarga mendeteksi masalah reproduksinya
2.6 Pendekatan starategis
PKBRS
Pelaksanaan
pendekatan starategis adalah dengan
menumbuhkan atau membina peran serta petugas atau unit-unit pelayan di rumah
sakit melalui penerapan :
1) Cacatan
medic yang berorientasi KB
2) Pelayanan
KB melekat dalam pelayanan keseahatan sehari- hari kepada penderita rawat inapa
maupun rawata jalan di rumah sakit
3) Rujukan
intern ( antara unit pelayanan ) di rumah sakit
Cacatan
medik merupakan sumber data tentang penderita untuk mendukung kegiatan KB di
rumah sakit, maka data umum penderita, jumlah anak, kesertaan penderita dalam
KB dan lain-lain yang ada hubungannya dengan KB perlu dicatat dan dapat dilihat
dengan jelas dicatatan medic. Catatan medic demikian disebut catatan medic yang berorientasi ( CMBKB ). CMBKB yang dikembangkan dalam PKBRS
berbentuk Cap/stempel sebagai berikut :
2.7
Klasifikasi fasilitas pelayanan KB
Klasifikasi Fasilitas Pelayanan
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana
merupakan salah satu mata rantai fasilitas pelayanan medis Keluarga Berencana
yang pada umumnya terpadu dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana
meliputi fasilitas pelayanan Keluarga Berencana professional dan fasilitas
pelayanan Keluarga Berencana masyarakat.
Fasilitas pelayanan Keluarga
Berencana professional diselenggarakan oleh tenaga profesional, yaitu dokter
spesialis, dokter umum, bidan dan perawat kesehatan. Fasilitas pelayanan
Keluarga Berencana professional ini dapat bersifat statis dan bersifat bergerak
(mobil).
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana
professional yang bersifat statis meliputi pelayanan-pelayanan Keluarga
Berencana yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan Keluarga Berencana
Sederhana, Lengkap, Sempurna dan Paripurna. Pengelompokan fasilitas tersebut
didasarkan pada kemampuan dan kewenangannya.
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana
profesional yang bersifat bergerak (mobil) adalah pelayanan yang menjangkau
masyarakat di pedesaan, yaitu Tim Keluarga Berencana Keliling, Puskesmas
Keliling dan Tim Mobil Kontap.
Fasilitas pelayanan Keluarga Berencana
oleh masyarakat ialah pelayanan Keluarga Berencana yang diselenggarakan oleh
masyarakat, meliputi PPKBD, Sub PPKBD, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos KB
– Kes, dan Kelompok Akseptor.
a.
Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana Sederhana
Batasan
Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana Sederhana ialah fasilitas yang mampu dan berwenang
memberikan pelayanan kontrasepsi metode :
a. Sederhana
(kondom, obat vaginal)
b. Pil
KB
c. Suntik
KB
d. AKDR
/ Implan bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai tenaga bidan terlatih
e. Upaya
penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukan.
Fungsi
a.
Memberikan pelayanan
KIE medis selama ataupun sesudah pelayanan
b.
Memberikan pelayanan
kontrasepsi sederhana, pil dan suntik KB
c.
Memberikan pelayanan
AKDR / implan dan pelayanan konseling bagi fasilitas pelayanan yang memiliki
tenaga bidan terlatih
d.
Memberikan pelayanan
rujukan sesuai dengan kemampuan
e.
Melakukan pencatatan
dan pelaporan
Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan :
·
Bidan yang sudah
mendapat pelatihan Keluarga Berencana
Prasarana
dan Sarana
·
Ruangan,
Perlengkapan, dan Peralatan
1. Ruang
tunggu, pendaftaran serta KIE medis, biasanya dipakai bersama dengan pelayanan
kesehatan lain. Ukuran minimal 2,5 x 4 m² dengan perlengkapan minimal :
a. Satu
meja tulis dan kursi untuk pendaftaran
b. Sebuah
lemari tempat penyimpanan kartu status, register, formulir laporan dan obat /
alat kontrasepsi
c. Tempat
duduk untuk menunggu
d. Satu
set bahan-bahan KIE medis Keluarga Berencana
e. Satu
set alat peraga
2. Ruang
konsultasi, dapat menyatu dengan ruang pelayanan lain dan ukuran minimal 2,5 x
3 m² dengan perlengkapan :
a.
Satu meja dan kursi
untuk pelayanan konsultasi
b.
Satu meja untuk tempat
obat dan alat kontrasepsi
c.
Satu lemari untuk
menyimpan obat dan alat kontrasepsi
3. Ruang
periksa dan pelayanan kontrasepsi. Ukuran minimal 2,5 x 3 m², dengan
perlengkapan minimal :
a.
Satu tempat tidur
periksa berikut kasur, bantal, dan linen (sarung bantal, sprei, duk, karet
laken)
b.
Satu bangku kecil untuk
memudahkan klien naik ke tempat tidur
c.
Satu tensimeter, satu
stetoskop, dan satu timbangan berat badan
d.
Alat sterilisator
e.
Satu set alat suntik
f.
Satu meja peralatan
untuk meletakkan stoples obat dan alat-alat
g.
5 buah stoples
h.
Meja ginekologik
sederhana untuk pelayanan AKDR bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai tenaga
bidan terlatih
i.
Satu set AKDR kit
j.
Satu set Implan kit
k.
Cawan / mangkuk ginjal
l.
Wadah / kotak tak
tembus untuk tempat semprit
m.
Tempat sampah medis
n.
Tempat sampah nonmedis
o.
Wadah larutan klorin
p.
Sabun cair / batangan
kecil
q.
Handuk sekali pakai /
tisu
r.
Alat-alat kontrasepsi
s.
Bahan / obat-obatan
habis pakai, seperti cairan antiseptic, kapas dan kassa steril / DTT
t.
Fasilitas air mengalir
4. Kamar
kecil / WC (bila memungkinkan). Ukuran minimal 2 x 1 m², dengan perlengkapan :
a. Tempat
air berikut gayungnya
b. Sabun
dan alat pembersih lainnya
·
Perlengkapan
dan obat-obatan, yang dipergunakan untuk :
1. Pelayanan
metode kontrasepsi sederhana
2. Pelayanan
metode pil KB
3. Pelayanan
metode suntikan KB
4. Pelayanan
metode AKDR / Implan
·
Papan
nama fasilitas pelayanan
Ukuran 60 x 20 cm²,
berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan
Fasilitas Pelayanan
Keluarga Berencana Sederhana Berlokasi dan Merupakan Bagian dari:
a. Puskesmas
pembantu
b. Balai
Pengobatan Swasta
c. Balai
Kesehatan Ibu dan Anak Swasta
d. Pos
Kesehatan TNI / POLRI
e. Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana khusus (Instansi pemerintah / swasta)
f. Dokter
/ bidan praktik swasta
g. Pondok
Bersalin Desa (Bidan di Desa)
b.
Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana Lengkap
Batasan
Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana Lengkap adalah fasilitas yang mampu dan berwenang
memberikan pelayanan kontrasepsi metode :
a.
Sederhana
b.
Pil KB
c.
Suntik KB
d.
AKDR
e.
Pemasangan / pencabutan
implant
f.
