Pendidikan lanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah
Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan
moral bidan sesuai
dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh
konsil melalui pendidikan formal dan non formal. Dalam mengantisipasi tingkat
kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan,
perubahan – perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan
perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan
tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan
sikap profesionalisme.
Pengembangan pendidikan kebidanan seyogyanya
dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip
belajar seumur hidup bagi bidan
yang mengabdi ditengah – tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini
bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun
pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala
untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut. Pendidikan formal
yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan
dukungan IBI adalah program D III dan D IV kebidanan. Pemerintah telah berupaya
untuk menyediakan dana bagi bidan
di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping
itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus
untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk
meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri .(1)
Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan. (7)
2.1.1 Visi dan Misi
·
Visi
pendidikan berkelanjutan
Visi pendidikan berkelanjutan adalah
pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standar
praktik bidan internasional dan dasar pendidikan minimal Diploma III kebidanan.
·
Misi
pendidikan berkelanjutan
Misi
pendidikan berkelanjutan, mencakup :
1. Mengembangkan pendidikan
berkelanjutan berbentuk “system”.
2. Membentuk unit pendidikan bidan di
tingkat pusat, provinsi, daerah, kabupaten, dan cabang.
3. Membentuk tim pelaksana pendidikan
berkelanjutan.
4. Mengadakan jaringan dan bekerjasama
dengan pihak terkait.
2.1.2
Tujuan pendidikan berkelanjutan(3)
· Tujuan pendidikan berkelanjutan
Tujuan
pendidikan berkelanjutan kebidanan, yaitu :
1.
Pemenuhan
standar. Organisasi profesi bidan telah menentukan standar kemampuan bidan yang
harus dikuasai melalui pendidikan berkelanjutan. Bidan yang telah lulus program
pendidikan kebidanan tersebut wajib melakukan registrasi pada organisasi
profesi bidan untuk mendapatkan izin memberi pelayanan kebidanan kepada pasien.
2.
Meningkatkan
produktivitas kerja. Bidan akan dipacu untuk terus meningkatkan jenjang
pendidikan mereka sehingga pengetahuan dan ketrampilan (technical skill)
bidan akan lebih berkualitas. Hal ini
akan meningkatkan produktivitas kerja bidan dalam memberi pelayanan kepada
klien.
3.
Efisiensi.
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan melahirkan bidan yang kompeten di
bidangnya sehingga meningkatkan efisiensi kerja bidan dalam memberi pelayanan
yang terbaik bagi klien.
4.
Meningkatkan
kualitas pelayanan. Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan memicu daya saing
dikalangan profesi kebidanan agar terus meningkatkan kualitasnya dalam memberi
pelayanan kepada klien. Pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menarik
konsumen.
5.
Meningkatkan
moral. Melalui pendidikan bidan yang berkelanjutan tidak hanya pengetahuan dan
ketrampilan bidan dalam memberi pelayanan yang menjadi perhatian, tetapi
moralitas dan etika seorang bidan juga ditingkatkan untuk menjamin kualitas
bidan yang profesional.
6.
Meningkatkan
karier. Peluang peningkatan karier akan semakin besar seiring peningkatan
kualitas pelayanan, perfoma, dan prestasi kerja. Semua ini ditunjang oleh
pendidikan bidan yang berkualitas.
7.
Meningkatkan
kemampuan konseptual. Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam
menangani kasus pasien akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan
kebidanan dengan tepat.
8.
Meningkatkan
ketrampilan kepemimpinan (leader ship skill). Bidan akan memiliki kemampuan
kepemimpinan yang baik. Sebagai seorang manajer, bidan dibekali ketrampilan
untuk dapat berhubungan dengan orang lain (human relation) dan bekerjasama
dengan sejawat serta multidisiplin lainnya guna memberi pelayanan yang
berkualitas bagi klien.
9.
Imbalan
(kompensasi). Asuhan bidan yang berkualitas akan menarik konsumen dan
meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan.
