Laman

Cari Materi

Minggu, 24 Maret 2013

Prinsip Pengembangan Karir bidan


Pendidikan lanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal. Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan – perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme.
Pengembangan pendidikan kebidanan seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah – tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut. Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri .(1)



Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan.  (7)


 




         






















2.1.1 Visi dan Misi                                                          
·         Visi pendidikan berkelanjutan
Visi pendidikan berkelanjutan adalah pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standar praktik bidan internasional dan dasar pendidikan minimal Diploma III kebidanan.
·         Misi pendidikan berkelanjutan
Misi pendidikan berkelanjutan, mencakup :
1.    Mengembangkan pendidikan berkelanjutan berbentuk “system”.
2.    Membentuk unit pendidikan bidan di tingkat pusat, provinsi, daerah, kabupaten, dan cabang.
3.    Membentuk tim pelaksana pendidikan berkelanjutan.
4.    Mengadakan jaringan dan bekerjasama dengan pihak terkait.

2.1.2        Tujuan pendidikan berkelanjutan(3)
·      Tujuan pendidikan berkelanjutan
Tujuan pendidikan berkelanjutan kebidanan, yaitu :
1.        Pemenuhan standar. Organisasi profesi bidan telah menentukan standar kemampuan bidan yang harus dikuasai melalui pendidikan berkelanjutan. Bidan yang telah lulus program pendidikan kebidanan tersebut wajib melakukan registrasi pada organisasi profesi bidan untuk mendapatkan izin memberi pelayanan kebidanan kepada pasien.
2.        Meningkatkan produktivitas kerja. Bidan akan dipacu untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan mereka sehingga pengetahuan dan ketrampilan (technical skill) bidan  akan lebih berkualitas. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja bidan dalam memberi pelayanan kepada klien.
3.        Efisiensi. Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan melahirkan bidan yang kompeten di bidangnya sehingga meningkatkan efisiensi kerja bidan dalam memberi pelayanan yang terbaik bagi klien.
4.        Meningkatkan kualitas pelayanan. Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan memicu daya saing dikalangan profesi kebidanan agar terus meningkatkan kualitasnya dalam memberi pelayanan kepada klien. Pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menarik konsumen.
5.        Meningkatkan moral. Melalui pendidikan bidan yang berkelanjutan tidak hanya pengetahuan dan ketrampilan bidan dalam memberi pelayanan yang menjadi perhatian, tetapi moralitas dan etika seorang bidan juga ditingkatkan untuk menjamin kualitas bidan yang profesional. 
6.        Meningkatkan karier. Peluang peningkatan karier akan semakin besar seiring peningkatan kualitas pelayanan, perfoma, dan prestasi kerja. Semua ini ditunjang oleh pendidikan bidan yang berkualitas.
7.        Meningkatkan kemampuan konseptual. Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam menangani kasus pasien akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan tepat.
8.        Meningkatkan ketrampilan kepemimpinan (leader ship skill). Bidan akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik. Sebagai seorang manajer, bidan dibekali ketrampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain (human relation) dan bekerjasama dengan sejawat serta multidisiplin lainnya guna memberi pelayanan yang berkualitas bagi klien.
9.             Imbalan (kompensasi). Asuhan bidan yang berkualitas akan menarik konsumen dan meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan.
10.         Meningkatkan kepuasan konsumen. Kepuasan konsumen akan meningkat setting dengan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan.
 Pendidikan berkelanjutan merupakan bagian dari berbagai sistem lain dan juga dengan sistem pendidkan formal dasar. Program ini tersusun atas berbagai komponen yang saling terkait, yakni individu, kebijakan, perencanaan, fungsi, institusi, dan sarana.

2.1.3 Sasaran pendidikan berkelajutan(3)
Sasaran dalam berkelanjutan berkelanjutan, mencakup :
1.    Bidan praktik swasta.
2.    Bidan berstatus pegawai negeri.
3.    Tenaga kesehatan lainnya.
4.    Kader kesehatan, dukun beranak (paraji).
5.    Masyarakat umum.