Kontrasepsi mantap
pria, bagi yang memenuhi persyaratan
Fungsi
a. Memberikan
pelayanan KIE medis sebelum ataupun sesudah pelayanan
b. Memberikan
pelayanan kontrasepsi sederhana, pil, suntik KB, AKDR, dan implant serta
kontrasepsi mantap pria bagi yang memenuhi persyaratan
c. Memberikan
pelayanan konseling bagi fasilitas yang memiliki tenaga bidan terlatih
d. Memberikan
pelayanan penanggulangan efek samping dan komplikasi sesuai dengan kemampuan
e. Memberikan
pelayanan rujukan
f. Melakukan
pencatatan dan pelaporan
Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan adalah :
a. Dokter
umum yang sudah mendapat pelatih
b. Bidan
atau perawat yang sudah mendapat pelatihan
c. Tenaga
administrasi
Prasarana
dan Saran
· Ruangan, Perlengkapan
dan Peralatan
1. Ruang
tunggu, pendaftaran serta KIE medis – dengan ukuran minimal 3 x 4 m² dan perlengkapan
minimal :
a.
Satu meja tulis dan
kursi untuk pendaftaran
b.
Satu lemari tempat
penyimpanan kartu status, registrasi, formulir laporan
c.
Tempat duduk untuk
menunggu
d.
Bahan-bahan KIE medis
KB
e.
Satu set alat peraga
f.
APBK/DMT
2. Ruang
konsultasi / konseling dengan ukuran minimal 3 x 3 m² dan perlengkapan minimal
:
a. Satu
meja dan kursi untuk konseling
b. Satu
meja tempat obat dan alat kontrasepsi
c. Satu
lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi
d. Konseling
kit
3. Ruang
periksa dan pelayanan kontrasepsi dengan ukuran 3 x 3 m² dan perlengkapan
minimal :
a. Satu
tempat tidur periksa berikut kasur, bantal dan linen (sprei, sarung bantal,
duk, dan karet laken)
b. Satu
bangku kecil untuk memudahkan klien naik ke tempat tidur
c. Satu
tensimeter, satu stetoskop, dan satu timbangan berat badan
d. Alat
sterilisator
e. Set
alat suntik disposibel
f. Satu
meja untuk meletakkan stoples dan alat-alat
g. 5
buah stoples / tapper ware
h. Meja
ginekologik
i.
Korentang dan tempatnya
j.
Cawan / mangkuk ginjal
k. Tempat
sampah medis/nonmedis
l.
Alat-alat / obat
kontrasepsi
m. Bahan
/ obat-obatan habis pakai, seperti cairan antiseptic, kapas dan kassa steril
n. Dua
set AKDR kit siap pakai : DTT / steril
o. Tiga
set Implan kit (untuk pemasangan dan
pencabutan), DTT / steril
p. Satu
meja kecil tempat penyangga lengan untuk pelayanan implant
q. Tiga
set vasektomi kit
r.
Satu set emergensi kit : ambu bag, suction apparatus, endotrakheal tube, laringoskop, O2 tank + O2, infuse set + cairannya,
obat-obatan (adrenalin, narcan, kortison, antihistamin, koramin)
4. Ruang
laboratorium sederhana berikut perlengkapan dan obat-obatan
5. Kamar
kecil / WC dengan ukuran minimal 1,5 x 2,5 m² berikut :
a.
Tempat air dan
gayungnya
b. Sabun
dan alat-alat pembersih lainnya
·
Perlengkapan
dan obat-obatan, dipergunakan untuk :
1. Pelayanan
metode kontrasepsi sederhana
2. Pelayanan
metode pil KB
3. Pelayanan
metode suntik KB
4. Pelayanan
metode AKDR
5. Pelayanan
metode implant
6. Pelayanan
kontrasepsi mantap pria
7. Pelayanan
kontrasepsi mantap wanita, bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan
·
Papan
nama fasilitas pelayanan
ukuran
60 x 20 cm², berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan
Fasilitas Pelayanan KB Lengkap berlokasi dan
merupakan bagian dari :
·
Puskesmas / puskesmas
dengan rawat inap
·
Balai Pengobatan Swasta
·
Balai Kesehatan Ibu dan
Anak Swasta
·
Poloklinik TNI/POLRI
·
Rumah Bersalin
c.
Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana Sempurna
Batasan
Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana Lengkap adalah fasilitas yang mampu dan berwenang
memberikan pelayanan kontrasepsi metode :
a.
Sederhana
b.
Pil KB
c.
Suntik KB
d.
AKDR
e.
Pemasangan / pencabutan
implant
f.
Kontrasepsi mantap pria
g.
Kontrasepsi mantap
wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan
Fungsi
·
Memberikan pelayanan
KIE medis sebelum ataupun sesudah pelayanan
·
Memberikan pelayanan
kontrasepsi sederhana, pil, suntik KB, AKDR, implant dan kontrasepsi mantap
pria serta wanita kontrasepsi mantap wanita bagi fasilitas yang memenuhi
persyaratan
·
Memberikan pelayanan
konseling bagi klien
·
Memberikan pelayanan
penanggulangan efek samping dan komplikasi
·
Memberikan pelayanan
rujukan
·
Memberikan pelayanan
penanggulangan infertilitas sesuai dengan kemampuan
·
Memberikan pelayanan
kontrasepsi mantap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan
·
Melakukan pencatatan
dan pelaporan
Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan adalah :
·
Dokter spesialis
kebidanan / dokter spesialis bedah / dokter umum yang telah mendapat pelatihan
·
Satu orang bidan yang
telah mendapat pelatihan
·
Satu orang perawat
kesehatan yang telah mendapat pelatihan
·
Satu orang tenaga
konseling
·
Satu orang tenaga
administrasi
Prasarana dan Saran
·
Ruangan,
Perlengkapan dan Peralatan
1. Ruang
tunggu, pendaftaran serta KIE medis – dengan ukuran minimal 3 x 4 m² dan
perlengkapan minimal :
a. Satu
meja tulis dan kursi untuk pendaftaran
b. Satu
lemari tempat penyimpanan kartu status, registrasi, formulir laporan
c. Tempat
duduk untuk menunggu
d. Bahan-bahan
KIE medis KB
e. Satu
set alat peraga
2. Ruang
konsultasi / konseling dengan ukuran minimal 3 x 3 m² dan perlengkapan minimal
:
a. Satu
meja dan kursi untuk konseling
b. Satu
meja tempat obat dan alat kontrasepsi
c. Satu
lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi
d. Konseling
kit / APBK
3.
Ruang periksa dan
pelayanan kontrasepsi dengan ukuran 3 x 3 m² dan perlengkapan minimal :
A. Peralatan
nonmedis
a. Satu
tempat tidur periksa berikut kasur, bantal dan linen (sprei, sarung bantal,
duk, dan karet laken)
b. Satu
bangku kecil untuk memudahkan klien naik ke tempat tidur
c. Satu
alat sterilisator
d. Lima
wadah DTT / steril masing-masing untuk menyimpan sarung tangan karet steril,
kassa steril, kapas DTT / steril, duk bersih, dan AKDR
e. Satu
tempat mencuci alat-alat (wastafel)
f. Satu
cawan / mangkuk ginjal
g. Tempat
sampah medis / nonmedis
h. Bahan
/ obat-obatan habis pakai, seperti cairan antiseptic, kapas, kassa steril
B.
Peralatan medis
a. Satu
meja ginekologik
b. Satu
tensimeter, satu stetoskop, dan satu timbangan berat badan
c. Korentang
dan tempatnya
d. Tiga
set AKDR kit
e. Tiga
set implant kit
f. Tiga
set vasektomi kit
g. Satu
set laparoskop (laparokator)
h. Tiga
set minilaparoskop
i.