10.
Meningkatkan
kepuasan konsumen. Kepuasan konsumen akan meningkat setting dengan peningkatan
kualitas pelayanan kebidanan.
Pendidikan berkelanjutan merupakan bagian dari
berbagai sistem lain dan juga dengan sistem pendidkan formal dasar. Program ini
tersusun atas berbagai komponen yang saling terkait, yakni individu, kebijakan,
perencanaan, fungsi, institusi, dan sarana.
2.1.3 Sasaran pendidikan berkelajutan(3)
Sasaran dalam
berkelanjutan berkelanjutan, mencakup :
1. Bidan praktik swasta.
2. Bidan berstatus pegawai negeri.
3. Tenaga kesehatan lainnya.
4. Kader kesehatan, dukun beranak
(paraji).
5. Masyarakat umum.
2.1.4 Jenis pendidikan
berkelanjutan(3)
Jenis
pendidikan berkelanjutan, yaitu :
1.
Seminar,
lokakarya.
2.
Magang.
3.
Pengembanagn
(manajemen, hubungan interpersonal, komunitas).
4.
Ketrampilan
teknis untuk pelayanan.
5.
Administrasi
6.
Lain-lain,
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
2.1.5 Karakteristik
pendidikan berkelanjutan(3)
Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik
sebagai berikut :
1.
Komprehensif.
Sistem pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi
kebidanan.
2.
Berdasarkan
analisis kebutuhan. Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan
yang berhubungan dengan tugas (job related) dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan.
3.
Berkelanjutan.
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang
berkesinambungan dan berkembang.
4.
Terkoordinasi
secara internal. Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi
pendidikan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai
program pendidikan berkelanjutan.
5.
Berkaitan
dengan sistem lainnya. Sistem pendidikan berkelanjutan memiliki tiga aspek
subsistem yang merupakan bagian dari sistem-sistem lain di luar sistem pendidikan
berkelanjutan. Ketiga aspek tersebut adalah :
a.
Perencanaan
tenaga kesehatan (health manpower planning).
b.
Produksi
tenaga kesehatan (health manpower duction).
c.
Manajemen
tenaga kesehatan (health manpower management).
2.1.6 Standar pendidikan
berkelanjutan bidan (KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN)(2)
1.
Standar 1 : organisasi
Penyelenggaraan
Pendidikan Berkelanjutan Bidan berada di bawah organisasi Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah
(PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
2. Standar 2 :
falsafah
Bidan harus
mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan . Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan . Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
3.
Standar 3 : sumber daya pendidikan
Memiliki sumber daya manusia
yang memenuhi kualifikasi dan mampu
melaksanakan / mengelola pendidikan berkelanjutan. Ada sumber finansial yang
menjamin terselenggaranya program.
4. Standar 4 : program pendidikan dan
pelatihan
Program Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan
hasil pengkajian kelayakan. Ada
program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
5. Standar 5 : fasilitas
Tersedia
fasilitas pembelajaran yang terakreditasi. Tersedia fasilitas pembelajaran
sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
2.2
Job fungsional(3)
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan
yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang
dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan
pangkatnya menggunakan angka kredit. Jenis jabatan fungsional dibidang
kesehatan: Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker, Pengawas farmasi makanan dan
minuman, Pranata laboratorium, Entomolog, S3 Kebidanan, S2 Kebidanan, S1 Kebidanan
, SLTA , Bidan bukan
D III Kebidanan, D IV, Bidan
pendidik, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat
gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.
2.2.1 Job fungsional seorang bidan(2)
·
Memberikan pelayanan kebidanan sebagai tenaga
terlatih.
·
Meningkatkan pengetahuan kesehatan masyarakat
·
Meningkatkan
upaya penerimaan gerakan KB.
·
Pendidikan
dukun beranak.
·
Meningkatkan sistem rujukan.
·
Sebagai pelaksana asuhan/ pelayanan kebidanan.
·
Sebagai pengelola pelayanan KIA/ KB.
·
Sebagai pendidik klien, keluarga, masyarakat &
calon tenaga kesehatan.
·
Sebagai pelaksana penelitian dalam pelayanan
kebidanan.
2.3 Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran,fungsi,dan tanggung jawab bidan(2)
Peran,fungsi
bidan dalam
pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana, pengelola,
pendidik, dan peneliti.
2.3.1 Sebagai
pelaksana
Sebagai
pelaksana, bidan
melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan
ketergantungan.
1.
TUGAS MANDIRI :
a. Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b. Memberikan
pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan Klien.
c. Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d. Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /
keluarga.
e. Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
f. Memberikan
asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga
g. Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan
keluarga berencana
h. Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam
masa klimakterium dan menopause
i. Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga
2. TUGAS KOLABORASI
a. Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi
dengan melibatkan klien dan keluarga
b. Memberikan
asuhan kebidana pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama
pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
c. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan
keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
d. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan
pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
dengan klien dan keluarga
e. Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan keluarga.
f. Memberikan
asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi
atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
3. TUGAS KETERGANTUNGAN /
MERUJUK
a. Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi
keterlibatan klien dan keluarga
b. Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi dan kegawat daruratan
c. Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
d. Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
e. Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan
yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
f. Memberikan
asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga
2.3.2. Sebagai
pengelola
a) Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien.
1. Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji
kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk
meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Menyusun
rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat.
3. Mengelola
kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan
anak serta KB sesuai dengan program.
4. Mengkoordinir,
mengawasi dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan
anak serta KB
5. Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan
sumber – sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6. Mengerakkan, mengembangkan kemampuan masyarakat dan
memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi – potensi yag ada.
7. Mempertahankan,
meningkatkan mutu dan kegiatan – kegiatan dalam kelompok p[rofesi.
8. Mendokumentasikan
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program
kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan
dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah
bimbingan dalam wilayah kerjanya.
1. Bekerjasama dengan puskesmas, institusi
sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada klien dalam bentuk
konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2. Membina hubungan baik dengan dukun,
kader kesehatan / PLKB dan masyarakat
3. Memberikan pelatihan, membimbing dukun
bayi, kader dan petugas kesehatan ain.
4. Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5. Membina kegiatan – kegiatan yang ada di
masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.
2.3.3
Sebagai pendidik
a) Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah
kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak,
dan keluarga berencana.
1. Bersama klien pengkaji kebutuhan akan
pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan
ibu, anak dan keluarga berencana.
2. Bersama klien pihak terkait menyusun
rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah
dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Menyiapkan alat dan bahan penddikan dan
penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4. Melaksanankan program / rencana
pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka
pendek dan jangka panjang melibatkan unsur – unsur yang terkait termasuk
masyarakat.
5. Bersama klien mengevaluasi hasil
pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk
memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
6. Mendokumentasikan semua kegiatan dan
hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan
sistematis.
b) Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta membina dukun
di wilayah atau tempat kerjanya.
1. Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun
dan siswa
2. Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai
dengan hasilm pengkajian
3. Menyiapkan alat, dan bahan untuk
keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah
disusun
4. Melaksanakan pelatihan dukun dan kader
sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur – unsur
terkait
5. Membimbing siswa bidan dalam lingkup kerjanya
6. Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah
diberikan
7. Menggunakan hasil evaluasi untuk
meningkatkan program bimbingan
8. Mendokumentasikan semua kegiatan
termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap.
2.3.4 Sebagai
peneliti
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun
secara kelompok.
a. Mengidentifikasi
kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
b. Menyusun
rencana kerja pelatihan
c. Melaksanakan
investigasi sesuai dengan rencana
d. Mengolah
dan menginterpretasikan data hasil investigasi
e. Menyusun
laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
f. Memanfaatkan
hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja atau
pelayanan kesehatan.