2.1.4 Jenis pendidikan berkelanjutan(3)      
Jenis pendidikan berkelanjutan, yaitu :
1.        Seminar, lokakarya.
2.        Magang.
3.        Pengembanagn (manajemen, hubungan interpersonal, komunitas).
4.        Ketrampilan teknis untuk pelayanan.
5.        Administrasi
6.        Lain-lain, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

2.1.5 Karakteristik pendidikan berkelanjutan(3)
Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.        Komprehensif. Sistem pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi kebidanan.
2.        Berdasarkan analisis kebutuhan. Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan dengan tugas (job related) dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
3.        Berkelanjutan. Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berkembang.
4.        Terkoordinasi secara internal. Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program pendidikan berkelanjutan.
5.        Berkaitan dengan sistem lainnya. Sistem pendidikan berkelanjutan memiliki tiga aspek subsistem yang merupakan bagian dari sistem-sistem lain di luar sistem pendidikan berkelanjutan. Ketiga aspek tersebut adalah :
a.         Perencanaan tenaga kesehatan (health manpower planning).
b.         Produksi tenaga kesehatan (health manpower duction).
c.         Manajemen tenaga kesehatan (health manpower management).

2.1.6  Standar pendidikan berkelanjutan bidan (KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007  TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN)(2)

1.             Standar 1 : organisasi
Penyelenggaraan Pendidikan Berkelanjutan Bidan berada di bawah organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah (PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
2.      Standar 2 : falsafah
Bidan harus mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan . Melalui penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge ilmu kebidanan.
3.         Standar 3 : sumber daya pendidikan
Memiliki sumber daya manusia yang  memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan / mengelola pendidikan berkelanjutan. Ada sumber finansial yang menjamin terselenggaranya program.
4.      Standar 4 : program pendidikan dan pelatihan
Program Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.  Ada program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
Program tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
5.      Standar 5 : fasilitas
Tersedia fasilitas pembelajaran yang terakreditasi. Tersedia fasilitas pembelajaran sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
6.      standar 6 : dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan perlu pendokumentasian

Definisi Operasional :
·         Ada dokumentasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
·         Ada laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
·         Ada laporan evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
·         Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
7. standar 7 : pengendalian mutu
Pendidika berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
·         Ada program peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
·         Ada penilaian mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
·         Ada penilaian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
·         Ada umpan balik tentang penilaian mutu.
·         Ada tindak lanjut dari penilaian mutu.(1)

2.2 Job fungsional(3)
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan: Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker, Pengawas farmasi makanan dan minuman, Pranata laboratorium, Entomolog, S3 Kebidanan, S2 Kebidanan, S1 Kebidanan , SLTA , Bidan bukan D III Kebidanan, D IV, Bidan pendidik, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.
2.2.1 Job fungsional seorang bidan(2)
·         Memberikan pelayanan kebidanan sebagai tenaga terlatih.
·         Meningkatkan pengetahuan kesehatan masyarakat
·          Meningkatkan upaya penerimaan gerakan KB.
·          Pendidikan dukun beranak.
·         Meningkatkan sistem rujukan.
·         Sebagai pelaksana asuhan/ pelayanan kebidanan.
·         Sebagai pengelola pelayanan KIA/ KB.
·         Sebagai pendidik klien, keluarga, masyarakat & calon tenaga kesehatan.
·         Sebagai pelaksana penelitian dalam pelayanan kebidanan.

2.3  Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran,fungsi,dan tanggung jawab bidan(2)
Peran,fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.

2.3.1 Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi / kerjasama dan ketergantungan.
1.    TUGAS MANDIRI :
a.    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b.   Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan Klien.
c.    Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d.   Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
e.    Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
f.    Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga
g.   Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
h.   Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause
i.     Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga

2.   TUGAS KOLABORASI
a.    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
b.   Memberikan asuhan kebidana pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
c.    Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
d.   Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
e.    Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f.    Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.

3.  TUGAS KETERGANTUNGAN / MERUJUK
a.    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
b.   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
c.    Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
d.   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
e.    Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
f.    Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien / keluarga

2.3.2. Sebagai pengelola
a)    Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien.
1. Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
2.  Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat.
3.  Mengelola kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan program.
4.  Mengkoordinir, mengawasi dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB
5. Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber – sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6. Mengerakkan, mengembangkan kemampuan masyarakat dan memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi – potensi yag ada.
7.  Mempertahankan, meningkatkan mutu dan kegiatan – kegiatan dalam kelompok p[rofesi.
8.    Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.

b) Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
1.  Bekerjasama dengan puskesmas, institusi sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2.  Membina hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan / PLKB dan masyarakat
3.  Memberikan pelatihan, membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan ain.
4. Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5.  Membina kegiatan – kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.

2.3.3   Sebagai pendidik
a) Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
1.  Bersama klien pengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
2.  Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Menyiapkan alat dan bahan penddikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4.  Melaksanankan program / rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur – unsur yang terkait termasuk masyarakat.
5. Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
6.  Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.

b) Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
1. Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa
2.  Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasilm pengkajian
3.  Menyiapkan alat, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun
4. Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur – unsur terkait
5. Membimbing siswa bidan dalam lingkup kerjanya
6. Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan
7.  Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program  bimbingan
8.  Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap.