Satu set emergensi kit : ambu bag, suction apparatus, endotrakheal tube, laringoskop, O2 tank + O2, infuse set + cairannya,
obat-obatan (adrenalin, narcan, kortison, antihistamin, koramin)
4. Ruang
khusus cuci tangan
a. Satu
bak cuci tangan lengkap dengan kran air yang mengalir dengan baik
b. Sabun,
sikat tangan dan alat pembersih lainnya
c. Duk
5. Ruang
operasi
a. Meja
operasi dengan lampu operasi
b. Perlengkapan
untuk operasi metode kontrasepsi mantap pria dan wanita
c. Satu
tensimeter dan satu stetoskop
6. Ruang
perawatan pascabedah
a. Beberapa
tempat tidur berikut kasur, bantal, sprei dan sarung bantal serta karet laken
b. Satu
tensimeter
c. Satu
stetoskop
d. Satu
timbangan berat badan
e. Satu
emergensi kit
7. Ruang
pelatihan medis teknis dan konseling (bila memungkinkan) berikut
perlengkapannya
8. Ruang
laboratorium sederhana berikut perlengkapan dan obat-obatan
9. Kamar
kecil / WC dengan ukuran minimal 1,5 x 2,5 m² berikut :
d. Tempat
air dan gayungnya
e. Sabun
dan alat-alat pembersih lainnya
·
Perlengkapan
dan obat-obatan, dipergunakan untuk :
1. Pelayanan
metode kontrasepsi sederhana
2. Pelayanan
metode kontrasepsi pil KB
3. Pelayanan
metode kontrasepsi suntik KB
4. Pelayanan
metode kontrasepsi AKDR
5. Pelayanan
metode kontrasepsi implant
6. Pelayanan
kontrasepsi mantap pria
7. Pelayanan
kontrasepsi mantap wanita, bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan
·
Papan
nama fasilitas pelayanan
ukuran
60 x 20 cm², berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan
Fasilitas
Pelayanan KB Sempurna berlokasi dan merupakan bagian dari :
·
RSU Kelas C yang
mempunyai dokter spesialis obstetric dan ginekologi dan dokter spesialis bedah
serta dokter umum yang telah mendapat pelatihan
·
RSU Swasta setara yang
mempunyai dokter spesialis kebidanan dan dokter spesialis bedah serta dokter
umum yang telah mendapat pelatihan
·
RSU TNI / POLRI yang
mempunyai dokter spesialis kenidanan dan dokter spesialis bedah serta dokter
umum yang telah mendapat pelatihan
·
RS Bersalin
d.
Fasilitas
Pelayanan Keluarga Berencana Paripurna
Batasan
Fasilitas
pelayanan keluarga berencana paripurna ialah fasilitas yang mampu dan berwenang
memberikan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan
rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
Fungsi
·
Memberikan pelayanan
KIE medis baik sebelum maupun sesudah pelayanan.
·
Memberikan pelayanan
kontrasepsi sederhana, pil, suntik KB, AKDR dan implant serta kontrasepsi
mantap pria dan wanita.
·
Memberikan pelayanan
penanggulangan efek samping dan komplikasi.
·
Memberikan pelayanan
rujukan.
·
Memberikan pelayanan
rekanalisasi.
·
Memberikan pelayanan
penanggulangan infertilitas.
·
Melakukan pencatatan
dan pelaporan.
·
Melaksanakan pelatihan
medis teknis dan konseling.
·
Melakukan penelitian
teknologi kontrasepsi dan biomedis.
Tenaga
Tenaga minimal yang diperlukan :
·
Dokter spesialis
obstetric dan ginekologi yang telah mendapat pelatihan penanggulangan
infertilitas dan rekanalisasi.
·
Dokter spesialis bedah
yang telah mendapat pelatihan penanggulangan infertilitas dan rekanalisasi.
·
Dokter spesialis
anestesi.
·
Dokter spesialis
urologi.
·
Dokter umum yang telah
mendapat pelatihan.
·
Tenaga konseling yang
telah mendapat pelatihan.
·
Bidan dan perawat yang
telah mendapat pelatihan.
·
Tenaga administrasi
yang telah mendapat pelatihan.
Prasarana
dan Sarana
Ruangan,
perlengkapan dan peralatan
·
Ruang tunggu,
pendaftaran serta KIE medis-dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan
perlengkapan minimal :
a. Satu
meja tulis dan kursi untuk pendaftaran.
b. Satu
lemari tempat penyimpanan kartu status, registrasi dan formulir laporan.
c. Tempat
duduk untuk menunggu.
d. Bahan-bahan
KIE medis keluarga berencana.
e. Satu
set alat peraga.
·
Ruang
konsultasi/konseling-dengan ukuran minimal 3x3 m2 dan perlengkapan
minimal :
a. Satu
meja dan kursi untuk konseling.
b. Satu
meja tempat obat dan alat kontrasepsi.
c. Satu
lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi.
d. Konseling
kit.
·
Ruang periksa dan
pelayanan kontrasepsi-dengan ukuran 3x3 m2 dan perlengkapan minimal :
·
Peralatan nonmedis :
a.
Satu tempat tidur
periksa berikut kasur, bantal, sprei, sarung bantal, duk, dan karet laken.
b.
Satu bangku kecil untuk
memudahkan klien naik ke tempat tidur.
c.
Alat sterilisator.
d.
Lima wadah DTT/steril
masing-masing untuk menyimpan sarung tangan karet steril, kasa steril, kapas
DTT/steril, duk bersih dan AKDR.
e.
Satu tempat untuk mencuci
alat (wastafel).
f.
Satu cawan/mangkuk
ginjal.
g.
Tempat sampah
medis/nonmedis.
h.
Bahan/obat-obatan habis
pakai, seperti cairan antiseptik, kapas dan kasa steril.
·
Peralatan medis :
a. Meja
ginekologik.
b. Satu
tensimeter, satu stetoskop, satu timbangan berat badan dan Hb-meter.
c. Korentang
dan tempatnya.
d. Tiga
set AKDR kit.
e. Tiga
set implan kit.
f. Tiga
set vasektomi kit.
g. Tiga
set laparoskop (laparokator).
h. Tiga
set minilaparoskop kit.
i.
Tiga set emergensi kit.
·
Ruang cuci tangan
a. Satu
bak cuci tangan lengkap dengan kran air yang mengalir dengan baik.
b. Sabun,
sikat tangan dan alat pembersih lainnya.
c. Duk.
·
Ruang operasi
a. Meja
operasi berikut lampu operasi.
b. Meja
alat.
c. Histeroskop.
d. Bedah
mikro set.
e. Perlengkapan
untuk pelayanan kontrasepsi mantap pria dan kontrasepsi mantap wanita, rekanalisasi,
serta penanggulangan infertilitas.
·
Ruang pascabedah
a. Beberapa
tempat tidur berikut kasur, bantal, sprei, sarung bantal, duk dan karet laken.
b. Satu
tensimeter.
c. Satu
stetoskop.
d. Satu
timbangan berat badan.
e. Satu
set emergensi kit.
·
Ruang laboratorium lengkap
(dapat sebagai bagian dari laboratorium umum) dengan kemampuan untuk :
a. Pemeriksaan
darah lengkap.
b. Pemeriksaan
sperma.
·
Kamar kecil/wc
a. Bak
air dan gayungnya.
b. Sabun
dan alat-alat pembersih lainnya.
·
Ruang pelatihan medis
teknis dan konseling-berikut perlengkapannya.
·
Ruang penelitian-dapat
menyatu dengan bagian yang bisa, berikut perlengkapannya.
·
Perlengkapan
dan obat-obatan, dipergunakan untuk :
a.
Pelayanan metode
kontrasepsisederhana.
b.
Pelayanan metode pil
KB.
c.
Pelayanan metode suntik
KB.
d.
Pelayanan metode AKDR.
e.
Pelayanan metode
implant.
f.
Pelayanan metode mantap
pria dan wanita.
g.
Pelayanan infertilitas
dan rekanalisasi.
·
Papan
nama fasilitas pelayanan
Ukuran
60x20 cm2, berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan.
Fasilitas pelayanan
keluarga berencana paripurna berlokasi dan merupakan bagian dari :
A. RSU
kelas A.
B.
RSU TNI/POLRI kelas I.
C. RSU
swasta setara.
D. RSU
kelas B yang sudah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rekanalisasi.
2.8.Manajemen Pasokan Alat
Kontrasepsi
A.
Panduan
dasar penyimpanan alat/obat kontrasepsi
Tata
cara penyimpanan alat/obat kontrasepsi yang baik merupakan ipaya menjaga agar
kulaitas alat/obat kontrasepsi tersebut selalu dalam kondisi yang baik aman
untuk digunakan oleh klien KB. Untuk itu, para petugas di klinik dan dilapangan
perlu memperhatikan pedoman dasar alat/obat kontrasepsi yang isinya antara lain
sebagai berikut.
·
Bersihkan dan suci
hamakan tempat penyimpanan alat/obat kontraspsi secara teratur
·
Simpan alat/obat
kontrasepsi dalam keadaan kering, tidak
lembab, mendapat ventilasi udara yang baik, dan tidak terkena sinar matahari
langsung
·
Pastikan bahwa tempat
penyimpanan alat/obat kontrasepsi bebas
dari cipratan air atau kebocoran atap karena hujan
·
Pastikan bahwa alat
pengaman bahaya kebakaran berada dalam kondisi baik, serta siap dan mudah
digunakan/diambil
·
Tempatkan dus kondom
terbuat dari karton, agar dijauhkan dari sumber lisrik/lampu, untuk mencegah
bahaya kebkaran
·
Tempatkan dus
penyimpanan alat/obat kontrasepsi (yang berada di gudang):
1.
Kurang lebih 10 cm di
atas lantai
2.
Kurang lebih 30 cm dari
tembok atau dinding
3.
Tinggi susunan dus
tidak lebih dari 2,5 meter
·
Agar diatur dus karton
sedemikian rupa sehingga kartu identitas/label yang berisi batas waktu
kadaluarsa atau waktu pembuatan di pabrik dapat mudah dilihat
·
Tempatkan alat/obat
kontrasepsi pada posisi yang memungkinkan untuk pendistribusian pada sistem
FEFO (first expire-first out distribution
yaitu alat/obat kontrasepsi yang lebih awal kdaluarsanya, agar lebih awal
didistribusikan/dipakai oleh klien)
·
Tempatkan tiap jenis
alat/obat kontrasepsi secara terpisah, dan jauhkan dari bahan-bahan yang
mengandung insektisida, bahan kimia, arsip tua/lama, peralatan kantor dan
material lain
·
Pisahkan alat dan obat
kontrasepsi yang sampai pada batas kadaluarsa, sesuai dengan ketentuan
pemerintahan atau Donor Agency/pemberi
bantuan
·
Pastikan bahwa
penyimpanan alat/obat kontrasepsi benar-benar dalam posisi aman
Sistem Distribusi
Dengan Cara FEFO
Untuk
memastikan bahwa alat/obat kontrasepsi
belum sampai pada batas ladaluarsa pada wkatu disalurkan ke klien, maka perlu
ditetapkan kebijakan FEFO (first expire,
first out), sebagai pengganti sistem yang lama yaitu FIFO (fisrt in first out). Kebijakan ini
harus diinformasikan ke seluruh jajaran petugas (klinik dan lapangan. Hal-hal
yang perlu diperhatikan pada FEFO:
·
Teliti setiap dus
alat/obat kontrasepsi yang tiba di gudang atau fasilitas pelayanan (RS,
Puskesmas, Klinik), kapan waktu kadaluarsa
·
Letakan setiap dus
alat/obat kontrasepsi sesuai dengan urutan waktu kadaluarsa. Letak dus
alat/obat kontrasepsi paling atas adalah alat/obat kontrasepsi yang masa
kadaluarsanya paling tua/dekat. Pastikan bahwa alat/obat kontrasepsi tersebut
mudah terllihat dan mudah diambil oleh petugas untuk disalurkan ke klien
·
Umumkan kepada petugas
lain agar menggunakan allat/obat kontrasepsi yang masa kadaluarsanya paling tua
terlebih dahulu pastikan untuk tidak menyalurkan alat/obat kontrasepsi yang
masa kadaluarsanya telah lewat
Beberapa Hal Yang Perlu
Diperhatikan Untuk Penjagaan Kualitas Alat/Obat Kontrasepsi
Pengamatan
alat/obat kontrasepsi secara visual dapat dilakukan apabila secara fisik
terlihat adanya adanya tanda-tanda kelainan sebagai berikut. Jangan digunakan
pabila terdapat tanda-tanda:
1. Pil
KB
-
Pil terlihat rusak
(pecah-pecah, rapuh/remuk, berubah warna)
-
Aluminium pembungkus
rusak
-
Pada paket/strip, ada
pil yang hilang
-
Pil terlihat
buruk/rusak (ada bintik cokelat, mudah pecah)
2. Kondom
-
Kondom terlihat rusak
-
Kemasan kondom
terbuka/bocor
-
Segel kemasan tidak
utuh
3. AKDR
-
Kemasan steril sudah
rusak/terbuka
Catatan:
Efektivitas AKDR Cu tidak berkurang bila Cu-nyaterlihat gelap atau ada
noda/bintik hitam.
4. Suntik
KB
-
Cairan memadat,
walaupun sudah dicocok
Catatan:
Bila cairan obat suntik terpisah, kocok dahulu sebelum digunakan.
5. Implan
-
Kemasan steril terlihat
rusak
-
Satu kapsul atau lebih
dalam kemasan tersebut hilang atau berubah warna (tidak putih)
-
Satu kapsul atau lebih
dalam kemasan tersebut rusak atau bengkok/ tidak lurus
6. Spermisida
-
Tube/kemasan jeli
mengkerut
-
Aplikator tertutup
7. Tablet
foam
-
kemasan rusak atau ada tablet yang hilang
-
Kemasannya membengkak
atau mengelmbung (meandakan bahwa isi di daamnya lembab/ bocor
-
Kemasan foilnya risak
-
Teblet telah berubah
warna (seharusnya berwarna putih)
-
Tabet terlihat lunak ,
lembab/basah, beruap, atau mudah luntur
B.
PANDUAN
INVERTARISASI ALAT/OBAT KONTRASEPSI
Guna
mengetahui apakah obat/alat kontrasepsi yang tersimpan dalam gudang atau tempat
penyimpanan di RS atau Puskesmas/Klinik KB masih berada dalam kualitas yang
baik dan aman untuk disalurkan ke klien, perlu dilakukan pengamatan mutu terhadap
fisik alat/obat kontrasepsi secara terbuka.
Manajer
atau penyelia yang mengunjungi tempat penyimpanan alat/obat kontrasepsi yang
perlu mengobservasi dan melakukan pengamatann dengan menggunakan Dfatr Tilik.
Penggunaan Daftar Tilik dilakukan dengan cara mengisis pada kolom Ya Tu Tidak.
Jawaban Tidak, dapat mengindikasinkan permasalahan yang perlu diperhatikan dan
dicarikan jalan keluarnya.
Tabel
Manajemen inventarisasi
Kegiatan
|
Ya
|
Tidak
|
|
Pencataan
·
Apakah pencatatan
alokon teratur dan terkini (up to date)?
·
Apakah data
pencatatannya akurat?
·
Apakah angka-angkanya
benar?
|
|
|
|
Kondisi
persediaan
·
Apakah persediaan
setiap produk memadai (berada pada tingkatan minimum dan maksimum)?
·
Apakah perkiraan
penggunaan bulanan bulanan telah diperhitungkan secara benar dan akurat?
·
Apakah ada masalah
pada kondisi produk alokon yang ada (pecah/patah, rapuh)?
·
Apakah kualitas
pelayanan dapat menjamin ketersediaan persediaan alat/obat kontrasepsi?
|
|
|
|
Jaminan
mutu
·
Apakah ada produk
alat/obat kontrasepsi yang mengalami permasalahan (rapuh, retak, pecah)?
|
|
|
|
Inventaris
fisik
·
Apakah inventarisasi
fisik dilakukan secara berkala (bulanan/triwulan)?
·
Apakah inventaris fdicatat pada kartu
persediaan/kartu kontrol inventaris?
|
|
|
|
Pemesanan
·
Bila fasilitas
pelayanan KB memesan alokon, apakah pesanan tersebut disesuaikan dengan
tingkat minimum-maksimumnya?
·
Apakah jumlah pesanan
dilakukan peghitungan secara teliti?
|
|
|
|
Pelaporan
·
Apakah pelaporan
dilakukan secara teratur pada waktunya?
·
Apakah ada kesalahan
laporan dalam waktu 6 bulan terakhir?
·
Apakah formulir
laporan diisi dengan lengkap dan benar?
·
Apakah informasi data
laporan akurat?
|
|
|
|
Pembuangan
produk yang telah tidak digunakan
·
apakah ada alokon
yang telah rusak atau lewat masa kadaluarsa, tetapi masih disimpan di
fasilitas pelayanan KB?
·
Apakah alokon yang
rusak atau lewat masa kadaluarsa telah dipsahkan dari alokon yang masih
digunakan?
·
Apakah staf pada
fasilitas pelayan KB telah melakuakan prosedur pengaturan alokon yang rusak
atau lewat kadaluarsa?
·
Apakah ada logistik
atau manual distribusi yang memadai bagi petugas pada fasilitas pelayan KB?
·
Apakah diperlukan
formulir distribusi yang memadai untuk pencatatan, pelaporan dan pemesanan?
|
|
|
|
Tabel
kondisi tempat penyimpanan
Kondisi
tempat penyimpanan
|
Ya
|
Tidak
|
·
Apakah tinggi susunan
dus karton melebihi 2,5 meter?
·
Apakah diletakan
diatas pallet?
·
Apakah letaknya tidak
menempel dinding?
·
Apakah alokon yang
sering digunakan diletakan pada tempat yang mudah dijangkau?
·
Apakah alokon yang
sudah tidak digunakan diletakan secara terpisah dari alokon yang masish
digunakan?
·
Apakah tempat/dus
penyimpanan alokon telah diberi catatan yang jelas tentang waktu kadaluarsa?
·
Apakah tempat penyimpanan telah diatur
sesuai dengan FEFO?
·
Apakah temperatur
pada tempat penyimpanan di bawah 40oC?
·
Apakah ada kipas angin
atau sitem ventilasi untuk menjaga sirkulasi udara?
·
Apakah lantai dinding
dalam kondisi kering?
·
Apakah atap dan
jendela tidak bocor?
·
Apakah kondisi
ruang/tempat penyimpanan sesuai dengan kondisi alokon yang ada/
·
Apakah penerangan
yang ada pada temoat penyimpanan memadai untuk melihat tabel produksi/ kartu
persediaan?
·
Apakah alokon yang
disimpan terhindar sinar matahari langsung?
·
Apakah tempat
penyimpanan dalam kondisi bersih, rapih dan bebas debu?
·
Apakah tempat alokon
terpisah dari barang lain yang membahayakan seperti insektisida, bahan kimia,
arsip lama, peralatan kantor dan material lainnya?
|
|
|
Penjagaan
mutu alat/obat kontrsepsi pada tempat penyimpanan
Efektivitas dan mutu alokon dapat
etrjaga dengan baik, apabila disimpan dalam kondisi yang baik. Guna menjaga
kondidi ini dapat dilihat uraian berikut.
Tabel
penjagaan mutu dankondisi penyimpanan alat/obat kontrasepsi
Jenis
kontrasepsi
|
Kondisi
penyimpanan
|
Masa
kadaluarsa
|
·
Pil KB
·
Kondom
·
AKDR
·
Spermisida
·
Norpalnt
·
Suntik KB
|
Simpan ditempat kering,
dan jauhkan dari sinar matahari langsung.
Simpan ditempat
kering, yaitu suhu >40oC dan jauhkan dari sinar matahari
langsung, bahan kimia, dan bahan yang mudah terbakar.
Lindungi dari
kelembaban, sinar matahari langsung, suhu15-30 oC
Simpan pada ruang
bersuhu 15-30 oC, jauhkan dari tmperatur tinggi
Simpan ditempat
kering, suhu > 30 oC
Simpan pada suhu
15-30 oC posisi vials tegak lurus menghadap keatas, jauhkan dari
sinar matahari langsung.
|
5 tahun
3-5 tahun
7 tahun
3-5 tahun
USAID; 5 tahun
Lain-lain: 3 tahun
5 tahun
|
Cara
melakukan pencegahan kulaitas alat/obat kontrasepsi
Untuk memastikan apakah alokon
dalam kondisi baik, sebelum didistribusikan kepada klien, hal-hal yang
dilakukan petugas sebagai berikut:
·
Petugas melakukan
pengecekan kondisi fisikatas alokon yang diterima
·
Apabila kondisi
kontrasepsi baik, kemudian akan dismpan lebih dari 6 bulan, apalagi kondisi
tempat penyimpanan kurang baik (terlalu panas/lembab), petugas perlu melakukan
pengecekan fisik scara berkala (mingguan/bulanan)
·
Lakukan pencatatan dan
pelaporan atas temuan yang ada untuk mendapatkan solusi yang baik.
2.9 Pengorganisasian
1. Bentuk :
·
Tim/Pokja PKBRS (di
bawah Dirut) atau
·
Sub Komite PKBRS (di
bawah Komite Medik)
2.
Untuk RS vertikal milik
Depkes mengacu Kepmenkes 1045 tentang
Pedoman Organisasi RS di lingkungan Depkes .
3.
Untuk RSUD, RS
TNI/POLRI, RS Swasta à
Struktur mengikuti kebijakan / aturan kepemilikan RS
2.10 Sistem Pelayanan KB di RS
harus memenuhi hal-hal :
1. Pelayanan dilakukan sesuai standar di RS
2. Pendekatan Satu Atap (One Stop Services)
3. Terpadu dengan komponen kespro lainnya
4. SDM, sarana dan prasarana sesuai ketentuan
5. Dokumentasi tindakan
6. Sistem rujukan
7.
Monitoring dan evaluasi
8. Ayoman pasca pelayanan
2.11 Isu
pokok peningkatan manajemen pelayanan keluarga berencana di
rumah sakit
1.
Peningkatan tata kelola
pelayanan KB di Rumah Sakit
2.
Peningkatan pemenuhan
kebutuhan SDM yang kompeten
3.
Peningkatan ketersedian
kebutuhan Alokon sesuai kebutuhan dan berkesinambungan
4.
Peningkatan sarana,
prasarana dan peralatan untuk pelayanan KB di Rumah Sakit
5.
Pembiayaan pelayanan KB di RS
6.
Peningkatan komitmen
Pemda
7.
Peningkatan kemitraan
Organisasi Profesi dan Asosiasi terkait
2.12 Supervisi fasilitatif dalam PKBRS
Pengertian
Supervisi atau penyeliaan adalah proses
atau kegiatan untuk melihat kinerja suatu unit atau individu dalam melaksanakan
suatu pekerjaan, tugas, program, atau pun semua aktivitas yang dijalankan untuk
mencapai suatu standar atau target yang telah ditetapkan Sebelumnya.
Penyeliaan fasilitatif atau supervisi
fasilitatif adalah suatu pendekatan supervisi dengan lebih mementingkan
monitoring, pemecahan masalah bersama, dan komunikasi dua arah antara
supervisor dan yang disupervisi.
Tujuan
Menjaga proses jaga mutu berlangsung
dengan cara berkesinambungan dengan cara
memepertemukan harapan klien dengan kualitas pelayanan kesehatan yang
diberikan.
Fokus dan cara melakukannya
·
Fokus
supervisifasilitatif adalah pada sistem dan proses kinerja dengan memanfaatkan
data atau informasi untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah serta
menemukan akar penyebab masalah. Kemudian diaplikasikan upaya pemecahan masalah
terpilih dalam rangka menjaga dan memeprbaiki kualitas pelayanan.
·
Kualitas pelayanan
mencakup 8 dimensi mutu :
a. Kompetensi
teknis pelaksana pelayanan
b. Akses
klien terhadap fasiltas pelayanan
c. Efektivitas
pelayanan
d. Efisiensi
pelayanan
e. Hubungan
antar manusia yaitu antara klie dan pelaksana pelayananan
f. Keamanan
pelayanan
g. Kenyamanan
pelayanan
Karakteristik penyelia fasilitatif
Seorang
penyelia fasilitatif diharapkan mempunyai karesteristik sebagai berikut :
1.
Mempunyai sifat
pemimpin
2.
Mempunyai keterampilan
berkomunikasi
3.
Mempunyai kemampuan
sebagai fasilitator yang dapat membantu sasaran selia
4.
Mempunyai kemampuan
analisis dan menemukan akan masalah
5.
Mempunyai kemampuan
sebgai narasumber dan mediator
Peran penyelia fasilitatif
·
Lakukan pengamatan
mendalam dengan cara menelusuri penyebab dan faktor yang mempengaruhi timbulnya
masalah
·
Temukan kekuatan dan
kelemahan kinerja tanpa mehakimi objek selia dan berusaha memberi kan saran
yang sesuai. Gunakan alat penyelia yang berupa daftar tilik yang terstruktur
dan baik.
·
Fokuskan supervisi pada
proeses dan sistem, bukan pada individu.
·
Berorientasi pada
pedoman mendatang dan bukan melihat pada kesehatan yang telah terjadi.
·
Lakukan penyeliaan yang
berkesinambungan dengan cara pemantauan hasil penyeliaan yang lalu sertakan
menindaklanjuti.
Waktu pelksanaan
Supervisi
fasilitatif dilakukan :
·
Setelah pelatihan
keterampilan (pascapersalinan)
·
Penyeliaan rutin
berkala
·
Permintaan objek selia.
a.
Penyeliaan
pascapelatihan
·
Merupkan tindak lanjut
pelatihan yang bersifat evaluasi pascapelatihan dilingkungan kerja peserta
latih.
·
Dilakukan sebaiknya 3-4
bulan pascapelatihan
·
Pelaksanan : petugas
yang telah mendapat pelatihan standarisasi dalam aspek klinis terkait dan
mempunyai kompetisi sebagai peneyelia/pelatih klnis.
·
Menggunakan instrumen :
a. Daftar
tilik pada KB
b. Format
pengisisan kartu status kesehatan
·
Langkah-langkah yang
dilakukan :
a.
Menjelaskan tujuan
superfisi fasilitatif kepada pemimpin pada sasaran
b.
Meminta izin untuk
melakukan supervisi fasilitatif
c.
Mengamati secara
langsung saat pelayann dilakukan oleh sasaran selia
d.
Mengkaji kartu status
peserta KB
e.
Wawancara dengan klien
yang dihadiri oleh sasaran seia.
b.
Penyeliaan
rutin berkala
·
Sasaran penyeliaan
rutin berkala pada fasilitas pelayanan kesehatan
·
Pelaksanaan dilakukan
sesuai dengan jadwal yang direncanakan
·
Pelaksana :
Tim yang terdiri dari
petugas yang dilatih standarisasi pelayanan KB, pengelola pelayann KB dan
petugas yang paham tentang kontrasepsi sebaiknya petugas penyelia adalah mereka
yang telah mengikuti magang atau pelatihan supervisi fasilitatif dan telah
memahami prinsip kegiatan jaga mutu.
·
Menggunakan instrumen:
a. Daftar
tilik langkah baku pelayanan KB
b. Format
pengisian kartu status peserta KB
c. Pengelolaan
pelayanan KB
d. Atur
pelayanan aksepetor KB
e. Daftar
tilik sarana atau prasarana dan alat atau bahan obat pelayanan KB
f. Ringkasan
laporan hasil penyelia
·
Langkah-langkah yang
perlu diperlukan:
a. Penyeliaan
tentang keterampilan petugas
b. Penyeliaan
tentang pengelolaan pelayanan
c. Penyusunan
ringkasan laporan hasil penyeliaan
d. Tindak
lanjut penyeliaan fasilitatif
2.13 Menitoring Dan Evaluasi dalam PKBRS
Peran Dan Tanggung Jawab
Tujuan sistem monitoring dan evaluasi
adalah untuk mengetahui sejauh mana kelseluruhan upaya yang dilaksanakan
berdampak trehadap kemajuan program Keluarga Berencana, termasuk pelayanan
kontrasepsi mencakup ketersediaan pelayanan, keterjangkauan pelayanan, dan
kualitas pelayanan Keluarga Berencana tersebut berdasarkan kebijakan yang
berlaku. Kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan di lapangan hakikatnya
dapat terselenggara melalui peran yang dilaksanakan oleh tim penjaga mutu, dengan
mempergunakan indikator-indikator pelayanan yang sudah ditetapkan pada setiap
metode kontrasepsi dalam program Keluarga Berencana.
Pengaturan peran dan tanggung jawab
pelayanan Keluarga berencana menyangkut pengembangan kebijakan mengenai program
pelayanan Keluarga Berencana, ataupun penetapan peran dan tanggung jawab dari
berbagai pihak yang berkait dengan pelayanan keluarga berencana tersebut.
Berdasarkan kesepakatan nasional yang
berlaku, secara umum BKKBN merupakan institusi pemerintah yang memegang
tanggung jawab terutama dalam aspek pengembangan kebijakan Program Pelayanan
Keluarga Berencana Nasional. Secara operasional BKKBN, terutama memegang
peranan dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan prilaku yang positif terhadap
pelayanan Keluarga Berencana, serta meningkatkan permintaan masyarakat terhadap
pelayanan keluarga Berencana tersebut.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk
memberikan informasi tentang adanya pilihan metode kontrasepsi dalam program
Keluarga Berencana yang sudah tersedia secara luas, sehingga menimbulkan
permintaan masyarakat terhadap pelayanan Keluarga Berencana.
Jajaran kesehatan baik Departemen
Kesehatan maupun Dinas Kesehatan, terutama memegang tanggung jawab dalam
pemberian pelayanan, menyangkut aspek pelayanan kesehatan dan pelayanan medis
keluarga Berencana yang memenuhi persyaratan untuk memberikan pelayanan
Keluarga Berencana.
Disamping itu bersama-sama organisasi
profesi yang terkait menetapkan pemberlakuan standar pelayanan kesehatan dan
pelayanan medis serta standar mutu pelyanan Keluarga Berencana yang telah
disusun bersama.
Tujuan kebijakan pemberian pelayanan
Keluarga Berencana adalah memberikan pelayanan yang berkualitas, yang
menempatkan keselamatan klien sebagai prioritas. Kebijakan tersebut
dilaksanakan melalui penyediaan tenaga pemberi pelayanan yang kompeten serta
patuh terhadap standar pelayanan kesehatan yang sudah ditetapkan, pemenuhan
sarana pelayanan kesehatan yang memadai, pemberian pelayanan konseling yang
berkualitas, penapisan klien, pelayanan kesehatan dan pelayanan medis,
pelayanan pascatindakan serta pelayanan rujukan yang optimal.
Sementara itu organisasi profesi
terutama memegang tanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya pelatihan tenaga
pemberi pelayanan, khususnya tenaga medis berikut pemantauan pascapelatihan
serta upaya penyusunan standar pelayanan berikut standar mutu pelayanan
Keluarga Berencana.
BKKBN, Departemen Kesehatan dan
institusi kesehtan lainnya, serta organisasi profesi bersama-sama bertanggung
jawab untuk melaksanakan upaya advokasi kepada lembaga pengambil keputusan
dalam program Keluarga Berencana. Di samping itu, secara bersama-sama pula
mendorong institusi profesi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk dapat ikut
menyelenggarakan kegiatan KIE dalam meningkatkan permintaan masyarakat terhadap
penerimaan program Keluarga Berencana Nasional.
Sistem pencatatan dan
pelaporan pelayanan kontrasepsi
Kegiatan
pencatatan dan pelaporan program KB Nasional merupakan suatu proses untuk
mendapatkan data dan informasi yang merupakan substansi pokok dalam system
informasi program KB Nasional dan dibutuhkan untuk kepentingan operasional
program. Data dan informasi tersebut juga merupakan bahan pengambilan
keputusan, perencanaan, pemantauan dan penilaian serta pengendalian program.
Oleh karena itu data dan informasi yang dihasilkan harus akurat, tepat waktu,
dan dapat dipercaya. Dalam upaya memenuhi harapan data dan informasi yang
dihasilkan merupakan data dan informasi yang berkualitas, maka selalu dilakukan
langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan perkembangan program dengan visi
dan misi program baru serta perkembangan kemajuan teknologi informasi.
Mulai
bulan april 2005, kegiatan Pencatatan dan Pelaporan Program KB Nasional telah
dilaksanakan sesuai dengan system pencatatan dan pelaporan yang disempurnakan
melalui Instruksi Kepala BKKBN Nomor : 01/HK.012/D1/05 tanggal 3 Januari 2005
tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan
Kontrasepsi Program KB Nasional. Kegiatan pencatatan dan pelaporan program KB
Nasional meliputi pengumpulan, pencatatan serta pengolahan data dan informasi
tentang kegiatan dan hasli kegiatan operasional.
System
pencatatan dan pelaporan saat ini telah disesuaikan dengan tuntutan informasi,
desentralisasi dan perbaikan kualitas.
System
pencatatan dan Pelaporan Program KB Nasional yang disesuaikan meliputi
Subsistem Pencatatan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi, Subsistem Pelaporan
Pengendalian Lapangan, Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga dan
Subsistem Pencatatan Pelaporan Pendataan Keluarga Miskin. Dalam bab ini akan
dibahas Subsistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi.
System Pencatatan dan
Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Pencatatan dan
Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan hasil
kegiatan operasional yang meliputi :
·
Kegiatan Pelayanan
Kontrasepsi
·
Hasil Kegiatan
Pelayanan Kontrasepsi baik di Klinik KB maupun di Dokter / Bidan dan Praktik
Swasta
·
Pencatatan keadaan
alat-alat kontrasepsi di Klinik KB
Mekanisme dan arus
Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
System pencatatan dan
pelaporan pelayanan kontrasepsi, diharapkan dapat menyediakan berbagai data dan
informasi pelayanan kontrasepsi di seluruh wilayah sampai ke tingkat kecamatan
dan desa. Adapun mekanisme dan arus pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi sebagai berikut :
·
Pada waktu mendaftar
untuk pembukaan atau peresmian klinik KB baru harus dibuat Kartu Pendaftaran
Klinik KB (K/0/KB/04) dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dikirim ke PDPKB
Kabupaten/Kota dan arsip
·
Setiap bulan January
pada awal tahun anggaran yang bersangkutan dilakukan pendaftaran ulang untuk
setiap klinik KB, dengan mengisi Kartu Pendaftaran Klinik KB(K/0/KB/04). Hal
ini dimaksudkan untuk melakukan perbaikan / penyesuaian data dan informasi
mengenai klinik KB yang bersangkutan
·
Setiap peserta KB baru
dan peserta KB pindahan dari klinik KB atau pelayanan lain dibuatkan Kartu
Status Peserta KB (K/IV/KB/04), yang natara lain memuat cirri-ciri peserta KB
yang bersangkutan, kartu ini disimpan di klinik KB yang bersngkutan dan
digunakan kembali sewaktu peserta KB melakukan kunjungan ulang di klinik
tersebut
·
Setiap peserta KB baru
dan peserta KB atau pindahan, dari klinik KB atau tempat pelayanan lain,
dibuatkan Kartu Peserta KB (K/I/KB/04)
·
Setipa hari pelayanan
KB yang dilakukan oleh klinik KB harus dicatat dalam Register Klinik KB
(R/I/KB/04), dan pada setiap akhir bulan dilakukan penjumlahan hasil pelayanan
KB. Register ini merupakan sumber data untuk pengisian Laporan Bulanan klinik
KB (F/II/KB/04)
·
Setiap penerimaan dan
pengeluaran jenis alat kontrasepsi oleh klinik KB dicatat dalam Register Alat
Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/04), dan pada setiap akhir bulan dilakukan
penjumlahan. Register Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/04) merupakan sumber
data untuk pengisian LAporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04)
·
Pelayanan KB yang
dilakukan oleh Dokter / Bidan Praktik Swasta setiap hari dicatat dalam Buku
Bantu hasil Pelayanan Kontrasepsi pada Dokter / Bidan Praktik Swasta
(B/I/DBS/04) dan pada setiap akhir bulan dilakukan penjumlahan. Buku bantu ini
merupakan sumber data untuk pengisian Laporan Bulanan Petugas Penghubung Dokter
/ Bidan Praktik Swasta (F/I/PHDBS/04)
·
Setiap bulan PDPKB atau
petugas yang ditunjuk sebagai petugas penghubung dokter / bidan praktik swasta
membuat ALporan Bulanan Petugas Penghubung Dokter / Bidan Praktik Swasta
(F/I/PH/DBS/04) yang merupakan rekapitulasi / penjumlahan dari catatan pada
Buku Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepsi pada Dokter / Bidan Praktik Swasta yang
ada di wilayah kerjanya. Laporan ini merupakan sumber data untuk pengisian
Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04)
·
Setiap bulan, petugas
klinik KB membuat Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04) yang sumber datanya
diambil dari Register Hasil Pelayanan di klinik KB (R/I/KB/04), Laporan Bulanan
Petugas Penghubung Dokter / Bidan Praktik Swasta (F/I/PH/DBS/04) dan Register
Alat Kontrasepsi Klinik KB (R/II/KB/04)
·
Setiap bulan PDPKB
Kabupaten / Kota membuat Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB Tingkat
Kabupaten / Kota dengan menggunakan formulir Rek.Kab.F/II/KB/04. Data untuk
membuat laporan ini diambil dari Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/04) yang
diterima dari klinik KB yang berada diwilayah (F.KB/Kota) yang bersangkutan
·
Setiap bulan BKKBN
Provinsi membuat Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB Tingkat Provinsi dengan
menggunakan formulir Rek.Prov.F/II/KB/04. Data untuk membuat laporan ini
diambil dari Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB Tingkat Kabupaten/kota
(Rek.Kb.F/II/KB/04) yang diterima dari PDPKB Kabupaten/Kota yang berada di
wilayah provinsi yang bersangkutan
·
Satu tahun sekali PDPKB
Kabupaten/Kota membuat Rekapitulasi Kartu Pendaftaran Klinik KB Tingkat
Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Rek.Kab.K/0/KB/04. Data untuk
membuat laporan ini diambil dari semua K/0/KB/04 yang diterima dari Klinik KB
yang berada di wilayah kerja PDPKB Kabupaten/Kota
·
Satu tahun sekali BKKBN
Provinsi membuat Rekapitulasi Pendaftaran Klinik KB Tingkat Provinsi dengan
menggunakan formulir Rek.Prov.K/0/KB/04.
Data
untuk membuat laporan ini diambil dari semua Rek.Kab.K/0/KB/04 yang diterima
dari PDPKB Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja BKKBN Provinsi.
Arus Pelaporan Pelayanan Informasi adalah sebagai
berikut :
·
Kartu Pendaftaran
Klinik KB (K/0/KB/04) dibuat oleh klinik KB rangkap 2 (dua), 1 lembar untuk
Pengelola Daerah Program KB (PDPKB) Provinsi/Kota yang dikirim
selambat-lambatnya tanggal 7 februari setiap tahun PDPKB Provinsi/Kota dan
Arsip.
·
Rekapitulasi kartu
pendaftaran klinik KB tingkat Provinsi/kota (Rek.Prov.K/0/KB/04), dibuat rangkap
3 (tiga) oleh PDPKB Provinsi/Kota dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal
14 februari setiap tahun, masing-masing ke BKKBN Provinsi, BKKBN Pusat, dan
Arsip.
·
Rekapitulasi kartu
pendaftaran klinik KB tingkat Provinsi (Rek.Prov.K/0/KV/04), dibuat rangkap 3
(tiga) oleh PDPKB Provinsi dan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 21
februari setiap tahun, masing-masing ke BKKBN Pusat, dan Arsip.
·
Laporan Bulanan Petugas
Penghubung Hasil Pelayanan Oleh dokter /Bidan Praktek Swasta (F/I/PH/DBS/04)
dibuat oleh PDPKB Dokter/Bidan Praktik Swasta dalam rangkap 2 (Dua), dikirim
selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya ke klinik KB Induk di wilayah
kerjanya dan arsip.
·
Laporan Bulanan Klinik
KB (F/II/KB/04) dibuat oleh klinik KB dalam rangkap 4 (Empat), dikirim
selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya masing-masing ke PDPKB
Provinsi/Kota, mitra kerja tingkat II, kantor camat dan arsip.
·
Rekapitulasi laporan
bulanan klinik KB tingkat Provinsi/Kota (Rek.Prov.F/II/KB/04), dibuat rangkap 3
(tiga) oleh PDPKB Provinsi/Kota dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 10
bulan berikutnya ke BKKBN Provinsi BKKBN Pusat, dan Arsip.
·
Rekapitulasi laporan
bulanan klinik KB tingkat Provinsi (Rek.Prov.F/II/KB/04), dibuat rangkap 2
(dua) oleh BKKBN Provinsi dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan
berikutnya ke BKKBN Pusat, dan Arsip.
·
PDPKB Kabupaten/Kota
setiap bulan menyampaikan umpan balik kepada camat dan mitra kerja.
·
BKKBN Provinsi (Bidang
Informasi Keluarga dan Analisis Program) setiap bulan menyampaikan umpan balik
ke PDPKB Kabupaten/Kota dan Dinkes.
·
BKKBN Pusat (Direktorat
pelaporan dan statistik) setiap bulan menyampaikan umpan balik kepada semua
pimpinan dijajaran BKKBN pusat, ke BKKBN Provinsi, Kabupaten/Kota dan Mitra
kerja tingkat pusat.
Monitoring dan Evaluasi
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
Dalam
Pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi masih
dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan
monitoring dan evaluasi. Melalui sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi dan hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan
dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan kegiatan
sistem pencatatan dan pelaporan pelayanna kontrasepsi.
Dalam
melakukan monitoring dan evaluasi sistem pencatatan dap pelaporan pelayanan
kontrasepsi, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya :
·
Cakupan Laporan
Dalam melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap cakupan laporannya meliputi jumlah, ketepatan
pengisian, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat lini
lapangan sampai ke tingkat pusat.
·
Kualitas data
Dalam melakukan
evaluasi terhadapa kualitas data pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi perlu dilihat bagaimana
masukan laporannya, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan serta bagaimana
informasi yang disajikan setiap bulanan atau tahunan. Dalam hal ini sering/
dapat terjadi laporan yang mengalami keterlambatan dan cakupannya belum optimal
maupun kualitas dan kuantitasnya serta informasi yang disampaikan belum
optimal.
·
Tenaga
Dalam melakukan
evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi,
hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas
tenaga :
Ø Ketersediaan/jumlah
tenaga
Bagaimana kondisi
jumlah petugas RR Klinik yang melakukan pencatatan pelaporan pelayanan
nkontrasepsi.
Ø Kualitas
tenaga
Apakah petugas RR
Klinik sudah mengikuti pelatihan RR.
·
Sarana
Dalam melakukan
evaluasi terhadap saran, perlu dilihat bagaimana sarana mendukung kelancaran
pelaksanaan pencatatan dsan pealporan diantaranya :
1. Ketersediaan
formulir dan kartu
2. Ketersediaan
buku petujuk teknis pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi
3. Ketersediaan
faksimil oleh seluruh Provinsi/kota untuk kecepatan pelaporan
4. Ketersediaan
komputer sampai tingkat Provinsi/kota
Biaya
Dana Operasional
Dalam mengevaluasi penyedian dana
operasional perlu dilakukan inventarisasi apakah tersedia dukungan anggaran
unytuk kegiatan operasional petugas RR Klinik dan biaya pembinaan RR, baik yang
bersumber dari APBN maupun diluar APBN. Dengan tersedianya dukungan dana
operasional tersebut, pemanfaatannya dapat secara efektif dan efisien untuk
peningkatan kualitas pelaksanaan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi
sehingga cakupan, kualitas data dan informasi meningkat disetiap tingkat.
2.14Peningkatan tata
kelola pelayanan Keluarga
Berencana di rumah sakit
1.
Membentukan TIM PKBRS
2.
Monitoring Evaluasi kinerja pelayanan KB-RS
3.
Penyusunan sasaran dan target pelayanan
4.
Membentuk Unit Pelayanan KB terpadu
5.
Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO)
a.
Mengacu standar profesi, standar pelayanan, standar kompetensi dan
pedoman penyelengga-raan pelayanan KB-RS
b.
Pendelegasian kewenangan melakukan tindakan medis
6.
Melaksanakan sistem rujukan
7.
Peningkatan KIE KB-RS (PKMRS)
2.15Peningkatan Kompetensi SDM
pelayanan KB-RS
1.
Pemetaan kebutuhan dan prioritas pelatihan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kompetensi SDM
2.
Review dan penyusunan modul pelatihan
3.
Penyusunan proposal pelatihan dan kebutuhan anggaran
4.
Advokasi untuk penyediaan anggaran pelatihan TA 2010 dan 2011 s/d 2014
5.
Dukungan kebijakan/peraturan Kemenkes khususnya tentang Kewenangan
melakukan tindakan medis bagi Bidan dan Perawat
alhamdulillah sangat membantu kami, terima kasih banyak penulis
BalasHapusTerimakasih mb sangat bermanfaat
BalasHapusAlhamdhulillah terimakasih banyak sangat bermanfaat bagi kami
BalasHapusTerima kasih .sangat bermanfaat buat saya sebagai pengelola PKBRS
BalasHapus