2.3.5
Tanggung
jawab bidan
o Konseling
· Remaja
putri
· Pranikah
· Prahamil
· Ibu hamil
· Ibu bersalin
· Ibu nifas
· Klimakterium
· Menopause
o Pelayanan
kebidanan normal
· Kehamilan
· Bersalin
· Nifas
· Pemeriksaan
fisik
· Senam hamil
· Pengendalian
anemia
· Amniotoni
· Uterotonika
· ASI
eksklusif
o Pelayanan
kebidanan abnormal
· Hamil:
abortus imminens.hiperemisis tingkat I , pre eklamsi, anemia, suntikan penyulit
· Persalinan:
Letak sungsang, KPD tanpa infeksi, HPP, laserasi,dan Distosia
· Pertolongan
nifas abnormal: Retensio plasenta, renjatdan infeksi, plasenta manual, jaringan
konsepsi,kompresi bimanual, uterotonik kala III + IV
· Ginekologi
: Keputihan, penundaan haid, rujukan.
o Pelayanan
kebidanan pada anak Intranatal
·
Hipotermi
· Kontak
dini
· ASI
eksklusif
· Perawatan
tali pusat
· Resusitasi
pada bayi asfiksia
· Minum
sonde dan pipet
· Tsimulasi
tumbuh kembang
· Imunisasi
lengkap
·
Pengobatan ringan pada penyakit ringan
o Pelayanan
KB
·
Penanganan efek samping
· Pemberian
alat kontrasepsi sesuai pilihan
· Suntik
pil
· Pasang
AKBK
· Lepas
AKBK tanpa penyulit
· Penyuluhan
IMS dan narkoba
· Pelayanan
kesehatan masyarakat
·
Pembinaan peran serta
o Pelayanan
kebidanan komunitas
·
Deteksi dini
· Deteksi
dini, pertolongan I rujuk, IMS,narkoba, (NAFZA)
· Pertolongan
I narkoba
Dapat disimpulkan semakin tinggi pendidikan karir seorang bidan maka
semakin berat peran fungsi dan tanggung jawab seorang bidan.
2.4
Sasaran dan lahan praktik kebidanan(1)
2.4.1 sasaran praktik kebidanan (1)
1.
pelayanan kebidanan; ibu dan anak
2. pelayanan keluarga berencana
3.
pelayanan kesehatan masyarakat
1.
pelayanan kebidanan; ibu dan anak
Pelayanan
kepada ibu diberikan pada masa pranikah
·
Prahamil
·
masa kehamilan
·
masa persalinan
·
masa nifas
·
menyusui
·
dan masa antara (periode interval).
Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada
·
masa bayi baru lahir
·
masa bayi
·
masa anak balita
·
dan masa pra sekolah
Ø macam-macam
pelayanan yang diberikan pada ibu:
a.
penyuluhan dan konseling;
b. pemeriksaan fisik
c. pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. pertolongan
pada kehamilan abnormal yang mencakup
1. ibu hamil
dengan abortus iminens
2. hiperemesis
gravidarum tingkat I
3. preeklamsi
ringan dan anemi ringan
e. pertolongan persalinan normal
f. pelayanan
kesehatan masyarakat
g. pertolongan
persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar
panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum,
laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre
term
h. pelayanan
ibu nifas normal;
i.
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup ratensio
plasenta, renjatan, dan infeksi ringan
j.
pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi
yang meliputi keputihan,perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
Ø Pelayanan kebidanan
kepada anak meliputi:
a. pemeriksaan bayi baru lahir
b. perawatan tali pusat
c. perawatan bayi
d. resusitasi pada bayi baru lahir
e. pemantauan tumbuh kembang anak
f. pemberian imunisasi;
g. pemberian penyuluhan.
2.
pelayanan keluarga berencana; berwenang untuk
a. memberikan
obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim,
alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b. memberikan
penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam
rahim
d. melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah
kulit tanpa penyulit
e. memberikan konseling untuk pelayanan
kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
3. pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk:
Ø pembinaan
peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
Ø memantau tumbuh kembang anak
Ø melaksanakan pelayanan
kebidanan komunitas
Ø melaksanakan
deteksi dini
Ø melaksanakan
petolongan pertama
Ø merujuk dan
memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS)
Ø penyalahgunaan
Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
2.4.2 lahan praktik bidan
Lahan Praktik
kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan (8)
·
BPS/
di rumah
·
Masyarakat
·
Puskesmas
·
Polindes/PKD
·
RS/RB
·
Klinik
dan unit kesehatan lainnya
Seorang bidan
dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti
puskesmas dan rumah sakit. Selain itu bidan dapat berpraktik secara mandiri
yang biasa disebut dengan Bidan Praktik Swasta (BPS). (5)
Bidan Praktik
Swasta menurut IBI adalah Bidan yang diberi ijin untuk menjalankan praktik
perorangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (5)
- Persyaratan bidan praktik swasta (6)
1. Yang melaksanakan praktik adalah bidan sesuai
dengan pengertian bidan yaitu seseorang yang telah menjalani program pendidikan
bidan, yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil
menyelesikan studi tersebut.
2.
Telah
melaksanakan registrasi yaitu proses pendaftaran, pendokumentasian, dan
pengakuan terhadap bidan setelah dinyatan memenuhi kompetensi inti atau standar
penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu
melaksanakan praktik profesinya.
2. Persyaratan registrasi : (6)
-
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
-
Surat keterangan sehat dari dokter
-
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
-
Persyaratan lain sesuai dengan kebijakan IBI daerah
-
Rekomendasi dari organisasi IBI
Kelengkapan ini dikirimkan ke dinas
kesehatan provinsi institusi pendidikan berasa selambat-lambatnya 1 bulan
setelah lulus
1. Memiliki Surat ijin bidan sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan kebidanan di
seluruh wilayah Republik Indonesia
2. Memiliki Surat ijin praktik bidan
sebagai sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik
pelayanan kebidanan di wilayah kerja tempat dia berpraktik
3. Bidan melaksanakan praktik sesuai
dengan kewenangannya
3.Kewajiban Bidan Praktik Swasta : (6)
· Wajib mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik dari dinas maupun dari profesi
· Wajib membantu program pemerintah
dalam menigkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak
serta keluarga berencana
· Wajib meningkatkan keilmuan dan
keterampilannya mealalui pendidikan dan pelatihan
· Wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan dan dilampirkan ke puskesmas
· Wajib mengikuti kegiatan organisasi
IBI
· Wajib menerima pembinaan yang
dibseikan dinas kesehatan atau organisasi terkait
· Wajib mencantumkan SIPB atau fotokopi
di ruang praktiknya
4.Hak Bidan Praktik Swasta (6)
· Berhak mendapatkan ijin praktik
· Berhak mendapatkan perlindungan dari
organisasi rofesi
· Berhak mendapatkan
keterampilan/pengetahuan baru yang berkaitan dengan bidan praktik swasta
5.Standar Praktik Kebidanan
Standar
adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat
kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah
ditetapkan. (4)
Penentuan
standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat
standar profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang profesional maka
bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa
yang dinyatakan dalam UU No. 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan
menghormati hak pasien. (4)
Sesuai Pasal
53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : Standar profesi adalah pedoman
yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter, bidan, dan
perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. (4)
Standar
praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan ( PP IBI ) berdasarkan kompetensi inti
bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai
pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai
hasil belajar dalam pendidikan. (4)
Karena latar
belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi IBI
membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya
standar praktik kebidanan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua
bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar belakang pendidikannya
berbeda-beda. (4)
Berikut ini
adalah Standar Praktik Kebidanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan
Bidan Indonesia. (4)
1.
Standar I : Metode Asuhan (4)
Asuhan
kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah:
pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Difinisi
Operasional:
1.
Ada
format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2.
Format
manajemen kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana format
pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
2. Standar II: Pengkajian (4)
Pengumpulan
data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Difinisi
Operasional:
1. Ada format pengumpulan data
2. Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis,
terfokus, yang meliputi data:
·
Demografi
identitas klien.
·
Riwayat
penyakit terdahulu.
·
Riwayat
kesehatan reproduksi.
·
Keadaan
kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
·
Analisis
data.
g.
Data
dikumpulkan dari:
·
Klien/pasien,
keluarga dan sumber lain.
·
Tenaga
kesehatan.
·
Individu
dalam lingkungan terdekat.
h.
Data
diperoleh dengan cara:
·
Wawancara
·
Observasi.
·
Pemeriksaan
fisik.
·
Pemeriksaan
penunjang.
3. Standar
III : Diagnosa Kebidanan (4)
Diagnosa
kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan.
Difinisi
Operasional
1.
Diagnosa
kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu
keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang
bidan dan kebutuhan klien.
2.
Diagnosa
kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan
kebidanan yang diperlukan oleh klien.
4. Standar IV : Rencana Asuhan (4)
Rencana
asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan
Difinisi
Operasional:
1. Ada
format rencana asuhan kebidanan
2. Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari
diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.
5. Standar V: Tindakan (4)
Tindakan
kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien:
tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Difinisi
Operasional:
1.
Ada
format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.
Format
tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi.
3.
Tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4.
Tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau
tugas kolaborasi.
5.
Tindakan
kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan
serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman.
6.
Seluruh
tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.
6. Standar
VI: Partisipasi Klien (4)
Tindakan
kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka
peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Difinisi
Operasional:
1. Klien/keluarga
mendapatkan informasi tentang:
·
Status
kesehatan saat ini
·
Rencana
tindakan yang akan dilaksanakan.
·
Peranan
klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
·
Peranan
petugas kesehatandalam tindakan kebidanan.
·
Sumber-sumber
yang dapat dimanfaatkan.
2. Klien dan keluarga
bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindak kegiatan.
7. Standar
VII: Pengawasan (4)
Monitor/pengawasan
terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui
perkembangan klien. (2)
Difinisi
Operasional:
1.
Adanya
format pengawasan klien.
2.
Pengawasan
dilaksanakan secara terus menerus sistimatis untuk mengetahui keadaan
perkembangan klien.
3.
Pengawasan
yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
8. Standar
VIII: Evaluasi (4)
Evaluasi
asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan
yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi
Operasional:
·
Evaluasi
dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan. Sesuai dengan standar
ukuran yang telah ditetapkan.
·
Evaluasi
dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
·
Hasil
evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
9.Standar
IX: Dokumentasi (4)
Asuhan
kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuh kebidanan
yang diberikan.
Difinisi
Operasional:
1.
Dokumentasi
dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
2.
Dokumentasi
dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
3.
Dokumentasi
merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.
blognya bagus
BalasHapussangat menarik dan bermanfaat sekali infonya, makasih sukses selalu
HapusSelaput Dara Buatan
Obat Perangsang
Viagra USA Obat Kuat Pria
Bio Slim Herbal
Obat Mata Herbal
Perangsang Wanita
Obat Perangsang Cair
Perangsang Sex Drops
Semenax Penyubur Sperma
Vagina Tabung
Vagina Center
Boneka Seks Full Body Cantik
Vagina Pinggul
Alat Bantu Sex Pria
Vagina Elektrik
Penis Elektrik
Penis Tempel
Penis Manual
Penggeli Vagina
Penggemuk Badan
Cialis Obat Perkasa
Meizitang Obat Diet Alami
Quick Slim Penurun Berat Badan
Obat Peninggi Grow Up USA
Celana Hernia
Vigrxplus Pembesar Vital
Herbal Slim Peluntur Lemak
Pelangsing Lida
Vakum Penis
Alat Pembesar Penis
Pembesar Payudara
vimax canada Pembesar Penis Alami