2.3.4 Sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
a.    Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
b.    Menyusun rencana kerja pelatihan
c.    Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana
d.   Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
e.    Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
f.     Memanfaatkan hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

2.3.5                 Tanggung jawab bidan
o Konseling
·  Remaja putri
·   Pranikah
·   Prahamil
·   Ibu hamil
·   Ibu bersalin
·   Ibu nifas
·   Klimakterium
·   Menopause

o Pelayanan kebidanan normal
·      Kehamilan
·      Bersalin
·      Nifas
·      Pemeriksaan fisik
·      Senam hamil
·      Pengendalian anemia
·      Amniotoni
·      Uterotonika
·      ASI eksklusif

o Pelayanan kebidanan abnormal
·  Hamil: abortus imminens.hiperemisis tingkat I , pre eklamsi, anemia, suntikan penyulit
·  Persalinan: Letak sungsang, KPD tanpa infeksi, HPP, laserasi,dan Distosia
·  Pertolongan nifas abnormal: Retensio plasenta, renjatdan infeksi, plasenta manual, jaringan konsepsi,kompresi bimanual, uterotonik kala III + IV
·  Ginekologi : Keputihan, penundaan haid, rujukan.

o Pelayanan kebidanan pada anak Intranatal
·  Hipotermi
·  Kontak dini
·  ASI eksklusif
·  Perawatan tali pusat
·  Resusitasi pada bayi asfiksia
·  Minum sonde dan pipet
·  Tsimulasi tumbuh kembang
·  Imunisasi lengkap
·  Pengobatan ringan pada penyakit ringan

o Pelayanan KB
·  Penanganan efek samping
·  Pemberian alat kontrasepsi sesuai pilihan
·  Suntik pil
·  Pasang AKBK
·  Lepas AKBK tanpa penyulit
·  Penyuluhan IMS dan narkoba
·  Pelayanan kesehatan masyarakat
·  Pembinaan peran serta

o Pelayanan kebidanan komunitas
·  Deteksi dini
·  Deteksi dini, pertolongan I rujuk, IMS,narkoba, (NAFZA)
·  Pertolongan I narkoba

Dapat disimpulkan semakin tinggi pendidikan karir seorang bidan maka semakin berat peran fungsi dan tanggung jawab seorang bidan.

2.4                        Sasaran dan lahan praktik kebidanan(1)
2.4.1 sasaran praktik kebidanan (1)
1.        pelayanan kebidanan; ibu dan anak
2.      pelayanan keluarga berencana
3.        pelayanan kesehatan masyarakat

1.      pelayanan kebidanan; ibu dan anak
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah
·         Prahamil
·         masa kehamilan
·         masa persalinan
·         masa nifas
·         menyusui
·         dan masa antara (periode interval).

Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada
·      masa bayi baru lahir
·      masa bayi
·      masa anak balita
·      dan masa pra sekolah

Ø  macam-macam pelayanan yang diberikan pada ibu:
a.       penyuluhan dan konseling;
b.       pemeriksaan fisik
c.        pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.      pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup
1.      ibu hamil dengan abortus iminens
2.      hiperemesis gravidarum tingkat I
3.      preeklamsi ringan dan anemi ringan
e.        pertolongan persalinan normal
f.       pelayanan kesehatan masyarakat
g.      pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term
h.      pelayanan ibu nifas normal;
i.        pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup ratensio plasenta, renjatan, dan infeksi ringan
j.        pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan,perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
Ø  Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a. pemeriksaan bayi baru lahir
b. perawatan tali pusat
c. perawatan bayi
d. resusitasi pada bayi baru lahir
e. pemantauan tumbuh kembang anak
f. pemberian imunisasi;
g. pemberian penyuluhan.

2.      pelayanan keluarga berencana; berwenang untuk
a.       memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat  kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b.      memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c.        melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d.       melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
e.        memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.

3. pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk:
Ø  pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
Ø  memantau tumbuh kembang anak
Ø  melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
Ø melaksanakan deteksi dini
Ø melaksanakan petolongan pertama
Ø merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual  (IMS)
Ø penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya

2.4.2 lahan praktik bidan
Lahan Praktik kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan (8)
·         BPS/ di rumah
·         Masyarakat
·         Puskesmas
·         Polindes/PKD
·         RS/RB
·         Klinik dan unit kesehatan lainnya

Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit. Selain itu bidan dapat berpraktik secara mandiri yang biasa disebut dengan Bidan Praktik Swasta (BPS). (5)
Bidan Praktik Swasta menurut IBI adalah Bidan yang diberi ijin untuk menjalankan praktik perorangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (5)

  1. Persyaratan bidan praktik swasta (6)
1.    Yang melaksanakan praktik adalah bidan sesuai dengan pengertian bidan yaitu seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan, yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesikan studi tersebut.
2.         Telah melaksanakan registrasi yaitu proses pendaftaran, pendokumentasian, dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatan memenuhi kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.

2. Persyaratan registrasi : (6)
-         Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
-         Surat keterangan sehat dari dokter
-         Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
-         Persyaratan lain sesuai dengan kebijakan IBI daerah
-         Rekomendasi dari organisasi IBI

Kelengkapan ini dikirimkan ke dinas kesehatan provinsi institusi pendidikan berasa selambat-lambatnya 1 bulan setelah lulus
1.      Memiliki Surat ijin bidan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia
2.      Memiliki Surat ijin praktik bidan sebagai sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan kebidanan di wilayah kerja tempat dia berpraktik
3.      Bidan melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya

3.Kewajiban Bidan Praktik Swasta : (6)
·  Wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari dinas maupun dari profesi
·  Wajib membantu program pemerintah dalam menigkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
·  Wajib meningkatkan keilmuan dan keterampilannya mealalui pendidikan dan pelatihan
·  Wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan dan dilampirkan ke puskesmas
·  Wajib mengikuti kegiatan organisasi IBI
·  Wajib menerima pembinaan yang dibseikan dinas kesehatan atau organisasi terkait
·  Wajib mencantumkan SIPB atau fotokopi di ruang praktiknya

4.Hak Bidan Praktik Swasta (6)
·  Berhak mendapatkan ijin praktik
·  Berhak mendapatkan perlindungan dari organisasi rofesi
·  Berhak mendapatkan keterampilan/pengetahuan baru yang berkaitan dengan bidan praktik swasta

5.Standar Praktik Kebidanan
Standar adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan. (4)
Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat standar profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang profesional maka bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam UU No. 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. (4)
Sesuai Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter, bidan, dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. (4)
Standar praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi profesi bidan      ( PP IBI ) berdasarkan kompetensi inti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikan. (4)
Karena latar belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi IBI membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya standar praktik kebidanan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar belakang pendidikannya berbeda-beda. (4)
Berikut ini adalah Standar Praktik Kebidanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Bidan Indonesia. (4)
1.    Standar I : Metode Asuhan (4)
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Difinisi Operasional:
1.        Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2.        Format manajemen kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
2. Standar II: Pengkajian (4)
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Difinisi Operasional:
1.    Ada format pengumpulan data
2.    Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis, terfokus, yang meliputi data:
·       Demografi identitas klien.
·       Riwayat penyakit terdahulu.
·       Riwayat kesehatan reproduksi.
·       Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
·       Analisis data.
g.        Data dikumpulkan dari:
·       Klien/pasien, keluarga dan sumber lain.
·       Tenaga kesehatan.
·       Individu dalam lingkungan terdekat.
h.        Data diperoleh dengan cara:
·       Wawancara
·       Observasi.
·       Pemeriksaan fisik.
·       Pemeriksaan penunjang.
3. Standar III : Diagnosa Kebidanan (4)
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan.
Difinisi Operasional
1.        Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien.
2.        Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.

4.  Standar IV : Rencana Asuhan (4)
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan
Difinisi Operasional:
1.    Ada format rencana asuhan kebidanan
2.    Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.

5. Standar V: Tindakan (4)
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien: tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Difinisi Operasional:
1.        Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.        Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi.
3.        Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4.        Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
5.        Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman.
6.        Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.

6. Standar VI: Partisipasi Klien (4)
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Difinisi Operasional:
1.    Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang:
·            Status kesehatan saat ini
·            Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
·            Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
·            Peranan petugas kesehatandalam tindakan kebidanan.
·            Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
2.    Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindak kegiatan.
7. Standar VII: Pengawasan (4)
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien. (2)
Difinisi Operasional:
1.        Adanya format pengawasan klien.
2.        Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sistimatis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
3.        Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
8. Standar VIII: Evaluasi (4)
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional:
·           Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan. Sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
·           Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
·           Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
9.Standar IX: Dokumentasi (4)
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuh kebidanan yang diberikan.
Difinisi Operasional:
1.        Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan.
2.        Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab.
3.        Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.

2 komentar: